By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 17 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Usaha Gadai Wajib Urus Izin 2026, Partai X Sindir: Pemerintah Izin Gadai Masa Depan Rakyat Sejak Lama
Pemerintah

Usaha Gadai Wajib Urus Izin 2026, Partai X Sindir: Pemerintah Izin Gadai Masa Depan Rakyat Sejak Lama

Diajeng Maharani
Last updated: August 14, 2025 2:04 pm
By Diajeng Maharani
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sulawesi Tengah mengingatkan pelaku usaha pergadaian swasta agar segera mengurus izin resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum masa relaksasi berakhir pada Januari 2026. Ketentuan ini merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memberi relaksasi tiga tahun sejak Januari 2023 untuk mengurus izin resmi.

Contents
Sikap Kritis Partai XSolusi Partai X

Kepala Satgas PASTI Sulteng Bonny Hardi Putra menjelaskan, izin usaha wajib diajukan sesuai Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Aturan ini bertujuan menciptakan industri pergadaian yang sehat, memberi kepastian hukum, dan melindungi konsumen. Pengawasan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan pergadaian sebagai sarana pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lain. Sosialisasi kepada 18 pelaku usaha gadai swasta yang belum berizin juga sudah dilakukan.

Sikap Kritis Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia menyindir bahwa pemerintah selama ini sudah “memberi izin” untuk menggadaikan masa depan rakyat melalui kebijakan yang membebani ekonomi. “Jangan hanya mengatur izin gadai swasta, tapi biarkan utang negara membelenggu generasi mendatang,” ujarnya.

Partai X menegaskan bahwa seluruh kebijakan ekonomi harus berpihak pada rakyat, mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Negara wajib memastikan pengaturan usaha gadai tidak menjadi alat eksploitasi masyarakat. Prinsip Partai X menolak segala bentuk pembiaran terhadap kebijakan yang memfasilitasi ketergantungan rakyat pada skema pembiayaan yang menjerat.

Solusi Partai X

Partai X mendorong pemerintah membangun sistem keuangan inklusif yang meminimalkan kebutuhan rakyat untuk bergantung pada gadai. Program pemberdayaan ekonomi rakyat, akses modal berbunga rendah, dan pendidikan literasi keuangan harus menjadi prioritas. Pengawasan usaha gadai harus ketat dan berbasis teknologi untuk mencegah praktik ilegal. Partai X juga mengusulkan pembentukan Lembaga Gadai Rakyat Nasional yang memberi layanan adil, transparan, dan berorientasi pada pengentasan kemiskinan.

Partai X mengingatkan bahwa izin usaha gadai hanyalah langkah teknis. Tantangan sesungguhnya adalah menghentikan praktik kebijakan yang justru menggadaikan kedaulatan ekonomi rakyat secara sistematis.

You Might Also Like

Kekuatan Bangsa Tidak Hanya di Senjata Tetapi di Moral Rakyatnya
Demokrasi Tanpa Etika: Pemerintah yang Menjual Janji Tanpa Memperhatikan Keadilan Sosial
Teror Tempo: Ancaman Nyata, Kebebasan Pers Tak Boleh Dibiarkan Terkikis!
Demokrasi Tanpa Keadilan: Ketika Ketidaksetaraan Sosial dan Ekonomi Meningkat Setiap Hari
TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Terra Incognita Fiskal di Jantung Ekonomi Bali
Next Article Sri Mulyani Khianati Konstitusi dan Jebak Presiden? Pajak Daerah Naik Fantastis!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Seputar Pajak

Pajak Mencekik Rakyat: Ketika Setiap Keputusan Kebijakan Menambah Beban dan Mengurangi Kesejahteraan

February 16, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

Kemenag Siapkan 6.180 Posko Mudik! Partai X: Semoga yang Mudik Gak Malah Bingung Cari Posko!

March 27, 2025
Pemerintah

Ketua KPK Curhat soal SDM, Reformasi Birokrasi Harus Segera Dilakukan!

January 29, 2026
Pendidikan

PR Dilarang, Netizen Marah, Partai X: Gimmick Populis Tak Akan Selesaikan Masalah Sistemik!

June 10, 2025
Pemerintah

Wali Kota Madiun Kena OTT, Pemimpin Harus Bertanggung Jawab!

January 20, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.