beritax.id – Sidang kasus uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali digelar secara maraton di PN Sungguminasa. Agenda sidang kali ini menghadirkan Sukmawati, guru ASN, sebagai terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi mahkota Mubin Nasir, yang mengaku menjual uang palsu senilai Rp41 juta hanya dengan Rp15 juta. Mubin mengaku menjalin komunikasi dengan Sukmawati melalui perantara terdakwa lain bernama Sattariah.
Setelah transfer senilai Rp15 juta diterima, Mubin menyerahkan uang palsu sebanyak Rp40 juta langsung kepada terdakwa di rumah Sattariah. Sidang dipimpin oleh hakim Dyan Martha Budhinugraeny dan mendudukkan 15 terdakwa dari latar belakang ASN, pegawai bank, hingga kepala perpustakaan UIN.
Kasus ini mencuat pada Desember 2024 dan menggegerkan warga karena uang palsu dicetak di kampus dengan mesin canggih. Produksinya mencapai triliunan rupiah dan nyaris sempurna hingga sulit terdeteksi X-ray maupun mesin hitung uang.
Partai X: Kalau Guru ASN Terlibat, Apa Lagi yang Bisa Dipercaya?
Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menyoroti keterlibatan ASN dalam kejahatan ini sebagai tanda bahaya runtuhnya integritas negara. “Kalau guru ikut memalsu uang, apa lagi yang asli dari negeri ini?” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa tugas pemerintah adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara jujur dan berkeadilan.
Tak boleh membiarkan simbol kepercayaan publik seperti guru dan institusi pendidikan terlibat dalam kriminalitas sistemik.
Partai X memandang bahwa kasus ini menunjukkan keretakan serius dalam moralitas birokrasi. Pemerintah tidak bisa hanya sibuk mengejar pertumbuhan ekonomi tapi lalai dalam menjaga fondasi moral aparatur sipil dan lembaga pendidikan.
Jika kampus berubah menjadi tempat produksi uang palsu dan guru menjadi pelaku, maka bukan hanya hukum yang lemah tapi nilai dasar negara ikut hancur.
Solusi Partai X: Audit Etika ASN dan Transparansi Dunia Pendidikan
Partai X menawarkan langkah strategis untuk memulihkan kepercayaan publik. Pertama, lakukan audit nasional integritas ASN dengan pendekatan independen dan partisipatif. Kedua, reformasi sistem pengawasan internal kampus agar tak jadi sarang pelanggaran hukum.
Ketiga, wajibkan pemeriksaan integritas ASN secara berkala, terutama mereka yang bersentuhan langsung dengan sektor publik dan keuangan. Keempat, bentuk lembaga pengawasan lintas institusi antara KemenPAN-RB, KPK, dan Kemendikbudristek untuk pengawasan ASN di kampus.
Partai X menekankan bahwa ketika guru yang seharusnya menanamkan kejujuran justru terlibat pemalsuan, maka sedang menghadapi krisis jati diri. Pendidikan adalah pilar terakhir kepercayaan publik yang tak boleh dirusak.
Kalau dunia pendidikan dan birokrasi sudah ikut mencetak kebohongan, maka generasi mendatang hanya akan diwarisi tiruan kebenaran, bukan nilai sejati. Saatnya pemerintah bertindak, bukan hanya menyidang, tapi juga membersihkan akar kejahatan dari dalam.