beritax.id – Kenapa Indonesia perlu amandemen kelima UUD 1945? Pertanyaan ini muncul karena meskipun Indonesia sudah melakukan empat kali amandemen besar pada periode reformasi 1999 hingga 2002, banyak pihak menilai bahwa kedaulatan rakyat yang menjadi dasar negara belum sepenuhnya terwujud dalam praktik.
Secara konstitusional, memang ditegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Namun dalam kenyataannya, peran rakyat sering kali hanya terlihat saat pemilu, sementara dalam proses pengambilan kebijakan sehari-hari, keterlibatan publik masih sangat terbatas.
Sebelum reformasi, struktur ketatanegaraan Indonesia menempatkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara yang memegang kedaulatan rakyat sepenuhnya. Namun setelah amandemen, posisi tersebut berubah. MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi, dan sistem ketatanegaraan bergeser ke arah demokrasi konstitusional dengan pemisahan kekuasaan yang lebih jelas. Presiden dipilih langsung oleh rakyat, DPR memiliki peran legislasi yang lebih kuat, dan lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk menjaga konstitusi. Perubahan ini memang membawa kemajuan, tetapi juga menyisakan sejumlah persoalan dalam praktik demokrasi.
Permasalahan dan Urgensi Amandemen Kelima
Meskipun sistem ketatanegaraan telah diperbarui, berbagai kritik menunjukkan bahwa keseimbangan kekuasaan belum berjalan optimal. Presiden memiliki legitimasi kuat karena dipilih langsung, sementara DPR menjadi aktor dominan dalam legislasi. Di sisi lain, mekanisme kontrol antar lembaga belum efektif, sehingga memunculkan potensi dominasi kekuasaan bahkan kecenderungan oligarki. Kondisi ini membuat kedaulatan rakyat yang secara normatif diakui, belum sepenuhnya terimplementasi secara substantif.
Kita bisa melihat contohnya dalam beberapa kasus di Indonesia. Salah satunya adalah proses revisi undang-undang yang kerap dianggap minim partisipasi publik, seperti revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019 yang menuai gelombang protes besar dari masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa proses tersebut berjalan cepat dan kurang transparan, sehingga aspirasi publik tidak terakomodasi dengan baik. Selain itu, pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja juga menjadi contoh penting, di mana muncul kritik terkait proses legislasi yang dinilai kurang partisipatif dan menuai banyak penolakan dari berbagai kelompok masyarakat. Bahkan, Mahkamah Konstitusi sempat menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat, yang menunjukkan adanya persoalan dalam proses pembentukannya.
Kasus-kasus ini memperlihatkan bahwa meskipun mekanisme demokrasi formal berjalan, keterlibatan rakyat dalam proses pengambilan keputusan strategis masih belum optimal. Hal ini memperkuat argumen bahwa sistem yang ada masih perlu diperbaiki agar benar-benar mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat, bukan hanya secara normatif tetapi juga dalam praktik nyata.
Dari sinilah muncul gagasan amandemen kelima UUD 1945. Tujuan utamanya adalah merekonstruksi kembali kedaulatan rakyat agar tidak hanya bersifat formal, tetapi juga nyata dalam praktik. Salah satu ide utama adalah penguatan demokrasi partisipatif, di mana rakyat tidak hanya berperan dalam pemilu, tetapi juga dapat terlibat langsung melalui mekanisme seperti referendum, petisi publik, dan kontrol terhadap kebijakan negara. Selain itu, terdapat dorongan untuk memperjelas sistem check and balances serta menata kembali peran lembaga negara agar tidak terjadi dominasi kekuasaan oleh pihak tertentu.
Tantangan Perubahan Konstitusi
Dalam konteks global, keterlibatan rakyat dalam perubahan konstitusi bukan hal baru. Beberapa negara seperti Swiss menerapkan referendum dalam setiap perubahan konstitusi, sementara di Brasil tekanan publik mampu mempengaruhi arah kebijakan konstitusional. Hal ini menunjukkan bahwa partisipasi rakyat dapat menjadi elemen penting dalam menjaga demokrasi dan akuntabilitas kekuasaan.
Namun, wacana amandemen kelima juga menimbulkan perdebatan. Sebagian pihak mendukung karena dianggap dapat memperkuat demokrasi dan mengembalikan kedaulatan rakyat, sementara pihak lain menilai belum ada urgensi mendesak dan khawatir perubahan konstitusi justru dimanfaatkan oleh elite politik atau mengganggu stabilitas pemerintahan. Oleh karena itu, jika amandemen kelima benar-benar dilakukan, prosesnya harus berjalan secara hati-hati, transparan, dan melibatkan partisipasi publik yang luas.
Kesimpulan
Pada akhirnya, amandemen kelima UUD 1945 merupakan isu yang kompleks. Ia menawarkan peluang untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan sekaligus memperkuat posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Namun keberhasilannya sangat bergantung pada bagaimana proses tersebut dijalankan, sehingga konstitusi benar-benar menjadi cerminan kehendak rakyat dan mampu menjawab kebutuhan zaman.



