beritax.id — Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginginkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) menjadi produk hukum yang memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh lembaga negara. Namun, MPR masih mencari bentuk hukum yang tepat karena ketetapan MPR (TAP MPR) tidak lagi dapat mengikat lembaga negara di luar MPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023.
“Presiden meminta juga kepada kita bagaimana produk ini bisa mengikat semua. Nah dalam ketetapan Mahkamah Konstitusi tahun 2023, tidak dimungkinkan lagi Tap MPR itu menjadi Tap MPR yang mengikat di luar MPR,” ujar Muzani saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta.
MPR hingga kini belum memutuskan bentuk produk hukum yang akan digunakan untuk menetapkan PPHN, termasuk kemungkinan melalui perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pembahasan mengenai dasar hukum PPHN menjadi salah satu agenda utama dalam rapat gabungan pimpinan MPR bersama fraksi, kelompok DPD, dan alat kelengkapan MPR.
PPHN Harus Menjadi Pedoman Negara, Bukan Sekadar Dokumen
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai penyusunan PPHN merupakan langkah penting untuk memastikan pembangunan nasional memiliki arah yang jelas dan berkesinambungan. Menurut Prayogi, PPHN harus dirancang sebagai pedoman strategis negara yang mampu menjaga kesinambungan pembangunan lintas pemerintahan, bukan sekadar menjadi dokumen yang berubah mengikuti pergantian kekuasaan.
“Tugas negara itu tiga, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks PPHN, negara harus memastikan arah pembangunan mampu melindungi kepentingan masyarakat, menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, serta mengatur tata kelola pemerintahan agar berjalan sesuai tujuan bernegara,” ujar Prayogi.
Ia menegaskan kepastian hukum menjadi faktor utama agar PPHN dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan tafsir berbeda antar lembaga negara.
Kepastian Hukum Menjadi Kunci Keberhasilan PPHN
Prayogi mengatakan perdebatan mengenai bentuk hukum PPHN harus diselesaikan dengan mengutamakan kepentingan rakyat dan prinsip ketatanegaraan. Menurutnya, keberadaan PPHN harus memberikan kepastian mengenai arah pembangunan nasional tanpa mengurangi prinsip demokrasi dan kewenangan lembaga negara yang telah diatur dalam konstitusi.
“Haluan negara harus menjadi pedoman bersama seluruh penyelenggara negara. Namun, mekanisme hukumnya harus dibangun secara hati-hati agar memiliki legitimasi yang kuat dan tidak bertentangan dengan sistem konstitusi,” katanya.
Ia menilai keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan kelompok kepentingan lainnya, penting agar PPHN benar-benar mencerminkan kebutuhan rakyat.
Prinsip Partai X: Negara Harus Hadir Melalui Arah Pembangunan yang Jelas
Dalam perspektif prinsip Partai X, penyusunan PPHN harus diarahkan untuk memastikan negara menjalankan fungsi utamanya bagi masyarakat.
1. Negara Melindungi Rakyat Melalui Kebijakan Berkelanjutan
PPHN harus menjadi instrumen yang memastikan pembangunan nasional tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga perlindungan terhadap hak dan kesejahteraan masyarakat. Arah pembangunan harus mampu menjawab tantangan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang dihadapi rakyat.
2. Negara Melayani Rakyat dengan Pemerintahan yang Efektif
PPHN perlu mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan publik secara merata dan berkualitas. Setiap kebijakan negara harus memiliki tujuan akhir berupa peningkatan kualitas hidup masyarakat.
3. Negara Mengatur Rakyat dengan Tata Kelola yang Adil
Prayogi menilai negara membutuhkan aturan yang jelas agar seluruh lembaga memiliki arah kerja yang selaras. Namun, pengaturan tersebut harus tetap berjalan dalam koridor hukum, demokrasi, dan kepentingan rakyat.
Solusi Partai X: Bangun PPHN yang Kuat, Demokratis, dan Berorientasi Rakyat
Prayogi menyampaikan sejumlah solusi agar penyusunan PPHN dapat menghasilkan pedoman pembangunan nasional yang efektif.
1. Tentukan Dasar Hukum dengan Kajian Konstitusional
Pemerintah dan MPR perlu memastikan bentuk hukum PPHN memiliki legitimasi kuat serta sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia. Kajian hukum harus menjadi dasar utama agar PPHN tidak menimbulkan persoalan konstitusi di kemudian hari.
2. Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan PPHN
Menurut Prayogi, PPHN tidak boleh hanya menjadi produk lembaga, tetapi harus mencerminkan aspirasi masyarakat luas. Pelibatan akademisi, organisasi masyarakat, dan kelompok profesional diperlukan agar arah pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan rakyat.
3. Pastikan PPHN Tidak Menggantikan Fungsi Pemerintahan Teknis
PPHN harus memiliki karakter sebagai pedoman filosofis dan strategis negara, bukan menggantikan dokumen perencanaan teknis seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian, PPHN dapat menjadi arah besar pembangunan tanpa menghambat fleksibilitas pemerintah dalam menjalankan program.
4. Perkuat Pengawasan terhadap Pelaksanaan PPHN
Setelah ditetapkan, pelaksanaan PPHN perlu diawasi agar seluruh lembaga negara menjalankan pembangunan sesuai tujuan yang telah disepakati. Pengawasan diperlukan untuk memastikan kebijakan negara tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.
PPHN Harus Menjadi Instrumen Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
Prayogi menegaskan keberhasilan PPHN tidak hanya diukur dari bentuk hukum yang digunakan, tetapi dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Menurutnya, haluan negara harus mampu menjadi panduan bagi seluruh lembaga negara dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan. “PPHN harus menjadi komitmen bersama bahwa pembangunan negara diarahkan untuk melindungi rakyat, melayani rakyat, dan menciptakan tata kelola yang memberikan kepastian bagi seluruh masyarakat,” ujar Prayogi. Dengan dasar hukum yang kuat, proses penyusunan yang demokratis, serta orientasi pada kepentingan publik, PPHN diharapkan dapat menjadi fondasi pembangunan nasional yang berkelanjutan dan membawa kesejahteraan bagi rakyat.



