By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 19 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > RUU Perampasan Aset Mandek di Tengah Krisis Kepercayaan Publik
Pemerintah

RUU Perampasan Aset Mandek di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

Diajeng Maharani
Last updated: December 17, 2025 1:35 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Di tengah meningkatnya kemarahan publik terhadap praktik korupsi dan gaya hidup pejabat, mandeknya pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Rancangan undang-undang yang selama bertahun-tahun dijanjikan sebagai senjata utama melawan korupsi ini tak kunjung disahkan, justru ketika kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara berada di titik terendah.

Sejumlah kasus korupsi besar yang mencuat belakangan ini memperlihatkan satu pola yang sama: pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana, namun aset hasil kejahatan tidak sepenuhnya dirampas untuk negara. Rumah mewah, rekening bernilai fantastis, dan aset di luar negeri kerap lolos dari pemulihan maksimal.

Kondisi ini memperkuat persepsi publik bahwa hukum masih lemah ketika berhadapan dengan kekuatan uang.

RUU Masuk Prolegnas, Tapi Tanpa Kepastian

Meski RUU Perampasan Aset telah dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional, langkah tersebut dinilai belum menjawab tuntutan publik. Tanpa kepastian waktu pembahasan dan pengesahan, banyak pihak menilai langkah ini hanya bersifat simbolik untuk meredam tekanan masyarakat, bukan komitmen nyata untuk reformasi hukum.

Penundaan ini semakin mencurigakan ketika dibandingkan dengan cepatnya pembahasan regulasi lain yang menyangkut kepentingan kelompok.

Mandeknya RUU Perampasan Aset tidak berdiri sendiri. Ia hadir di tengah rangkaian kebijakan kontroversial, mulai dari polemik tunjangan pejabat hingga berbagai kasus etik yang melibatkan pejabat. Akumulasi ini memicu krisis kepercayaan yang semakin dalam antara rakyat dan lembaga perwakilan.

You Might Also Like

Krisis Ekonomi Akibat Kesalahan Struktur Ketatanegaraan
Ketimpangan Melebar: Negara Sudah Lupa Fungsi Melayani Rakyat?
Usulan Infrastruktur Ditindaklanjuti, Partai X Minta Prioritas Rakyat!
Utang Negara DSR 45 Persen, Partai X: Bikin Jalan Mulus atau Gali Lubang Sendiri?

Bagi banyak warga, penundaan RUU ini menjadi simbol bahwa negara belum sepenuhnya berpihak pada pemberantasan korupsi.

Korupsi Tanpa Efek Jera

Tanpa mekanisme perampasan aset yang kuat, hukuman pidana kehilangan efek jera. Koruptor masih bisa keluar dari penjara dengan sisa kekayaan yang cukup untuk hidup nyaman, sementara kerugian negara dan penderitaan rakyat tidak sepenuhnya dipulihkan.

Inilah sebabnya RUU Perampasan Aset dipandang krusial, bukan sekadar pelengkap sistem hukum.

Ketika hukum terlihat tumpul ke atas, rasa keadilan publik terkikis. Masyarakat yang taat aturan justru merasa dirugikan, sementara pelaku kejahatan kerah putih seolah tetap dilindungi oleh celah hukum.

Situasi ini berbahaya bagi demokrasi karena menumbuhkan apatisme dan kemarahan sosial.

Solusi: Mengembalikan Kepercayaan lewat Keberanian 

Untuk memulihkan kepercayaan publik dan memperkuat pemberantasan korupsi, langkah-langkah berikut menjadi mendesak:

  • Segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset secara terbuka
    Bukan sekadar memasukkannya ke dalam daftar legislasi.
  • Menjamin transparansi dan partisipasi publik dalam pembahasan
    Agar UU ini benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
  • Memastikan mekanisme perampasan aset berdiri di atas prinsip keadilan dan HAM
    Tanpa mengurangi ketegasan terhadap pelaku korupsi.
  • Menyelaraskan komitmen dengan kebutuhan pemberantasan korupsi
    Janji harus diwujudkan dalam regulasi, bukan retorika.

Mandeknya RUU Perampasan Aset adalah ujian serius bagi komitmen negara dalam melawan korupsi. Di tengah krisis kepercayaan publik, keberanian untuk segera mengesahkan undang-undang ini akan menjadi sinyal kuat bahwa negara masih berpihak pada keadilan.

Tanpa langkah nyata, penundaan hanya akan memperdalam kecurigaan bahwa hukum masih tunduk pada kepentingan kekuasaan, bukan kepentingan rakyat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pelanggaran Hak Asasi di Lapangan dan Minimnya Akses Informasi
Next Article Rosan Roeslani Tegaskan Kampung Haji Terbuka untuk WNA, Prioritas Utama Tetap untuk Jemaah Indonesia

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

kedaulatan rakyat
Pemerintah

Kembalikan Kedaulatan Rakyat, Wahai Presiden tercinta

June 5, 2025
Ekonomi

Anggaran Rendah Disetop, Partai X: Uang Negara Jangan Menganggur, Rakyat Butuh Bergerak!

October 30, 2025
Pemerintah

RUU Sisdiknas Masuk Babak Baru: Partai X Tekankan Anti-Bullying Jadi Mandat Negara!

November 27, 2025
Pendidikan

DPR Tegur Dedi Mulyadi Soal Pendidikan Militer, Partai X Peringatkan Jangan Korbankan Hak Anak!

April 30, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.