By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 19 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Sengketa Pajak Hotel Ayani: PT Ayani Family Group vs Direktur Jenderal Pajak
Seputar Pajak

Sengketa Pajak Hotel Ayani: PT Ayani Family Group vs Direktur Jenderal Pajak

Sengketa Pajak Hotel Ayani

Rey & Co
Last updated: October 15, 2025 4:02 pm
By Rey & Co
Share
6 Min Read
Kasus sengketa pajak antara PT Ayani Family Group dan Direktur Jenderal Pajak menjadi sorotan publik. Artikel ini mengulas latar belakang dan kronologi dalam perkara Hotel Ayani melawan Direktur Jenderal Pajak. Ditulis Oleh : Yudizaman
SHARE

Penulis : Yudizaman

Latar Belakang

PT Ayani Family Group (PT. AFG), perusahaan yang berdiri di Banda Aceh, sedang bersengketa dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP). Masalah ini muncul karena DJP menilai bahwa PT. AFG melakukan kesalahan dalam laporan pajaknya, terutama terkait kepemilikan Hotel Ayani, biaya penyusutan, biaya bunga pinjaman, dan biaya lainnya.

PT. AFG diwakili oleh tim kuasa hukum dari Rey & Co Jakarta Tax & Legal Services. Mereka menyampaikan bantahan terhadap penjelasan tertulis dari pihak DJP yang dikirim pada tanggal 15 Mei 2025.


1. Masalah Kepemilikan Gedung Hotel Ayani

DJP berpendapat bahwa gedung Hotel Ayani senilai Rp40 miliar bukan milik PT. AFG, melainkan milik CV Hotel Wisata (milik seorang bernama Elvyani).

Namun, PT. AFG membantah hal itu dengan beberapa bukti:

  • Hotel Ayani dibangun mulai 2016 dan beroperasi tahun 2018.
  • Nilai bangunan tersebut berasal dari utang Rp32 miliar dari Bank BRI dan utang lain sebesar Rp7,6 miliar, yang semuanya dicatat dalam laporan keuangan PT. AFG.
  • Ada perjanjian resmi antara PT. AFG dan CV Hotel Wisata yang memperbolehkan PT. AFG membangun hotel di atas tanah milik Elvyani karena saat itu PT. AFG belum “bankable” (belum bisa mengajukan pinjaman langsung ke bank).
  • Semua laporan keuangan dan SPT pajak tahun 2018 sudah mencatat bangunan hotel itu sebagai aset tetap milik PT. AFG.

Kesimpulannya, PT. AFG menegaskan bahwa Hotel Ayani memang milik mereka, bukan milik CV Hotel Wisata.

You Might Also Like

Surat Tugas Cacat Wewenang di Pengadilan Pajak: Belajar dari Kasus PT Aditya Sarana Graha vs Dirjen Bea dan Cukai
UU Perpajakan Digugat, Partai X: Pensiun dan Pesangon Bukan Pajak!
Rasio Pajak Naik 12%, Partai X: Jangan Tambah Beban Warga!
SPKTNP Gak Bisa Terbit Sembarangan! Ini Prosedur Resminya Biar Gak Bikin Wajib Pajak Was-Was

2. Masalah Biaya Penyusutan dan Pendapatan

Karena Hotel Ayani diakui sebagai aset milik PT. AFG, maka perusahaan juga mencatat biaya penyusutan dan pendapatan hotel di tahun 2018 sebesar Rp9,7 miliar.

PT. AFG menilai DJP tidak adil karena di satu sisi DJP mengakui pendapatan hotel, tetapi disisi lain tidak mengakui aset bangunan hotelnya. Menurut PT. AFG, kalau DJP menolak kepemilikan hotel, maka pendapatan hotel juga seharusnya dibatalkan — artinya pajak yang ditagihkan menjadi nihil (tidak ada).


3. Masalah Biaya Bunga

DJP juga menolak pengakuan biaya bunga pinjaman bank yang dibayar oleh PT. AFG karena dianggap PT. AFG bukan debitur (peminjam resmi) dari Bank BRI.

PT. AFG membantah hal ini dengan menjelaskan bahwa:

  • Kredit dari Bank BRI memang atas nama CV Hotel Wisata, tapi digunakan sepenuhnya untuk membangun Hotel Ayani milik PT. AFG.
  • PT. AFG ikut menandatangani perjanjian kredit, dan bertanggung jawab membayar bunga pinjaman sesuai kesepakatan.
  • Bank BRI bahkan telah memberikan surat keterangan bahwa kredit tersebut diberikan kepada CV Hotel Wisata (PT Ayani Family Group) karena PT. AFG belum memenuhi syarat menjadi debitur langsung, karena pada saat itu Hotel Ayani belum berdiri dan belum bisa dijadikan sebagai debitur secara langsung.
  • Namun kemudian, pada Akta Perjanjian Kredit Nomor 52 Tahun 2018, PT. AFG telah secara jelas tertulis sebagai debitur.

Dengan begitu, PT. AFG berhak mengakui biaya bunga pinjaman tersebut sebagai pengeluaran yang sah.


4. Biaya Lainnya (PB1)

PT. AFG juga menolak koreksi DJP terhadap biaya Pajak PB1 (Pajak atas Jasa Hotel dan Restoran). Menurut PT. AFG, perhitungan pajak daerah itu sudah benar dan sesuai dengan peraturan pemerintah daerah.

Awalnya PT. AFG menolak koreksi DJP, tetapi akhirnya menerima koreksi tersebut secara sukarela agar tidak menghambat hubungan baik dengan petugas pajak dan demi mendukung penerimaan negara.


5. Tuduhan Dividen Terselubung

DJP menuduh ada “dividen terselubung” atau pembagian keuntungan kepada pemegang saham secara tidak resmi.

PT. AFG membantah tuduhan ini. Mereka menjelaskan bahwa:

  • Uang sebesar Rp3,35 miliar yang ditransfer kepada CV Hotel Wisata bukan dividen, melainkan dana untuk membiayai pembangunan Hotel Ayani.
  • Semua transaksi tersebut tercatat jelas dalam rekening bank dan bukti transfer.
  • DJP tidak pernah meminta keterangan langsung dari para pihak untuk memastikan tuduhan dividen tersebut, padahal hal itu diwajibkan oleh Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang KUP.

QUOTE
Pasal 35 ayat (1)

“Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta.”


Kesimpulan

Dalam bantahannya, PT AFG menyatakan bahwa:

  • Seluruh koreksi dan tuduhan DJP tidak berdasarkan bukti kuat.
  • Pemeriksaan pajak yang dilakukan DJP cacat prosedur dan tidak memenuhi asas “due process of law” (proses hukum yang adil).
  • Oleh karena itu, PT. AFG meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dalil DJP dan menerima permohonan banding PT. AFG sepenuhnya.

Inti dari Kasus Ini

Sederhananya, sengketa ini terjadi karena DJP menilai Hotel Ayani bukan milik PT. AFG, sedangkan PT. AFG punya banyak bukti bahwa hotel itu memang milik mereka. Selain itu, perbedaan pandangan soal bagaimana menghitung biaya dan pajak ikut memperkeruh masalah. Kini, keputusan akhir ada di tangan Pengadilan Pajak yang akan menilai siapa yang benar berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.

TAGGED:CV Hotel WisataHotel AyaniYudizaman
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ponpes Pakai APBN, Partai X: Setuju Asal Transparan dan Diaudit Rakyat!
Next Article Hak Wajib Pajak Dilanggar: Ahli Pajak Serukan Pembatalan Ketetapan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

keadilan
PemerintahSeputar Pajak

Ilmu Siluman Fiskus (Bagian1): Ketika Pajak Tak Lagi Soal Keadilan, Tapi Kekuasaan

May 28, 2025
Anggota DPR RI ternyata mendapat tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 senilai Rp2,69 juta. Tunjangan ini membuat gaji
Seputar Pajak

Pajak Gaji DPR Ditanggung Negara? Partai X: Rakyat Bayar Pajak, DPR Malah Ditanggung!

August 26, 2025
Seputar Pajak

Integrasi NIK dan Transaksi Digital: Dampak dan Keuntungannya bagi Wajib Pajak

August 10, 2025
Seputar Pajak

Sri Mulyani: Banyak Setan di Uang Negara, Benarkah Itu Cermin Kelalaian Sistemnya Sendiri?

August 15, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.