beritax.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa modal untuk Koperasi Desa Merah Putih tidak menyedot Dana Pihak Ketiga (DPK). Pemerintah akan menyalurkan dana tersebut melalui Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam APBN 2024. Jumlah SAL disebut mencapai Rp457,5 triliun dan menjadi sumber pendanaan program ini.
Pemerintah merencanakan alokasi Rp400 triliun sebagai modal untuk 80.000 Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. Dana itu akan ditempatkan pada bank pelat merah seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI. Pemerintah menyebut tidak ada gangguan terhadap likuiditas perbankan karena dananya tidak berasal dari masyarakat.
Menurut Sri Mulyani, bank akan tetap melakukan uji kelayakan (due diligence) sebelum menyalurkan pembiayaan. Selain itu, kepala desa atau lurah akan berperan sebagai pengawas dan pembina Kopdes Merah Putih. Fungsi mereka mencakup legalisasi koperasi hingga peningkatan kapasitas SDM.
Partai X: Hati-Hati Dana Rakyat Jangan Digelapkan
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Ia menilai, penempatan dana SAL sebesar ratusan triliun tanpa pengawasan publik yang kuat sangat berbahaya. “Ini bukan dana pribadi pejabat. Ini uang rakyat. Maka, rakyat wajib tahu ke mana dananya mengalir,” ujarnya.
Prayogi menyoroti minimnya pelibatan publik dan lemahnya transparansi. Ia mempertanyakan bagaimana akuntabilitas dari program sebesar ini akan dijalankan jika kontrolnya diserahkan hanya kepada kepala desa. “Jangan sampai Kopdes jadi ladang proyek oligarki baru di desa,” katanya tegas.
Partai X menegaskan bahwa seluruh kebijakan fiskal harus mengabdi pada prinsip keadilan sosial dan kedaulatan rakyat.
Dana publik sebesar ini seharusnya menjawab persoalan ketimpangan struktural, bukan hanya menciptakan narasi keberpihakan semu terhadap desa.
Partai X menolak pendekatan birokratik tanpa partisipasi warga desa. Rakyat harus tahu, menilai, dan berhak menentukan arah pembangunan ekonomi di wilayahnya sendiri. Negara tidak boleh sekadar menjadi perantara pinjaman, apalagi hanya menjadi pendorong statistik belaka.
Solusi Partai X: Audit Publik dan Forum Desa Terbuka
Partai X menyerukan pembentukan sistem audit terbuka dan forum pertanggungjawaban publik di setiap kecamatan. Setiap penggunaan dana Kopdes harus dilaporkan secara periodik dan dapat diakses publik secara daring. Selain itu, perlu dibentuk dewan rakyat desa yang bersifat independen dari kepala desa untuk mengawasi penggunaan dana.
Partai X juga mengusulkan penguatan lembaga koperasi rakyat berbasis komunitas, bukan instrumen proyek vertikal pemerintah. Kopdes harus menjadi alat ekonomi rakyat, bukan kendaraan elektoral atau alat penguat struktur kekuasaan desa.
Partai X memperingatkan agar program ini tidak menjadi proyek politisasi desa menjelang kontestasi kekuasaan nasional. Jika transparansi diabaikan, maka SAL yang digunakan bisa berubah menjadi sumber korupsi sistemik. Negara harus ingat, keberpihakan sejati bukan diukur dari besaran dana, tetapi dari sejauh mana dana itu dikendalikan rakyat, untuk rakyat.