beritax.id — Dua karyawan swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang telah diperbarui dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Gugatan ini berfokus pada Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 17 UU PPh yang memuat pengaturan mengenai pesangon dan pensiun sebagai objek pajak. Serta penerapan tarif progresif terhadap keduanya. Pasal ini dinilai tidak adil oleh para pemohon, yang merasa bahwa pesangon dan pensiun seharusnya bukan merupakan objek pajak. Mengingat keduanya adalah tabungan hasil jerih payah pekerja selama bertahun-tahun.
Partai X: Pensiun dan Pesangon Bukan Pajak
Menanggapi gugatan tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa pajak seharusnya dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari aktivitas bisnis atau keuntungan modal, bukan pada pesangon dan pensiun. “Pensiun dan pesangon adalah hak pekerja yang sudah terkumpul selama bertahun-tahun, dan tidak semestinya disamakan dengan penghasilan yang dihasilkan dari keuntungan usaha. Ini adalah bentuk tabungan terakhir bagi pekerja, bukan penghasilan yang diperoleh secara terus-menerus,” ujar Rinto.
Rinto mengingatkan bahwa negara seharusnya lebih memperhatikan kesejahteraan rakyat, terutama mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Pesangon dan pensiun adalah hak pekerja yang tidak seharusnya dijadikan objek pajak. “Kenapa pemerintah harus mengenakan pajak kepada mereka yang sudah bekerja keras sepanjang hidup mereka untuk menghidupi keluarga? Ini hanya akan menambah beban ekonomi yang sudah cukup berat bagi banyak pekerja dan pensiunan,” lanjutnya.
Kritik: Pemerintah Harus Mendengar Rakyat
Partai X menilai bahwa pemerintah seharusnya mendengarkan keluhan dan tuntutan rakyat, terutama para pekerja dan pensiunan yang sudah cukup berjuang untuk mendapatkan hak mereka. Menurut Rinto, jika negara benar-benar peduli dengan kesejahteraan rakyat, maka kebijakan perpajakan seperti ini seharusnya ditinjau ulang dan diubah. “Bukan hanya sekadar mencari sumber pendapatan negara dari orang yang sudah tidak lagi aktif bekerja, tapi juga memberi keadilan dan perlindungan bagi rakyat yang telah berkontribusi dalam pembangunan negara,” tambahnya.
Solusi Partai X: Perubahan Kebijakan Perpajakan yang Lebih Berkeadilan
Partai X mengusulkan solusi agar pemerintah mempertimbangkan perubahan dalam sistem perpajakan, khususnya terkait dengan pesangon dan pensiun. “Pemerintah harus membuat kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat, bukan justru membebani mereka dengan pajak yang tidak adil,” ujar Rinto. Beberapa solusi yang diusulkan oleh Partai X adalah sebagai berikut:
- Pengecualian Pajak untuk Pesangon dan Pensiun
Pesangon dan pensiun seharusnya dikecualikan dari objek pajak. Mengingat keduanya merupakan hak pekerja yang sudah lama dikumpulkan dan bukan penghasilan yang bersifat rutin. - Reformasi Pajak yang Lebih Adil
Pemerintah perlu melakukan reformasi sistem perpajakan yang mengutamakan keadilan sosial. Dengan mempertimbangkan daya beli rakyat dan kemampuan mereka dalam membayar pajak. - Pemberian Fasilitas Pajak untuk Pekerja dan Pensiunan
Memberikan fasilitas pajak yang lebih ringan bagi pekerja dan pensiunan yang sudah memasuki usia lanjut, guna meringankan beban mereka yang sudah tidak lagi aktif bekerja. - Sosialisasi dan Pemahaman Publik
Pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang lebih intensif mengenai perubahan-perubahan dalam kebijakan pajak, sehingga masyarakat. Terutama para pekerja dan pensiunan, memahami hak dan kewajiban mereka.
Penutup: Menegakkan Keadilan Sosial
Partai X mengingatkan bahwa negara seharusnya hadir untuk melindungi rakyat dan memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak memberatkan mereka. “Pemerintah harus mendengar suara rakyat, terutama mereka yang telah mengabdi seumur hidup dalam pembangunan negara. Pensiun dan pesangon bukan untuk dipajaki, tetapi untuk dihargai sebagai hasil jerih payah pekerja,” tutup Rinto.
Dengan demikian, kebijakan perpajakan yang lebih adil dan berpihak pada rakyat harus segera diterapkan. Agar tidak ada lagi ketidakadilan yang dirasakan oleh mereka yang telah memberikan banyak untuk negara.