JAKARTA, 14 Oktober 2026 — Perkara gugatan PT Nafasindo di Pengadilan Pajak yang berkaitan dengan 20 sengketa kembali diperiksa pada Selasa, 13 Oktober 2026. Persidangan tersebut merupakan sidang kedua dan dilaksanakan secara tatap muka atau onsite dengan kehadiran pihak Penggugat. Agenda utama persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan persyaratan formil. Majelis Hakim secara khusus memeriksa kedudukan hukum atau legal standing para pihak yang terlibat dalam perkara. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari tahapan awal sebelum perkara berlanjut pada proses pemeriksaan berikutnya.

Sidang Kedua Digelar Secara Tatap Muka
Sidang pertama perkara tersebut sebelumnya berlangsung pada 22 September 2026 secara daring atau online. Dalam persidangan pertama itu, pihak Penggugat tidak hadir karena menghendaki agar pemeriksaan perkara dilaksanakan secara tatap muka. Persidangan kemudian dilanjutkan pada 13 Oktober 2026 dengan mekanisme onsite. Pada sidang kedua tersebut, pihak Penggugat hadir secara langsung untuk mengikuti proses pemeriksaan. Perubahan mekanisme persidangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses pemeriksaan perkara yang masih berjalan di Pengadilan Pajak.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim XVIA yang terdiri atas Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. selaku Ketua Majelis. Majelis juga beranggotakan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota. Hakim Anggota lainnya adalah Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. Dalam persidangan, Majelis Hakim menjalankan pemeriksaan terhadap aspek formil perkara. Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk memastikan persyaratan beracara dan kedudukan hukum para pihak dapat dijelaskan secara memadai.
Identitas Prinsipal Menjadi Bagian Pemeriksaan
Dalam pemeriksaan formil, Majelis Hakim memberikan perhatian terhadap pihak yang menandatangani surat kuasa bagi Penggugat. Perhatian tersebut berkaitan dengan adanya prinsipal yang berkewarganegaraan asing dalam perkara tersebut. Majelis kemudian meminta penjelasan mengenai identitas prinsipal yang bersangkutan. Dokumen identitas berupa paspor juga menjadi bagian yang diminta untuk diperiksa. Selain itu, Majelis menanyakan apakah prinsipal tersebut berada di Indonesia ketika menandatangani surat kuasa.
Pertanyaan mengenai keberadaan prinsipal dan dokumen identitas tersebut berkaitan dengan pemeriksaan aspek formil surat kuasa. Pemeriksaan juga berkaitan dengan kewenangan pihak yang mewakili Penggugat dalam proses beracara. Pada tahap ini, pertanyaan dan permintaan dokumen yang disampaikan Majelis merupakan bagian dari proses klarifikasi. Pemeriksaan tersebut belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa surat kuasa Penggugat tidak sah. Demikian pula, proses tersebut belum dapat diartikan sebagai kesimpulan bahwa legal standing Penggugat tidak terpenuhi.
Sidang Lanjutan Dijadwalkan 10 November 2026
Setelah pemeriksaan berlangsung, Majelis Hakim menunda proses pemeriksaan perkara dan menjadwalkan persidangan berikutnya pada 10 November 2026. Dalam sidang lanjutan tersebut, Tergugat diperintahkan untuk menyampaikan penjelasan secara tertulis. Penjelasan tersebut berkaitan dengan pokok materi sengketa yang menjadi objek perkara. Perintah tersebut memberikan ruang bagi Tergugat untuk menjelaskan posisi dan materi perkara secara tertulis kepada Majelis. Dengan demikian, pemeriksaan pada persidangan berikutnya akan melanjutkan rangkaian klarifikasi yang telah dimulai dalam sidang kedua.
Pihak Penggugat juga diperintahkan untuk menyiapkan penjelasan tertulis mengenai substansi gugatan. Selain itu, Penggugat diminta menyampaikan kronologi perkara secara tertulis sebagai bagian dari bahan pemeriksaan Majelis. Penggugat juga diwajibkan membawa paspor prinsipal untuk mendukung pemeriksaan identitas. Dokumen tersebut diperlukan dalam kaitannya dengan aspek formil yang menjadi perhatian Majelis Hakim. Persiapan dari kedua pihak diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kedudukan masing-masing pihak serta substansi perkara yang sedang diperiksa.
Pemeriksaan Formil Masih Berlangsung
Persidangan berikutnya diharapkan dapat memperjelas aspek perwakilan para pihak yang berperkara. Pemeriksaan juga akan memberikan kesempatan kepada Penggugat dan Tergugat untuk menyampaikan posisi masing-masing melalui penjelasan tertulis. Legal standing dan substansi gugatan merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara yang masih berlangsung. Penilaian akhir terhadap seluruh persoalan tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim. Penilaian tersebut nantinya dilakukan berdasarkan bukti yang tersedia serta ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara PT Nafasindo tersebut hingga saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Pajak. Proses persidangan yang telah berlangsung belum menghasilkan putusan akhir terhadap pokok sengketa. Karena itu, setiap hasil pemeriksaan formil perlu ditempatkan sebagai bagian dari tahapan proses peradilan. Kedudukan hukum maupun keabsahan dokumen yang sedang diperiksa masih menjadi bagian dari proses klarifikasi. Seluruh persoalan akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan Majelis Hakim sesuai dengan bukti dan hukum yang berlaku.



