By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 1 September 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Kriminal > TNI Tembak Pelajar, Dituntut 18 Bulan, Partai X: Kalau Nyawa Rakyat Dihitung Ringan, Konstitusi Kita Jadi Dekorasi!
Kriminal

TNI Tembak Pelajar, Dituntut 18 Bulan, Partai X: Kalau Nyawa Rakyat Dihitung Ringan, Konstitusi Kita Jadi Dekorasi!

Diajeng Maharani
Last updated: July 15, 2025 2:26 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap dua prajurit Kodim 0204 Deli Serdang. Keduanya dituduh menyebabkan kematian pelajar 13 tahun bernama MAF. Jaksa militer menuntut Serka Darmen Hutabarat dengan pidana 18 bulan dan Serda Hendra Fransisco Manalu dengan pidana 12 bulan penjara.

Contents
Rakyat Kecil Jadi Korban, Negara Wajib BertindakSolusi dari Partai X: Negara Tak Boleh Tumpul ke Dalam

Tuntutan ini memicu kemarahan publik, terutama dari keluarga korban. Sang ibu, Fitriyani, menyebut bahwa tuntutan ini tidak setimpal dengan nyawa anaknya yang melayang. Ia menilai tuntutan militer lebih ringan dibanding kasus sipil yang serupa. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 17 Juli 2025.

Rakyat Kecil Jadi Korban, Negara Wajib Bertindak

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan menegaskan, tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Bila pelajar ditembak oleh aparat dan negara hanya memberi tuntutan ringan, maka yang dikorbankan bukan hanya keadilan, tapi juga legitimasi negara di mata rakyat.

Menurut Partai X, aparat keamanan bukanlah entitas yang kebal hukum. Kekuasaan bersenjata tidak boleh diubah menjadi lisensi untuk membunuh tanpa pertanggungjawaban. Bila nyawa warga sipil dianggap ringan hanya karena pelaku berseragam, maka konstitusi kita hanyalah hiasan.

Dalam dokumen prinsip Partai X, disebutkan bahwa pemerintah adalah bagian kecil dari rakyat yang diberi kewenangan. Kewenangan itu wajib dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan. 

Negara adalah entitas yang harus mewujudkan keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat, bukan hanya segelintir pejabat atau aparat.

Negarawan, menurut Partai X, adalah mereka yang bijaksana dan bertindak untuk kepentingan rakyat, bukan institusi. Bila institusi militer melindungi kesalahan anggotanya, maka itu bukan kenegarawanan, melainkan pengkhianatan terhadap rakyat.

You Might Also Like

Cak Nun: Indonesia Perlu Reformasi Tata Negara agar Tak Jadi Mainan Matador Asing
Mahfud MD Kritik KPK, Partai X: Lembaga Antirasuah Kehilangan Marwah
DPR Desak ATR/BPN Buka Suara soal Pagar Laut, Partai X Bilang Rakyat Butuh Kepastian, Bukan Diam!
Bahas Anggaran, Partai X: Rakyat Perlu Lihat, Bukan Hanya Rapat Diam-diam di Senayan!

Solusi dari Partai X: Negara Tak Boleh Tumpul ke Dalam

Partai X mengusulkan reformasi mendesak atas sistem peradilan militer. Kasus pidana dengan korban sipil harus diadili secara terbuka dan independen dalam peradilan umum. Tak ada alasan teknis untuk memisahkan keadilan dari rakyat.

Sekolah Negarawan perlu diperluas untuk memberi pendidikan etika publik kepada aparat, agar kekuasaan tidak dijalankan secara membabi buta. Keadilan yang substantif hanya bisa dicapai bila hukum bersifat universal, bukan eksklusif berdasarkan status institusi.

Partai X menegaskan, Indonesia bukan negara bersenjata, tetapi negara hukum. Jika prajurit bisa menembak remaja dan hanya dituntut satu tahun, maka rakyat kehilangan rasa aman. Negara tidak boleh membiarkan nyawa rakyat diperlakukan seperti angka.

Keadilan sejati hanya bisa diwujudkan bila seluruh aparat tunduk pada prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan universal. Jika tidak, konstitusi hanya akan menjadi dekorasi. Saatnya aparat dipanggil untuk bertanggung jawab, bukan untuk dilindungi dengan tuntutan ringan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Fokus pertama adalah pengamanan pasar dalam negeri, kedua perluasan ekspor, dan ketiga pemberdayaan UMKM lewat program UMKM Perluasan Ekspor 2026 Dikebut, Partai X: Pasar Global Dikejar, Dompet Rakyat Kosong Tak Dipedulikan!
Next Article Komisi III DPR RI menyatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih terbuka untuk masukan publik Revisi KUHAP Dibuka untuk Umum, Partai X: Kalau Hukum Bisa Diberi Masukan, Kenapa Koruptor Malah Diberi Keringanan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai kerja sama TNI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam produksi obat
Pemerintah

TNI Produksi Obat, Partai X Tuding Rezim Gagal Bedakan Fungsi dan Kekuasaan!

July 25, 2025
Pemerintah

Usulan ASN Pensiun di Usia 70, Partai X: Anak Muda Cari Kerja Susah, Jabatan Tak Mau Dilepas!

May 27, 2025
Ekonomi

Pertalite Solar Tembus 20%, Partai X: Rakyat Disuruh Irit, Negara Boros Subsidi Tanpa Arah!

May 12, 2025
Pemerintah

Amnesti dan Abolisi: Tanda Sengkarut Tata Negara di Bawah Bayang-Bayang Kekuasaan

August 4, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.