beritax.id — Amnesty International Indonesia menilai kondisi hak asasi manusia (HAM) di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran mengalami kemunduran terparah sejak reformasi. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut kebijakan negara semakin otoriter dan populis dengan ruang partisipasi publik yang menyempit. “Sejak dilantik 20 Oktober 2024, tidak ada kemajuan berarti dalam perlindungan HAM. Justru terjadi erosi besar-besaran,” kata Usman.
Menurutnya, pemerintah lebih mengandalkan pendekatan koersif dan militeristik daripada dialog terbuka dengan rakyat.
Amnesty mencatat 5.538 orang menjadi korban kekerasan aparat selama berbagai aksi protes dalam setahun terakhir. Sebanyak 4.453 orang ditangkap, 744 mengalami kekerasan fisik, dan 341 terkena gas air mata serta water canon. Dua belas aktivis ditahan, dan dua lainnya hilang setelah demonstrasi Agustus lalu.
“Negara gagal menuntaskan kasus pelanggaran HAM, termasuk pembunuhan terhadap 10 warga,” ujar Usman.
Ia menyoroti batalnya pembentukan tim pencari fakta, serta keluarnya Peraturan Kapolri No. 4/2025 yang memperluas kewenangan senjata api. “Alih-alih introspeksi, pemerintah malah memberi label ‘makar’ dan ‘teroris’ kepada pengunjuk rasa,” lanjutnya.
Partai X: Negara Wajib Hadir untuk Rakyat
Menanggapi laporan tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menegaskan bahwa negara tidak boleh menutup mata atas kemunduran HAM. Ia mengingatkan kembali tiga tugas utama negara: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan adil. “Kalau negara membiarkan rakyat takut bicara, itu bukan negara merdeka, tapi negara yang menakuti rakyatnya,” ujar Rinto.
Menurutnya, negara kuat hanya bisa berdiri di atas penghormatan terhadap kemanusiaan.
Partai X menegaskan prinsip bahwa negara harus berpihak pada rakyat, bukan pada pejabat atau kelompok ekonomi besar. Pemerintah hanyalah pelaksana mandat rakyat, bukan penguasa atas rakyat.“Negara lahir untuk manusia, bukan manusia untuk negara,” tegas Rinto.
Bagi Partai X, pelanggaran HAM adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan nilai keadilan sosial.
Solusi Partai X: Kembalikan Negara ke Rakyat
Partai X mengusulkan langkah konkret untuk memulihkan situasi HAM di Indonesia:
- Bentuk Komisi Independen Pemantauan HAM Nasional dengan kewenangan penyidikan lintas institusi.
- Cabut kebijakan represif seperti Peraturan Kapolri No. 4/2025 dan pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE.
- Perkuat perlindungan hukum bagi pembela HAM dan jurnalis.
- Audit menyeluruh proyek strategis nasional yang berpotensi melanggar hak masyarakat adat dan lingkungan.
- Hentikan militerisasi urusan sipil dan pastikan supremasi hukum berada di tangan lembaga sipil independen.
- Bangun sistem pendidikan HAM nasional agar generasi muda memahami hak dan tanggung jawab warga negara.
Rinto menegaskan bahwa HAM bukan jargon, melainkan fondasi moral berdirinya negara. “Kalau negara abai pada kemanusiaan, maka ia kehilangan legitimasinya,” katanya.
Ia menyerukan agar pemerintah segera mengembalikan demokrasi pada jalurnya dan mendengarkan suara rakyat. “Negara yang beradab adalah negara yang melindungi, bukan menakuti. Sudah saatnya Indonesia kembali ke nurani rakyatnya,” tutup Rinto.



