beritax.id – Konstitusi dan rakyat menjadi dua fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan sebuah negara demokrasi. Ketika hubungan antara konstitusi dan rakyat mengalami jarak, kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara berpotensi mengalami penurunan. Negara tidak hanya membutuhkan aturan tertulis, tetapi juga membutuhkan keterhubungan moral antara kekuasaan dan masyarakat sebagai pemilik kedaulatan. Konstitusi dan rakyat memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang sehat. Konstitusi berfungsi sebagai batas sekaligus pedoman bagi penyelenggara negara, sedangkan rakyat menjadi sumber legitimasi atas seluruh kewenangan yang dijalankan pemerintah. Ketika kekuasaan berjalan tanpa pengawasan konstitusional dan jauh dari kebutuhan rakyat, demokrasi berisiko kehilangan makna substantifnya.
Kepercayaan Publik dan Krisis Hubungan Negara dengan Rakyat
Kepercayaan publik terhadap negara tidak hanya dibangun melalui keberhasilan pembangunan fisik atau pertumbuhan ekonomi. Adapun kepercayaan tersebut lahir dari keyakinan masyarakat bahwa negara bekerja sesuai aturan, menjalankan amanah, serta menempatkan kepentingan rakyat sebagai tujuan utama. Pemikiran Cak Nun mengenai negara dan kekuasaan memberikan pandangan bahwa salah satu persoalan mendasar Indonesia berada pada cara memahami konsep negara itu sendiri. Menurut kajian Muh. Ainun Najib, Budy Sugandi, dan Ismail Suardi Wekke, gagasan Cak Nun menawarkan wacana alternatif mengenai hubungan antara negara, pemerintah, dan kekuasaan.
Salah satu gagasan utama tersebut adalah pentingnya membedakan antara lembaga negara dan lembaga pemerintahan. Pembedaan itu diperlukan agar terdapat kejelasan mengenai fungsi, tanggung jawab, serta batas kewenangan masing-masing institusi. Dalam sistem demokrasi, kekuasaan tidak boleh terkonsentrasi tanpa pengawasan. Kekuasaan yang tidak memiliki batas berpotensi melahirkan penyimpangan, karena pejabat negara dapat kehilangan orientasi terhadap tujuan awal pembentukan pemerintahan. Konstitusi seharusnya menjadi instrumen yang memastikan bahwa kekuasaan tetap berjalan dalam koridor hukum. Sementara itu, rakyat harus ditempatkan sebagai pihak yang memiliki kedudukan tertinggi dalam sistem bernegara.
Ketika Kekuasaan Menjauh dari Amanat Konstitusi
Kepercayaan publik dapat melemah ketika masyarakat melihat adanya ketidaksesuaian antara prinsip konstitusi dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu persoalan yang sering muncul adalah ketika loyalitas aparatur lebih diarahkan kepada figur atau atasan tertentu dibandingkan kepada hukum dan kepentingan masyarakat. Situasi tersebut menunjukkan bahwa budaya feodalisme masih dapat muncul dalam struktur pemerintahan modern. Aparatur negara yang seharusnya tunduk kepada konstitusi terkadang justru lebih mengutamakan hubungan kekuasaan secara vertikal. Padahal, pemerintah pada hakikatnya merupakan pelayan rakyat. Jabatan publik bukanlah simbol kekuasaan pribadi, melainkan amanah yang diberikan melalui mekanisme demokrasi.
Cak Nun mengkritik kondisi ketika rakyat justru ditempatkan sebagai pihak yang harus melayani birokrasi. Menurut pandangan tersebut, keadaan ideal seharusnya berbalik, yaitu pemerintah bekerja untuk memenuhi kebutuhan rakyat karena keberadaan pemerintah berasal dari mandat masyarakat. Ketika rakyat merasa tidak didengar, sementara kebijakan publik lebih banyak ditentukan dari atas tanpa keterlibatan masyarakat, maka jarak antara negara dan rakyat semakin melebar.
Pembagian Peran Negara dan Pemerintah Harus Diperjelas
Salah satu gagasan penting yang muncul dalam kajian tersebut adalah perlunya kejelasan mengenai pembagian peran antara negara dan pemerintah. Negara memiliki kepentingan yang lebih luas dan bersifat berkelanjutan, sedangkan pemerintah menjalankan fungsi administratif untuk mencapai tujuan negara. Ketidakjelasan batas tersebut dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan. Akibatnya, pemegang kekuasaan dapat menjalankan berbagai fungsi tanpa kontrol yang memadai.
Dalam konteks demokrasi, kepastian hukum hanya dapat tercapai apabila setiap lembaga memahami posisi dan kewajibannya. Kepala negara, pemerintah, lembaga legislatif, lembaga yudikatif, serta aparatur birokrasi harus bekerja sesuai kewenangan masing-masing. Kejelasan struktur kekuasaan juga berkaitan langsung dengan kepercayaan publik. Masyarakat akan lebih percaya kepada negara apabila mereka memahami siapa yang bertanggung jawab atas sebuah keputusan dan bagaimana mekanisme pengawasannya. Sebaliknya, ketika batas kekuasaan tidak jelas, masyarakat sulit meminta pertanggungjawaban. Kondisi tersebut dapat menciptakan ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
Demokrasi Tidak Cukup Hanya dengan Pemilihan Umum
Demokrasi sering dianggap sebagai sistem pemerintahan yang memberikan ruang terbesar bagi rakyat. Namun, demokrasi tidak berhenti pada proses pemilihan pemimpin. Demokrasi juga membutuhkan budaya hukum, pengawasan publik, serta kepatuhan terhadap konstitusi. Tanpa unsur tersebut, demokrasi hanya menjadi prosedur pemerintahan tanpa menghasilkan keadilan substantif.
Konstitusi dan rakyat harus berjalan bersama agar demokrasi memiliki arah yang jelas. Konstitusi memberikan batas bagi kekuasaan, sedangkan rakyat memberikan legitimasi sekaligus pengawasan.
Kepercayaan publik akan tumbuh ketika masyarakat melihat bahwa suara mereka memiliki pengaruh dalam proses pemerintahan. Negara harus memastikan bahwa rakyat bukan hanya hadir saat pemilu, tetapi juga terlibat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Solusi Mengembalikan Kepercayaan Publik
Untuk memperkuat hubungan antara negara dan rakyat, diperlukan beberapa langkah perbaikan. Pertama, negara harus memperkuat budaya konstitusional di seluruh lembaga pemerintahan. Setiap pejabat publik harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah, bukan hak istimewa. Kepatuhan utama seorang pejabat harus diarahkan kepada hukum dan kepentingan rakyat. Kedua, diperlukan reformasi birokrasi yang menempatkan pelayanan publik sebagai tujuan utama. Aparatur negara harus mengubah paradigma dari penguasa menjadi pelayan masyarakat.
Ketiga, mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan harus diperkuat. Kritik publik tidak boleh dianggap sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari kontrol demokrasi. Keempat, pendidikan politik masyarakat perlu ditingkatkan agar rakyat memahami hak dan kewajibannya sebagai pemilik kedaulatan. Masyarakat yang sadar konstitusi akan lebih mampu mengawasi jalannya pemerintahan. Kelima, pemimpin negara harus memiliki kapasitas keilmuan, integritas, dan pemahaman terhadap persoalan masyarakat. Kepemimpinan tidak boleh hanya menjadi perpanjangan kepentingan kelompok tertentu.
Menguatkan Kembali Ikatan Negara dan Masyarakat
Pada akhirnya, konstitusi dan rakyat merupakan dua unsur yang menentukan keberhasilan sebuah negara demokrasi. Konstitusi tanpa keberpihakan kepada rakyat hanya menjadi dokumen formal. Sebaliknya, rakyat tanpa perlindungan konstitusi akan kehilangan kepastian dalam kehidupan bernegara. Kepercayaan publik tidak dapat dibangun melalui slogan pemerintahan semata. Kepercayaan lahir dari tindakan nyata, yaitu ketika negara hadir memberikan perlindungan, pelayanan, dan kepastian hukum.
Indonesia membutuhkan tata kelola yang menempatkan rakyat sebagai pusat tujuan bernegara. Pemerintah harus menyadari bahwa kekuasaan berasal dari rakyat dan harus kembali digunakan untuk kepentingan rakyat. Dengan memperkuat hubungan antara konstitusi dan rakyat, negara dapat membangun pemerintahan yang lebih transparan, bertanggung jawab, serta memiliki legitimasi yang kuat di mata masyarakat.



