beritax.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan perombakan struktur organisasi dan tata kerja Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Perombakan ini dituangkan melalui PMK Nomor 64 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 4 September 2025. Beleid baru ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya dan menyesuaikan dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Langkah ini diklaim untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi, serta memperkuat kinerja stabilitas sistem keuangan nasional.
Sekretariat KSSK kini memiliki struktur lebih luas, dengan direktorat baru yang mencakup asesmen perbankan, industri jasa keuangan nonbank, pasar keuangan, sistem pembayaran, serta divisi manajemen risiko dan hukum. Fungsi baru juga ditambahkan, seperti uji ketahanan (stress testing) dan simulasi krisis keuangan.
Kritik Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menilai perombakan ini hanya menyentuh sisi teknis. Menurutnya, negara seharusnya tidak hanya mengutamakan stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan stabilitas rakyat. “Tugas negara itu tiga loh, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jangan sampai stabilitas keuangan hanya jadi jargon sementara rakyat tetap sengsara,” tegasnya.
Prayogi menambahkan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut keuangan negara seharusnya bermuara pada kesejahteraan rakyat, bukan hanya pada kepentingan perbankan dan industri jasa keuangan.
Partai X menegaskan bahwa pemerintah hanyalah pelayan rakyat, bukan pemilik negara. Rakyat adalah raja dan pemilik kedaulatan, sementara pejabat hanyalah tenaga kerja rakyat yang diberi mandat.
Karena itu, setiap kebijakan keuangan wajib berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar rakyat: sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan.
Stabilitas sistem keuangan tidak boleh dimaknai sebagai stabilitas bank semata. Stabilitas harus menyentuh dapur rakyat, rumah rakyat, dan masa depan anak-anak rakyat. Jika rakyat tetap kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, maka stabilitas yang diceritakan pemerintah hanyalah fatamorgana.
Solusi Partai X
Sebagai jalan keluar, Partai X mengajukan solusi transformatif berbasis prinsip kenegaraan. Pertama, dilakukan reformasi hukum berbasis kepakaran agar regulasi keuangan berpihak pada rakyat, bukan hanya pada modal besar. Kedua, transformasi birokrasi digital harus segera dijalankan untuk memutus rantai korupsi di sektor keuangan dan memperkuat akuntabilitas.
Ketiga, negara perlu menegakkan pemisahan tegas antara kepentingan rakyat dan rezim pemerintah, sehingga kebijakan keuangan tidak sekadar mengikuti selera kekuasaan sesaat. Keempat, Pancasila harus dioperasionalkan sebagai pedoman nyata dalam setiap kebijakan ekonomi, bukan sekadar slogan yang dipajang.
Partai X menekankan, stabilitas sejati hanya akan terwujud jika kesejahteraan rakyat menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh sibuk merombak struktur lembaga keuangan, sementara rakyat terus tercekik oleh harga kebutuhan pokok, utang rumah tangga, dan ketidakpastian kerja.