Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN
beritax.id - Tiga hakim nonaktif yang memberi vonis lepas pada korporasi CPO dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Mereka adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Majelis hakim menyatakan ketiganya…