JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mempertanyakan letak persoalan dalam permohonan pengujian Pasal 44E ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Menurutnya, Pemohon perlu memperjelas apakah persoalan konstitusional berada pada norma undang-undang atau justru pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi aturan pelaksana.
Pernyataan tersebut disampaikan Suhartoyo saat memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 341/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (22/9/2026). Perkara tersebut diajukan oleh Advokat dan praktisi hukum perpajakan Rinto Setiyawan yang mempersoalkan frasa “diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” dalam Pasal 44E ayat (2) UU KUP sepanjang berlaku terhadap ketentuan mengenai pelaksanaan kuasa dan kompetensi kuasa perpajakan.
Rinto menilai ketentuan tersebut belum memberikan batas yang tegas mengenai kewenangan Menteri Keuangan dalam mengatur kompetensi seorang kuasa perpajakan. Menurut Pemohon, delegasi tersebut seharusnya terbatas pada aspek teknis-administratif dan tidak digunakan untuk menentukan atau membatasi hak seseorang untuk menjalankan kegiatan sebagai kuasa perpajakan.
Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan PMK Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026, terutama mengenai Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Pemohon menilai pengaturan SKT dapat berdampak terhadap kesempatan seseorang menerima penunjukan sebagai kuasa perpajakan setelah berakhirnya masa peralihan.
Dalam persidangan, Suhartoyo mengingatkan Pemohon mengenai Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017. Menurutnya, putusan tersebut telah memberikan batas mengenai pendelegasian pengaturan kepada peraturan menteri, khususnya agar pengaturan yang didelegasikan tidak melampaui aspek teknis-administratif dan tidak digunakan untuk membatasi atau memperluas hak dan kewajiban warga negara.
“Memang kalau saudara-saudara sudah merujuk Putusan 63/PUU-XV/2017, sebenarnya yang dipersoalkan hari ini ya seharusnya sudah selesai,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Persoalan Norma atau PMK?
Suhartoyo menilai prinsip yang terkandung dalam Putusan 63/PUU-XV/2017 semestinya tetap menjadi pedoman ketika undang-undang lain memberikan delegasi pengaturan kepada peraturan menteri. Menurutnya, Pasal 44E UU KUP memiliki pola pendelegasian yang perlu dilihat dalam kerangka yang sama.
“Sepanjang itu pendelegasian kepada peraturan menteri, ya seharusnya peraturan menteri itu juga harus satu semangat dengan apa yang ada di Putusan 63 itu mestinya,” katanya.
Karena itu, Suhartoyo mempertanyakan apakah persoalan yang diajukan Pemohon benar-benar berasal dari Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP atau justru muncul dari substansi PMK 44 dan PMK 55 Tahun 2026.
“Nah, sekarang persoalannya adalah ini yang salah normanya yaitu Pasal 44E Ayat (2) Huruf e ini ataukah PMK 44 dan 55 Tahun 2026 itu yang kata Bapak-bapak merupakan pembatasan atau perluasan hak dan kewajiban warga negara?” ujar Suhartoyo.
Menurut Suhartoyo, apabila ketentuan dalam PMK ternyata memberikan pembatasan atau perluasan hak dan kewajiban warga negara di luar aspek teknis-administratif, persoalannya tidak serta-merta dapat diselesaikan hanya dengan menguji norma delegasi dalam undang-undang.
Pandangan tersebut menempatkan perkara Nomor 341/PUU-XXIV/2026 pada persoalan yang lebih spesifik, yakni mengenai hubungan antara norma delegasi dalam UU KUP dengan aturan pelaksana yang dibentuk berdasarkan delegasi tersebut.
Legal Standing Pemohon Dipertanyakan
Selain objek pengujian, Suhartoyo juga meminta Pemohon mencermati kedudukan hukum atau legal standing. Ia mempertanyakan hubungan sebab-akibat antara norma yang dimohonkan pengujian dengan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon.
Menurut Suhartoyo, Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP pada dasarnya memberikan delegasi kepada Menteri Keuangan. Norma tersebut, menurutnya, tidak secara langsung memuat larangan atau persyaratan mengenai SKT yang dipersoalkan Pemohon.
“Norma itu belum menunjukkan adanya larangan berkaitan dengan SKT, itu hanya pendelegasian,” kata Suhartoyo.
Ia menjelaskan bahwa pendelegasian pengaturan kepada peraturan di bawah undang-undang merupakan hal yang lazim karena undang-undang tidak mungkin mengatur seluruh aspek teknis dan operasional secara rinci.
“Kalau hal-hal yang sifatnya teknis operasional pasti diatur di Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, tergantung pendelegasiannya itu,” ujarnya.
Ketika Rakyat Menguji Kewenangan Negara
Pernyataan tersebut membuka perdebatan mengenai posisi warga negara ketika berhadapan dengan regulasi yang dibuat pemerintah. Di satu sisi, MK memang harus memastikan setiap Pemohon memenuhi persyaratan legal standing dan mengajukan objek pengujian yang tepat. Di sisi lain, mekanisme pengujian konstitusional merupakan salah satu sarana bagi warga negara untuk menguji penggunaan kewenangan oleh lembaga negara.
Dalam perkara ini, Pemohon tidak membuat norma yang diuji maupun PMK yang menjadi persoalan. Pemohon justru datang ke MK karena menilai terdapat persoalan dalam hubungan antara kewenangan yang diberikan undang-undang dan aturan pelaksana yang kemudian diterbitkan pemerintah.
Karena itu, persoalan yang menarik untuk diperhatikan bukan sekadar apakah Pemohon tepat memilih objek pengujian. Pertanyaan lainnya adalah sejauh mana MK akan melihat dugaan persoalan dalam penerapan delegasi tersebut sebagai bagian dari persoalan konstitusional yang perlu dijernihkan.
Putusan 63/PUU-XV/2017 sendiri menjadi rujukan penting dalam perdebatan tersebut. Jika prinsip mengenai batas delegasi kepada peraturan menteri telah ditegaskan dalam putusan sebelumnya, muncul pertanyaan apakah keberadaan regulasi baru yang kembali dipersoalkan warga negara menunjukkan adanya persoalan dalam penerapan prinsip tersebut atau memang memerlukan pengujian kembali terhadap norma undang-undangnya.
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya mengenai SKT atau kewenangan Menteri Keuangan. Perkara tersebut juga menyentuh pertanyaan mengenai batas hubungan antara undang-undang, peraturan pelaksana, dan hak warga negara.
Pemohon masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari. Perbaikan tersebut akan menjadi kesempatan bagi Pemohon untuk memperjelas hubungan antara norma Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP, PMK 44 dan PMK 55 Tahun 2026, serta kerugian konstitusional yang didalilkan.



