By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 3 September 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > RUU PPRT Dibahas, Partai X: Jangan Jadi Pasar Kepentingan Digital
Pemerintah

RUU PPRT Dibahas, Partai X: Jangan Jadi Pasar Kepentingan Digital

Diajeng Maharani
Last updated: August 29, 2025 1:51 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan aplikator penyedia jasa pekerja rumah tangga. Rapat daring itu digelar untuk memperkaya penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung, menjelaskan bahwa pola perekrutan PRT kini juga dilakukan melalui aplikasi digital. Karena itu, masukan aplikator dibutuhkan agar regulasi memuat kejelasan relasi hukum dan model bisnis. Baleg juga mengundang perwakilan pemberi kerja agar kebutuhan mereka turut terakomodasi dalam regulasi baru.

Sikap Partai X

Menanggapi hal itu, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa negara tidak boleh menjadikan RUU PPRT sebagai arena kepentingan digital. Menurutnya, tugas negara itu hanya tiga, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Rinto menilai pekerja rumah tangga tidak boleh dipandang sebagai komoditas yang diperdagangkan di pasar aplikasi. Ia menegaskan perlindungan pekerja rumah tangga harus berbasis keadilan, bukan sekadar menyesuaikan tren bisnis daring.

Prinsip Partai X

Partai X menegaskan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan, sementara pejabat hanyalah pelayan rakyat. Negara yang sehat harus dijalankan efektif, efisien, dan transparan, dengan tujuan utama mewujudkan keadilan dan kesejahteraan. Kekuasaan bukan sekadar arena perebutan kepentingan, melainkan perjuangan untuk menjamin terpenuhinya hak dasar seluruh rakyat. Perlindungan pekerja rumah tangga adalah bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan sosial.

Partai X menilai bahwa regulasi pekerja rumah tangga berisiko menjadi pasar kepentingan jika tidak berbasis prinsip kebangsaan. Analogi rumah rusak menggambarkan kerentanan sistem negara saat ini, yang lebih condong pada kepentingan rezim dibanding rakyat. Jika pembahasan RUU PPRT dikuasai oleh kepentingan bisnis digital, maka pekerja rumah tangga akan semakin rentan. Kondisi ini dapat memperlebar jurang ketidakadilan antara pekerja dan pemberi kerja.

Solusi Partai X

Partai X menawarkan sembilan langkah penyembuhan bangsa untuk menjamin keadilan dalam regulasi ketenagakerjaan. Musyawarah kenegarawanan nasional perlu digelar melibatkan intelektual, agamawan, TNI/Polri, dan budayawan. Amandemen kelima UUD 1945 harus dikembalikan agar kedaulatan penuh berada di tangan rakyat. Reformasi hukum berbasis kepakaran diperlukan agar perlindungan pekerja rumah tangga tidak bisa dibeli oleh modal besar. Transformasi birokrasi digital harus diarahkan pada transparansi, bukan sekadar menambah jalur bisnis baru. Dengan itu, RUU PPRT akan benar-benar menjadi payung hukum yang melindungi rakyat, bukan menguntungkan segelintir pihak.

Partai X menegaskan RUU PPRT harus melahirkan perlindungan nyata, bukan pasar kepentingan digital yang merugikan rakyat kecil. “Rakyat butuh keadilan, bukan regulasi yang dikendalikan aplikasi,” tegas Rinto.

You Might Also Like

UU TNI Disidang Lagi, Partai X: Jangan Cuma Disidang, Tapi Harus Dikembalikan ke Jalur Konstitusi!
Sri Mulyani Waspadai Ekonomi Global, Partai X: Transisi Energi Tak Akan Jalan Kalau Rakyat Tak Mampu Bayar Listrik!
Prabowo Ngaku Presiden Buruh, UU PRT Masih Gantung: Partai X Tanya, Ini Dukungan atau Pemanfaatan?
Kerja Sama Ala Pusat, Papua Pegunungan Dapat Sisa, Partai X Ingatkan Pembangunan Harus Adil Sejak Awal!
TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Prabowo Soal Immanuel Ebenezer, Partai X: Malu Tak Bisa Ganti Derita Rakyat
Next Article Komdigi Panggil TikTok-Meta soal Konten, Partai X: Pikirkan Dulu Kesejahteraan Rakyat, Bukan Image Pejabat

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Warga Pati Bahas Sudewo di KPK, Partai X: Suara Rakyat Harus Menang!

September 2, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa difabel, lansia, dan ODGJ akan menerima bansos
Sosial

Bansos Abadi Buat Difabel, Partai X: Butuh Bukti Nyata Bukan Omong Belaka?

July 15, 2025
Kesepakatan ini mencakup pertukaran data, penyediaan rekaman komunikasi, dan pemasangan perangkat untuk sadap.
Pemerintah

Kejagung Bisa Sadap Semua Nomor, Partai X: Rakyat Diawasi Ketat, Koruptor Masih Bebas Lewat Jaringan Dalam!

June 26, 2025
Seputar Pajak

Catatan Hukum: Batasan Kuasa Hukum ASN dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pribadi

August 11, 2025
pemeriksaan pajak dengan putusan ma
Seputar Pajak

Putusan MA Disorot: Pemeriksaan Pajak Lewat Waktu Dinilai Langgar Due Process of Law

May 28, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.