By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 27 November 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Undang-Undang Zakat Diperkuat MK, Partai X: Jangan Sampai Dikuasai Pejabat!
Pemerintah

Undang-Undang Zakat Diperkuat MK, Partai X: Jangan Sampai Dikuasai Pejabat!

Diajeng Maharani
Last updated: October 9, 2025 2:11 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id — Kementerian Agama (Kemenag) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-Undang Pengelolaan Zakat Tahun 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola zakat nasional secara lebih proporsional. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menindaklanjuti amanat undang-undang tersebut.

“Setelah Undang-Undang revisi itu, kami akan mengikuti amanahnya. Saat ini kami sedang menyusun beberapa Peraturan Menteri Agama yang menjadi turunan dari Undang-Undang, khususnya terkait pendayagunaan zakat produktif,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta.

Ia menambahkan bahwa fokus utama Kemenag adalah memperkuat peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) agar lebih terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional. Waryono juga menegaskan perlunya penataan peran antara Baznas, Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan Kemenag agar tidak tumpang tindih.

Partai X: Zakat Adalah Amanah Umat, Bukan Aset Negara

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai bahwa putusan MK ini harus dijadikan momentum mengembalikan zakat kepada ruh aslinya untuk umat, bukan untuk pejabat. 

“Zakat adalah amanah suci, bukan proyek birokrasi. Jangan sampai zakat dikuasai pejabat dan kehilangan makna sosialnya,” tegas Rinto.

Ia mengingatkan kembali bahwa tugas negara hanya tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, bila pengelolaan zakat justru dikuasai segelintir pejabat, maka negara telah gagal dalam menjalankan ketiga tugas pokok itu.

You Might Also Like

BMW Tabrak Mahasiswa, Baru Jadi Tersangka: Partai X Tanya, Kalau Bukan Viral, Apa Masih Didiamkan?
Prabowo Perintahkan TNI Kawal Soal Lahan Sawit, Partai X: Lahan Ilegal, Rakyat Masih Terlantar!
Ratas STEM Prabowo, Partai X: Teknologi Canggih, Rakyat Masih Tertekan!
DPR Buka Blokir Rp63,9 Miliar untuk Ombudsman, Partai X: Kalau Kritik Bisa Dibungkam Anggaran, Di Mana Akal Sehat Pejabat?

Rinto juga menilai, zakat yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi umat sering terjebak dalam sistem administrasi yang kaku. “Zakat bukan sekadar laporan keuangan, tapi keadilan yang hidup di tengah masyarakat miskin,” ujarnya.

Prinsip Partai X: Pemerintah Adalah Pelayan, Bukan Pemilik Amanah

Partai X berpandangan bahwa pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan untuk mengatur dan melayani, bukan menguasai. Pemerintah bukan pemilik negara, melainkan pelaksana amanah rakyat. Negara harus dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan keadilan serta kesejahteraan seluruh rakyat.

Dalam pandangan Partai X, rakyat adalah pemilik sejati kedaulatan negara. Pejabat hanyalah pelayan publik yang bekerja atas mandat rakyat. Karena itu, pengelolaan zakat harus diletakkan dalam kerangka pengabdian, bukan kekuasaan.

Zakat adalah simbol kemandirian ekonomi umat. Jika zakat dipolitisasi atau dikendalikan pejabat, maka nilai spiritual dan sosialnya akan hilang. Seperti bus yang kehilangan arah karena sopirnya lupa bahwa tujuan perjalanan adalah kesejahteraan penumpang, bukan keuntungan pribadi.

Solusi Partai X: Reformasi Zakat Berbasis Keadilan dan Transparansi Digital

Partai X menegaskan pentingnya reformasi tata kelola zakat nasional melalui digitalisasi dan audit publik. Sistem pengelolaan zakat harus terhubung langsung dengan data kemiskinan nasional, agar penyaluran tepat sasaran dan transparan.

Selain itu, Partai X mendorong pelaksanaan Musyawarah Kenegarawanan Nasional dengan melibatkan empat pilar bangsa: kaum intelektual, tokoh agama, TNI/Polri, dan budaya. Forum ini diperlukan untuk menata ulang sistem sosial-ekonomi berbasis nilai Pancasila, termasuk pengelolaan zakat yang berpihak kepada rakyat.

Reformasi hukum juga diperlukan agar zakat tidak diselewengkan. Penegakan hukum berbasis kepakaran harus memastikan setiap rupiah zakat digunakan sesuai syariat dan prinsip keadilan sosial. Penguatan Baznas dan LAZ harus dilakukan melalui mekanisme meritokrasi, bukan politisasi jabatan.

Zakat untuk Keadilan, Bukan Kekuasaan

Partai X menegaskan bahwa zakat adalah simbol persaudaraan umat dan alat pemerataan ekonomi bangsa. Negara wajib menjaga agar zakat tidak berubah menjadi sumber korupsi atau alat pencitraan kekuasaan.

“Negara harus hadir untuk memastikan zakat dikelola dengan amanah, adil, dan berpihak pada fakir miskin, bukan pejabat kaya,” tegas Rinto Setiyawan.

Partai X menutup dengan pernyataan tegas bahwa keadilan sosial, sebagaimana termaktub dalam sila kelima Pancasila, hanya akan terwujud bila negara kembali kepada ruh pelayanan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Banggar MPR Soroti Kebangsaan, Partai X: Digitalisasi Tanpa Keadilan Itu Kosong!
Next Article KUR Perumahan Dijanjikan Mudah, Partai X: Jangan Hanya Mudah di Spanduk, Sulit di Bank!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Koruptor Dimanjakan, Rakyat Dikorbankan

November 27, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Seputar Pajak

Pengadilan Pajak: Menegakkan Supremasi Hukum, Tapi Melupakan Supremasi Keadilan

October 29, 2025
https://www.antaranews.com/berita/5104417/pemerintah-tahan-impor-gula-kristal-mentah-sebesar-200-ribu-ton
Ekonomi

Pemerintah Tahan Impor Gula, Partai X: Lindungi Petani, Jangan Lindungi Importir!

September 15, 2025
Pemerintah

Aturan WNA Pimpin BUMN, Partai X: Kenapa Bukan Rakyat Sendiri?

October 21, 2025
Pemerintah

Kedaulatan Terampas Oligarki: Sudah Saatnya Amandemen Konstitusi

November 25, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.