beritax.id — Presiden Prabowo Subianto meminta Mensesneg mempublikasikan naskah asli RUU Polri kepada publik. Instruksi ini disampaikan Prabowo dalam wawancara terbatas dengan tujuh jurnalis di kediamannya di Hambalang. Ia menilai naskah resmi perlu ditunjukkan agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat.
“Kita harus tunjukkan mana naskah sah agar tidak beredar yang fiktif,” ujar Prabowo, Minggu. Presiden menekankan pentingnya transparansi dalam proses legislasi dan pelibatan rakyat dalam setiap prosesnya. Ia juga merespons kekhawatiran publik terhadap penguatan kewenangan Polri yang tertuang dalam RUU tersebut.
Menurutnya, jika Polri sudah cukup kuat menjalankan tugasnya, maka revisi tidak perlu dicurigai berlebihan. “Kalau polisi punya wewenang yang cukup, ya cukup. Jangan cari-cari masalah,” ucap Prabowo tegas.
RUU Harus Libatkan Rakyat, Bukan Cuma Koalisi Pemerintah
Presiden juga menyebut akan mengajak anggota koalisinya mendorong keterlibatan masyarakat dalam pembuatan UU. Ia ingin setiap regulasi dibuat melalui dengar pendapat dan dialog bersama seluruh elemen masyarakat.
Langkah ini menurutnya penting demi mendorong rasa kepemilikan rakyat terhadap kebijakan publik.
“Undang-undang ya undang semua stakeholder. Harus transparan,” katanya saat menutup pernyataan.
Partai X: RUU Polri Jangan Sekadar Simbol, Dengarkan Suara Rakyat!
Menanggapi hal ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyambut baik keterbukaan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa transparansi tidak cukup jika suara rakyat tidak benar-benar didengar dan dipertimbangkan.
“RUU bukan cuma soal pasal, tapi soal kepercayaan rakyat terhadap negara,” tegas Rinto.
Rinto mengingatkan kembali bahwa tugas pemerintah adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat dengan adil.
Menurutnya, dalam prinsip Partai X, proses hukum harus partisipatif, berpihak pada keadilan sosial, dan bebas tekanan elit.
“Jika rakyat diajak bicara sejak awal, UU tak akan jadi momok,” ujar Rinto.
Partai X juga meminta agar konsultasi publik terhadap RUU dilakukan secara terbuka, masif, dan bukan formalitas semata.
“Kami tidak ingin keterbukaan hanya simbol, tapi ruang aspirasi sungguh dijaga,” pungkasnya.
Bagi Partai X, revisi undang-undang seharusnya menjadi refleksi kebutuhan rakyat, bukan kebutuhan kekuasaan. RUU harus menjawab kegelisahan masyarakat, bukan memperpanjang jarak antara rakyat dan negara.
“Jangan hanya dengarkan suara elite, dengarkan juga suara rakyat yang tak punya mikrofon,” tutup Rinto.