beritx.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pemerintah berkomitmen mengakomodasi seluruh poin dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan upah minimum. “Seluruh poin putusan MK akan kita akomodasi. Pemerintah wajib melaksanakan keputusan tersebut,” kata Yassierli di Jakarta, Senin (13/10/2025). Yassierli menjelaskan, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional.
Ia menegaskan, UMP tahun depan harus memperhatikan standar kehidupan layak bagi pekerja dan keluarga mereka. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah mengubah sejumlah pasal Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap tidak adil terhadap pekerja. Putusan itu menegaskan hak buruh atas penghidupan layak, keterlibatan daerah dalam kebijakan pengupahan, serta penetapan upah yang proporsional.
Partai X: Upah Layak Harus Jadi Napas Kebijakan Negara
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa putusan MK harus menjadi pedoman utama pemerintah dalam penetapan UMP 2026.
“Upah layak bukan sekadar angka di kertas, tapi napas kehidupan buruh yang harus dijaga negara,” ujarnya.
Menurutnya, negara tidak boleh menunda penerapan keadilan ekonomi bagi pekerja, karena di dalamnya terkandung martabat kemanusiaan.
“Kalau pemerintah hanya melihat UMP sebagai instrumen fiskal, maka ia melupakan makna keadilan sosial yang dijamin konstitusi,” tegas Prayogi. Ia mengingatkan bahwa tugas negara itu tiga loh melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
“Kalau rakyat bekerja tapi tak bisa hidup layak, berarti negara gagal dalam tiga hal sekaligus,” lanjutnya.
Kritik Partai X: Pemerintah Jangan Sekadar Patuh Formal, Tapi Substansial
Partai X menilai, komitmen pemerintah terhadap putusan MK tidak cukup hanya bersifat administratif. Menurut Prayogi, pemerintah harus menerjemahkan putusan MK dalam kebijakan pengupahan yang benar-benar berpihak pada pekerja.
“Patuh secara hukum belum tentu adil secara moral. Negara harus mengutamakan keadilan substansial, bukan formalitas prosedural,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar Dewan Pengupahan Nasional melibatkan serikat pekerja secara aktif, bukan sekadar simbol konsultasi. Partai X menegaskan, upah minimum tidak boleh dijadikan alat kompromi antara kepentingan modal dan rakyat pekerja.
“Pekerja bukan angka statistik, mereka adalah tulang punggung ekonomi bangsa. UMP harus mencerminkan penghargaan terhadap manusia,” tambahnya.
Prinsip Partai X: Negara Efektif dan Berpihak pada Rakyat
Partai X berpegang pada prinsip bahwa negara sejati harus bekerja secara efektif, efisien, dan transparan demi kesejahteraan rakyat. Negara bukan alat kekuasaan, melainkan pelayan rakyat yang wajib memastikan hak-hak dasar pekerja terpenuhi. Menurut Partai X, upah layak adalah bagian dari keadilan ekonomi yang menjamin rakyat terbebas dari kemiskinan struktural.
“Negara tidak boleh tunduk pada logika pasar bebas yang menekan buruh. Negara harus memimpin dengan moralitas keadilan,” ujar Prayogi.
Ia menilai, penerapan prinsip negara efektif akan menekan birokrasi panjang dalam penetapan upah dan mempercepat keadilan ekonomi bagi pekerja.
Solusi Partai X: Reformasi Kebijakan Upah dan Musyawarah Nasional Pekerja
Partai X menawarkan solusi konkret agar kebijakan upah menjadi adil dan berkelanjutan. Pertama, gelar Musyawarah Kenegarawanan Nasional tentang Penghidupan Layak yang melibatkan pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah untuk menyusun peta jalan keadilan pengupahan nasional. Kedua, reformasi regulasi upah berbasis kepakaran dan data lapangan agar kebijakan tidak bergantung pada tekanan tahunan. Ketiga, pembentukan Dewan Moral Pekerja Nasional, lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan hak buruh berdasarkan nilai Pancasila.
Keempat, digitalisasi sistem pengawasan upah, agar setiap perusahaan terpantau transparan dan tidak bisa memanipulasi laporan pembayaran. Kelima, pendidikan moral dan kenegarawanan bagi pejabat publik, agar mereka memahami bahwa pengaturan upah bukan transaksi ekonomi, melainkan amanah konstitusi. Menurut Prayogi, kebijakan upah yang berpihak pada buruh adalah fondasi ekonomi yang sehat dan bermartabat.
Penutup: Negara Harus Berpihak pada Nafas Hidup Rakyat
Partai X menegaskan bahwa penetapan UMP bukan sekadar ritual tahunan, melainkan ujian moral bagi negara. Negara harus memastikan putusan MK benar-benar berjalan sejalan dengan kebutuhan hidup layak rakyat pekerja. Sebagaimana prinsip Partai X, negara bukan rezim, dan rezim bukan negara. Negara sejati hadir untuk melindungi, melayani, dan mengatur rakyat dengan keadilan dan keberpihakan.
“Kalau upah tak cukup untuk hidup, maka rakyat bekerja hanya untuk bertahan, bukan untuk maju,” tegas Prayogi.
Partai X menyerukan agar pemerintah menegakkan keadilan pengupahan sebagai bagian dari perjuangan menegakkan kemanusiaan yang adil dan beradab.