By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 22 June 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita? Partai X: Rakyat Jangan Jadi Korban Kebijakan Tak Jelas!
Pemerintah

STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita? Partai X: Rakyat Jangan Jadi Korban Kebijakan Tak Jelas!

Diajeng Maharani
Last updated: March 27, 2025 7:53 am
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Korlantas Polri membantah informasi yang beredar tentang aturan baru soal tilang kendaraan mulai April 2025, yakni penyitaan dan penghapusan atau blokir data registrasi kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun.

Contents
Penjelasan Aturan yang BerlakuPartai X: Kebijakan Harus Jelas dan Pro Rakyat

“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Senin (17/3). Dia menegaskan tak ada perubahan pada aturan tilang. Menurut dia, STNK sudah seharusnya disahkan setiap tahun.

Bila petugas menangkap kendaraan seperti itu, yang sering diistilahkan STNK mati, maka pengemudinya ditilang sedangkan kendaraan tak disita. Bila STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan juga disebut tak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Penjelasan Aturan yang Berlaku

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74, ada dua skenario data kendaraan bisa dihapus, yakni atas permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi.

Penghapusan data kendaraan pada opsi pertimbangan pejabat berwenang didasari dua hal, yakni bila kendaraan rusak berat atau pemilik tak meregistrasi ulang (memperpanjang masa berlaku lima tahun STNK) selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Bila sudah dihapus maka data kendaraan yang sama tak bisa diregistrasi ulang.

You Might Also Like

IWPI Bersuara: Menkeu Cederai Konstitusi, Minta Polri Jadi Benteng APBN?
Partai Politik di Indonesia Krisis Integritas
PLBN Natuna Dibuka untuk Wisata Asing, Partai X: Jangan Sampai Rakyat Lokal Justru Jadi Penonton!
RUU Perampasan Aset Menunggu KUHAP, Partai X: Kalau Serius Berantas Korupsi, Kenapa Selalu Ditunda?

Partai X: Kebijakan Harus Jelas dan Pro Rakyat

Menanggapi kebingungan masyarakat terkait aturan ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kebijakan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Rakyat jangan sampai jadi korban kebijakan yang tidak jelas,” ujar Rinto. “Tugas pemerintah itu ada tiga, lho: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Kebijakan seperti ini harus dikomunikasikan dengan baik agar tidak memicu kepanikan yang tidak perlu.”

Rinto menambahkan bahwa pemerintah harus menjamin bahwa aturan yang diberlakukan bersifat solutif, bukan malah membebani masyarakat. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap kebijakan yang diterapkan.

Partai X menegaskan bahwa pemerintah adalah bagian kecil dari rakyat yang diberi kewenangan untuk membuat kebijakan dan menjalankannya secara efektif, efisien, dan transparan demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Rinto menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemerintah harus lebih proaktif dalam menyosialisasikan kebijakan-kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat luas.

TAGGED:Pilihan Editor
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Sritex Bangkit Lagi! Partai X: Kerja Jalan, Kesejahteraan Jangan Tertinggal
Next Article Prabowo Kucurkan Subsidi Kredit 5% untuk Sektor Usaha, Solusi UMKM atau Tantangan Baru?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Tata Negara Salah, Indonesia Kena Penyakit Autoimun?

June 22, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

EkonomiTeknologi

Listrik Naik Lagi, PLN Ngeles Lagi! Partai X: Kalau Naik, Naikin Juga Gaji Rakyat Dong!

April 9, 2025
Pemerintah

Ketum Partai X: Indonesia Gelap Itu Sejak Tahun 2001

February 25, 2025
Pemerintah

Komisi II Setujui Tambahan Rp100 Miliar untuk LAN, Partai X Tanya: Manfaat Nyata bagi Rakyat?

April 25, 2025
Pemerintah

CPNS Kabur Massal, Negara Gagal Bikin Anak Muda Betah, Partai X Tanya Alasannya?!

April 28, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.