beritax.id – Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan aplikator penyedia jasa pekerja rumah tangga. Rapat daring itu digelar untuk memperkaya penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung, menjelaskan bahwa pola perekrutan PRT kini juga dilakukan melalui aplikasi digital. Karena itu, masukan aplikator dibutuhkan agar regulasi memuat kejelasan relasi hukum dan model bisnis. Baleg juga mengundang perwakilan pemberi kerja agar kebutuhan mereka turut terakomodasi dalam regulasi baru.
Sikap Partai X
Menanggapi hal itu, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa negara tidak boleh menjadikan RUU PPRT sebagai arena kepentingan digital. Menurutnya, tugas negara itu hanya tiga, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Rinto menilai pekerja rumah tangga tidak boleh dipandang sebagai komoditas yang diperdagangkan di pasar aplikasi. Ia menegaskan perlindungan pekerja rumah tangga harus berbasis keadilan, bukan sekadar menyesuaikan tren bisnis daring.
Prinsip Partai X
Partai X menegaskan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan, sementara pejabat hanyalah pelayan rakyat. Negara yang sehat harus dijalankan efektif, efisien, dan transparan, dengan tujuan utama mewujudkan keadilan dan kesejahteraan. Kekuasaan bukan sekadar arena perebutan kepentingan, melainkan perjuangan untuk menjamin terpenuhinya hak dasar seluruh rakyat. Perlindungan pekerja rumah tangga adalah bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan sosial.
Partai X menilai bahwa regulasi pekerja rumah tangga berisiko menjadi pasar kepentingan jika tidak berbasis prinsip kebangsaan. Analogi rumah rusak menggambarkan kerentanan sistem negara saat ini, yang lebih condong pada kepentingan rezim dibanding rakyat. Jika pembahasan RUU PPRT dikuasai oleh kepentingan bisnis digital, maka pekerja rumah tangga akan semakin rentan. Kondisi ini dapat memperlebar jurang ketidakadilan antara pekerja dan pemberi kerja.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan sembilan langkah penyembuhan bangsa untuk menjamin keadilan dalam regulasi ketenagakerjaan. Musyawarah kenegarawanan nasional perlu digelar melibatkan intelektual, agamawan, TNI/Polri, dan budayawan. Amandemen kelima UUD 1945 harus dikembalikan agar kedaulatan penuh berada di tangan rakyat. Reformasi hukum berbasis kepakaran diperlukan agar perlindungan pekerja rumah tangga tidak bisa dibeli oleh modal besar. Transformasi birokrasi digital harus diarahkan pada transparansi, bukan sekadar menambah jalur bisnis baru. Dengan itu, RUU PPRT akan benar-benar menjadi payung hukum yang melindungi rakyat, bukan menguntungkan segelintir pihak.
Partai X menegaskan RUU PPRT harus melahirkan perlindungan nyata, bukan pasar kepentingan digital yang merugikan rakyat kecil. “Rakyat butuh keadilan, bukan regulasi yang dikendalikan aplikasi,” tegas Rinto.