beritax.id — Polemik sertifikasi dan penyetaraan jabatan guru madrasah kembali mencuat. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan pemerintah tidak boleh menunda-nunda penyelesaian masalah tersebut.
Ia menyoroti data mengejutkan sebanyak 381.326 guru belum disertifikasi dan belum mendapat penyetaraan jabatan. Padahal, DPR telah menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp 2,728 triliun untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kenyataannya, masih banyak guru yang tertinggal. Enam masalah mendasar yang disuarakan PGIN juga belum dituntaskan,” kata Singgih, Selasa (28/10/2025).
Ia mengungkapkan, enam persoalan utama itu mencakup kuota PPPK bagi guru madrasah swasta yang minim, hilangnya pengakuan masa kerja akibat PMA Nomor 43 Tahun 2014, serta utang pemerintah terhadap tunjangan profesi guru (TPG) yang belum dilunasi.
“Guru yang mengabdi puluhan tahun tidak boleh terus dirugikan. Ini bom waktu yang harus segera dinetralisasi,” ujarnya menegaskan.
Partai X: Negara Harus Hadir untuk Guru, Bukan Sekadar Janji
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Menurutnya, keterlambatan penyelesaian sertifikasi guru adalah bentuk kelalaian negara dalam menjalankan kewajiban konstitusional terhadap tenaga pendidik.
“Guru adalah fondasi bangsa. Mereka tidak butuh janji, tapi kepastian. Kalau dananya sudah turun, mana realisasinya?” tegas Prayogi.
Partai X menilai penundaan ini menunjukkan lemahnya sistem birokrasi pendidikan nasional. Dana publik yang sudah tersedia seharusnya langsung menyentuh kebutuhan riil guru, bukan berputar dalam administrasi tanpa ujung.
“Negara tidak boleh mempermainkan nasib guru dengan alasan teknis. Keadilan sosial tidak boleh ditunda karena ketidakefisienan birokrasi,” ujar Prayogi.
Prinsip Partai X: Pendidikan Adalah Jalan Keadilan
Partai X berpandangan bahwa pendidikan adalah hak dasar yang wajib dijamin negara. Guru sebagai pelaksana hak tersebut harus diperlakukan dengan hormat dan adil.
Dalam prinsip Partai X, pembangunan manusia adalah inti dari pembangunan negara, sehingga kesejahteraan guru merupakan syarat mutlak bagi kemajuan bangsa.
Pendidikan yang kuat lahir dari penghormatan terhadap pengabdian para guru. Mengabaikan hak mereka sama saja dengan meruntuhkan moral negara.
“Partai X menegaskan, negara harus memperlakukan guru bukan sebagai beban anggaran, tetapi sebagai penggerak peradaban,” tutur Prayogi.
Solusi Partai X: Reformasi Tata Kelola dan Prioritas Pembayaran Hak Guru
Sebagai solusi, Partai X mendesak pemerintah segera melakukan audit transparan terhadap penggunaan anggaran Rp 2,728 triliun. Dana itu harus dipastikan tersalurkan langsung kepada guru penerima hak sertifikasi.
Partai X juga mendorong revisi segera terhadap PMA Nomor 43 Tahun 2014 agar masa kerja guru kembali diakui dan dihargai. Pengakuan ini penting untuk menjaga keadilan administratif serta menumbuhkan kepercayaan guru terhadap negara.
Selain itu, Partai X mengusulkan pembentukan Unit Khusus Pengawasan Dana Pendidikan (UKPDP) di bawah lembaga independen. Unit ini akan bertugas memantau realisasi anggaran dan menjamin tidak ada kebocoran dana pendidikan di tingkat pusat maupun daerah.
“Setiap rupiah dari rakyat harus kembali kepada rakyat, terutama kepada mereka yang mendidik generasi bangsa,” tegas Prayogi.
Penutup: Jangan Biarkan Guru Terlupakan
Partai X menegaskan bahwa pembangunan bangsa tidak akan berhasil tanpa keadilan bagi guru. Sertifikasi bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian yang tulus.
“Jangan biarkan guru terus menunggu. Janji negara harus diwujudkan, bukan disimpan dalam laporan anggaran,” tutup Prayogi R Saputra.



