By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 19 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > TNI Jadi Penyidik, Partai X: Tanya Tugas Utama TNI Apa?
Pemerintah

TNI Jadi Penyidik, Partai X: Tanya Tugas Utama TNI Apa?

Diajeng Maharani
Last updated: October 13, 2025 12:23 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id — Isu keterlibatan TNI sebagai penyidik tindak pidana siber mencuat setelah beredarnya draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Koalisi masyarakat sipil menilai pasal yang memberi kewenangan penyidikan kepada TNI berpotensi memperluas peran militer ke ranah hukum sipil.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyidik TNI hanya untuk kasus yang melibatkan personel militer. Sementara, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Freddy Ardianzah juga memastikan, TNI tidak akan menyidik warga sipil. Namun, kritik publik tetap muncul karena ketentuan dalam draf RUU dianggap membuka ruang militerisasi ruang siber.

Koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan TNI sebagai penyidik bertentangan dengan UUD 1945 dan prinsip supremasi sipil. Mereka mengingatkan bahwa TNI bertugas mempertahankan kedaulatan negara, bukan menegakkan hukum sipil. Kekhawatiran juga muncul karena peradilan militer masih berlaku bagi anggota TNI yang melakukan pelanggaran hukum, tanpa mekanisme pengawasan independen.

Partai X: Negara Harus Ingat, TNI Bukan Alat Kekuasaan Sipil

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa setiap kebijakan harus berpijak pada fungsi asli lembaga negara.

“Tugas negara itu tiga loh melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Tapi kalau TNI diberi wewenang penyidik, apa bedanya dengan aparat sipil? Ini berpotensi tumpang tindih dan melanggar prinsip konstitusi,” ujarnya di Jakarta.

Menurut Prayogi, perluasan kewenangan militer dalam penegakan hukum justru melemahkan sistem demokrasi dan supremasi sipil. Ia menilai, RUU KKS berpotensi menimbulkan ketakutan baru di ruang digital, di mana rakyat merasa diawasi bukan dilindungi. 

You Might Also Like

MA Dapat Navigator Baru, Partai X: Jangan Cuma Ganti Sopir Kalau Peta Hukumnya Masih Ngawur!
211 DPR Sembunyikan Pendidikan, Partai X: Kemunduran Demokrasi, Rakyat Terus Tertinggal!
3 Mobil Miliaran Milik Bupati Pati Sudewo, Partai X: Kalau Rakyat Punya 3 Mobil, Mungkin Bisa Makan Layak
MK Longgarkan Aturan Pemantau Pemilu, Partai X: Demokrasi Dipantau Boleh, Tapi Dicurangi Masih Dibiarkan!

“Negara jangan menyamakan keamanan dengan kekuasaan. Rakyat perlu perlindungan hukum, bukan kontrol militer di dunia maya,” tambahnya.

Prinsip Partai X: Supremasi Sipil Adalah Harga Mati

Partai X menegaskan bahwa negara yang sehat harus menegakkan supremasi sipil di atas kekuasaan militer. TNI harus fokus pada tugas pertahanan, bukan penegakan hukum. Prinsip ini lahir dari pandangan bahwa negara bukan rezim, dan rezim bukan negara. Saat peran militer diseret ke ranah sipil, maka batas konstitusional antara rakyat dan kekuasaan menjadi kabur.

Partai X percaya bahwa keamanan digital hanya bisa diwujudkan melalui tata kelola hukum yang transparan dan berbasis kepercayaan rakyat. Negara harus menjadi pelindung hak warga, bukan pengawas ruang privat mereka. Demokrasi tidak bisa dijaga dengan kekuatan senjata, melainkan dengan supremasi hukum dan akuntabilitas publik.

Solusi Partai X: Kedaulatan Siber, Bukan Militerisasi Siber

Partai X menawarkan langkah solutif untuk mencegah kekacauan wewenang dan menjaga keadilan di era digital:
Pertama, pemerintah harus memastikan pemisahan yang tegas antara fungsi pertahanan dan fungsi penegakan hukum agar tidak tumpang tindih.
Kedua, RUU KKS harus disusun dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga independen untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Ketiga, pembentukan Badan Pertahanan Siber Nasional perlu diarahkan pada aspek defensif, bukan represif, dengan kendali penuh di bawah sistem hukum sipil.

Selain itu, Partai X menegaskan pentingnya pendidikan literasi digital sebagai benteng moral masyarakat terhadap ancaman siber. “Kedaulatan siber bukan soal siapa yang berkuasa, tapi siapa yang dipercaya rakyat,” tegas Prayogi.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article 5.000 Juru Masak Latih Dapur MBG, Partai X: Masak Cita Rakyat, Bukan Data!
Next Article RR Tour & Travel Diduga Lakukan Penipuan, Kerugian Capai Ratusan Juta

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

Parkir Dana Rp233 T, Partai X: Kepala Daerah Jangan Cuma Dengar Suara Kantor!

October 7, 2025
Ekonomi

Harga Beras Naik, Partai X: Bapanas Jangan Jadi Penonton

August 27, 2025
Pemerintah

Megawati dan Prabowo Akan Bertemu Lagi, Partai X: Kalau Cuma Ngopi Elit, Rakyat Dapat Apa?

April 21, 2025
Pemerintah

Tertibkan Sirene dan Strobo, Partai X: Simbol Kekuasaan Jangan Sakiti Rasa Keadilan!

October 14, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.