By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 19 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Sri Mulyani Khianati Konstitusi dan Jebak Presiden? Pajak Daerah Naik Fantastis!
Seputar Pajak

Sri Mulyani Khianati Konstitusi dan Jebak Presiden? Pajak Daerah Naik Fantastis!

Diajeng Maharani
Last updated: August 16, 2025 10:50 am
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

Oleh:  Rinto Setiyawan
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia
Anggota Majelis Tinggi Partai X
Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

beritax.id – Apakah kita sedang menyaksikan sebuah pengkhianatan terhadap konstitusi, dilakukan oleh pejabat yang memegang kendali penuh atas keuangan negara? Rangkaian kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam setahun terakhir tidak hanya membingungkan. Tetapi juga meninggalkan jejak penderitaan nyata bagi rakyat di daerah. Dari pernyataan optimistis pada 2024 hingga kebijakan pemangkasan drastis pada 2025, semuanya terjadi tanpa peringatan, memicu kenaikan pajak daerah yang luar biasa tinggi, bahkan ada yang mencapai  hingga seribu persen.

Contents
Kebijakan Berbalik 180 DerajatMengabaikan Amanat Konstitusi

Dari Janji Politik ke Keputusan yang Berbalik

Kampanye Pilpres 2024 membawa janji besar dari Prabowo Subianto. Ia bertekad membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) dengan menggabungkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), memisahkannya dari Kementerian Keuangan. Prabowo juga menargetkan kenaikan tax ratio hingga 23 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), dua kali lipat lebih tinggi dari target tahun 2024 yang hanya 10,12 persen. Di saat yang sama, program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimasukkan dalam 8 Program Hasil Terbaik Cepat.

Namun, di tengah euforia janji kampanye itu, pada 23 September 2024 Sri Mulyani mengumumkan wacana kenaikan local taxing power (kewenangan pemerintah daerah menetapkan pajak) hingga 300 persen. Dalihnya, hampir sepertiga APBN dialokasikan untuk Transfer ke Daerah (TKD), sehingga daerah harus diberi ruang lebih besar untuk memungut pajak, tanpa adanya pernyataan akan mengurangi dana TKD. Pernyataan ini sontak menjadi pegangan para calon kepala daerah yang tengah berkampanye dalam Pilkada 2024. Mereka mengumbar janji kesejahteraan berdasarkan asumsi dana pusat akan tetap mengalir deras.

Kebijakan Berbalik 180 Derajat

Realitas berubah drastis begitu memasuki 2025. Anggaran MBG ternyata membengkak menjadi Rp171 triliun, fokus utamanya di Jawa. Sementara itu, utang jatuh tempo pemerintah mencapai Rp800,33 triliun. Alih-alih memberikan peringatan dini kepada Presiden, Sri Mulyani pada 4 Februari 2025 justru tidak mengingatkan Presiden sebelum menerbitkan kebijakan memangkas TKD hingga 50 persen melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025. Langkah ini jelas bertolak belakang dengan ucapannya di 2024. Hal ini seperti “jebakan” Sri Mulyani untuk melibatkan Presiden dalam urusan Pajak Daerah. Padahal, rencana menaikkan local taxing power itu dia ucapkan sebelum Calon Presiden Prabowo dilantik menjadi Presiden tanggal 20 Oktober 2024.

Dampaknya langsung terasa. Kepala daerah yang sudah berjanji manis kepada warganya terpaksa mencari sumber dana lain. Jalan pintas yang diambil? Menaikkan pajak daerah secara ekstrem.

You Might Also Like

TNI Tembak Pelajar, Dituntut 18 Bulan, Partai X: Kalau Nyawa Rakyat Dihitung Ringan, Konstitusi Kita Jadi Dekorasi!
Cak Nun, Navigator 4 Pilar Negara
Garuda & Citilink Diskon Tiket Pesawat 14%! Partai X: Rakyat Diuntungkan?
Larangan Jual Beras di Atas HET, Partai X Pertanyakan Nasib Pedagang

Pati Jadi Simbol Perlawanan

Krisis ini meledak di Pati, Jawa Tengah. Pada 6 Agustus 2025, Bupati Sudewo dengan enteng menantang warganya yang menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen. “Jangan cuma 5.000 orang yang demo,” ujarnya. Tantangan itu dibalas dengan aksi protes besar-besaran: 100 ribu orang turun ke jalan pada 13 Agustus 2025.

Media sosial, termasuk akun @bank.karma, menunjukkan bahwa Pati bukan kasus tunggal. Daerah lain seperti Banyuwangi, Semarang, Cirebon, Bone, dan Jombang mengalami lonjakan pajak yang sama drastisnya.

Mengabaikan Amanat Konstitusi

Ironisnya, sehari sebelum demo Pati, Sri Mulyani justru menyoroti rendahnya gaji guru dan dosen. Pernyataan itu terdengar kontradiktif dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD tanpa membebankan beban itu kepada rakyat. Apalagi, tujuan negara yang diamanatkan Pembukaan UUD 1945 adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan kesejahteraan umum”.

Kebijakan memangkas TKD sambil membiarkan daerah menaikkan pajak secara brutal jelas menempatkan rakyat sebagai korban utama. Ini bukan hanya soal salah kelola fiskal, tetapi indikasi pengabaian terhadap amanat konstitusi.

Salah Urus atau Pengkhianatan?

Rangkaian fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah Sri Mulyani sekadar melakukan salah urus, atau memang sedang mengorbankan prinsip konstitusi demi menutup lubang APBN? Yang jelas, kebijakan yang diambil tanpa konsistensi dan tanpa keberpihakan ini telah memicu gejolak sosial, menciptakan ketidakpastian ekonomi di daerah, dan melemahkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.

Dalam negara demokratis, konstitusi seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan sekadar dokumen hiasan. Dan ketika kebijakan ekonomi justru memperberat beban rakyat, wajar jika publik merasa bahwa konstitusi sedang dikhianati dari dalam.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Usaha Gadai Wajib Urus Izin 2026, Partai X Sindir: Pemerintah Izin Gadai Masa Depan Rakyat Sejak Lama
Next Article BUMN Kelabakan Bayar Utang Kereta Cepat, Partai X Usul: Gadai Gedung DPR Sekalian

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Cak Nun: Kalau Indonesia Mau Selamat, Presidennya Harus Mau “Sinau Bareng”, Bukan Sok Paling Tahu!

July 14, 2025
Kriminal

Fadli Zon Dinilai Rendahkan Korban, Partai X: Luka 98 Bukan Bahan Lelucon Siapa Pun!

June 19, 2025
Kriminal

Prabowo Perintahkan Usut Pemalakan, Partai X: Kenapa Baru Bergerak Saat Sudah Viral?

May 16, 2025
Ekonomi

Sarasehan Ekonomi Bahas PHK dan Kemiskinan, Partai X: Diskusi Bagus, Tapi Solusi Jangan Cuma di Kertas!

April 16, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.