beritax.id — Seorang pengusaha berinisial FA, Direktur PT Erza Nusa Indonesia, ditangkap aparat karena menilap setoran pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp2,51 miliar. Modusnya, FA memungut PPN dari transaksi jasa instalasi jaringan listrik, namun tidak menyetorkannya ke kas negara. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara dan mencoreng kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menegaskan bahwa pajak yang sudah dipungut adalah hak negara.
“Tidak disetorkan ke kas negara sama artinya dengan merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Partai X: Pajak Rakyat Tak Boleh Jadi Bancakan Pejabat
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyoroti bahwa kasus ini menggambarkan lemahnya sistem pengawasan negara. “Negara itu tugasnya tiga, loh melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Kalau pajak diselewengkan, siapa yang rakyat bisa percaya?” katanya tegas.
Menurutnya, pajak seharusnya menjadi alat pemerataan kesejahteraan, bukan sumber kekayaan bagi segelintir oknum. Ia menambahkan, ketidakdisiplinan dalam penegakan pajak bisa merusak prinsip keadilan sosial dan memperlebar kesenjangan ekonomi.
Kritik dan Prinsip Partai X: Pemerintah Hanyalah Pelayan, Bukan Penguasa
Dalam pandangan Partai X, pemerintah bukanlah pemilik negara. Pemerintah hanyalah pelayan rakyat yang diberi kewenangan untuk mengelola negara secara efektif, efisien, dan transparan. Rakyat adalah pemilik kedaulatan, sementara pejabat hanyalah tenaga kerja rakyat (TKI) yang diberi mandat untuk melayani.
Kasus manipulasi pajak ini, menurut Partai X, memperlihatkan bahwa pemerintah belum menjalankan perannya sebagai pelayan rakyat.
“Kalau pejabat dan pengusaha bisa kongkalikong soal pajak, maka prinsip keadilan sosial di Sila Kelima Pancasila hanya tinggal wacana,” ujar Rinto.
Solusi Partai X: Reformasi Hukum dan Digitalisasi Birokrasi Pajak
Sebagai solusi, Partai X menegaskan perlunya reformasi hukum berbasis kepakaran, agar hukum berpihak pada kebenaran, bukan pada uang. Selain itu, transformasi birokrasi digital harus segera diterapkan dalam sistem perpajakan untuk menutup celah manipulasi manual.
“Setiap rupiah pajak rakyat harus bisa dilacak, diverifikasi, dan dilaporkan secara terbuka,” tegas Rinto.
Partai X juga mendorong pendidikan moral dan berbasis Pancasila bagi para pegawai negeri dan pejabat publik.“Supaya mereka sadar, pajak bukan angka di laporan, tapi darah dari rakyat yang harus dikembalikan untuk kesejahteraan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi cermin bahwa sistem pengawasan pajak di Indonesia belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat. Partai X menegaskan, penegakan hukum harus dijalankan secara konsisten, tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih.“Negara bukan untuk pejabat, tapi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk kesejahteraan rakyat,” tutup Rinto.