beritax.id — Sejumlah komisi DPR RI dikabarkan tetap akan menggelar rapat selama masa reses anggota DPR selama satu bulan. Masa reses tersebut berlangsung mulai 21 Juli hingga pertengahan Agustus mendatang. Salah satu agenda yang tetap berjalan adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya memberikan izin kepada komisi yang mengajukan rapat legislasi selama masa reses.
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menilai langkah pembahasan RUU Perampasan Aset harus diarahkan untuk kepentingan rakyat. Menurutnya, tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Prayogi mengatakan negara harus memastikan setiap aturan hukum memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, hukum tidak boleh hanya menjadi instrumen kekuasaan.
Perampasan Aset Harus Mengembalikan Hak Publik
Prayogi menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi memiliki dampak luas terhadap kesejahteraan rakyat. Kerugian negara akibat korupsi pada akhirnya mengurangi hak masyarakat. Menurutnya, RUU Perampasan Aset memiliki tujuan strategis. Regulasi tersebut harus mampu memperkuat pengembalian aset hasil kejahatan. “Negara harus hadir memastikan aset yang dirampas kembali digunakan untuk kepentingan rakyat,” ujar Prayogi.
Ia menilai aset negara merupakan sumber daya yang harus dikelola untuk kesejahteraan masyarakat. Prinsip Partai X menjelaskan bahwa negara harus menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan. Tujuannya adalah mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan seluruh rakyat. Prayogi mengatakan penegakan hukum harus memiliki orientasi keadilan sosial. Proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada pemberian hukuman. Menurutnya, negara harus memastikan kerugian masyarakat dapat dipulihkan. Hal tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab negara kepada rakyat.
Hukum Harus Berpihak kepada Kepentingan Rakyat
Prayogi menilai pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara terbuka. Masyarakat harus memahami tujuan dan mekanisme aturan tersebut. Menurutnya, hukum yang baik harus memberikan kepastian dan rasa keadilan. Hukum juga harus mencegah penyalahgunaan kewenangan. Prinsip Partai X menyebut politik merupakan perjuangan mendapatkan kewenangan. Kewenangan tersebut harus dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan keadilan serta kesejahteraan rakyat.
Prayogi mengatakan kewenangan negara berasal dari mandat rakyat. Karena itu, setiap kebijakan hukum harus kembali kepada kepentingan rakyat. Ia menegaskan pejabat negara bukan pemilik kekuasaan mutlak. Pemerintah merupakan pelayan rakyat yang menjalankan amanah publik. Menurutnya, semangat RUU Perampasan Aset harus memperkuat hubungan negara dan masyarakat. Negara harus menunjukkan keberpihakan terhadap korban kejahatan korupsi.
Transparansi Menjadi Kunci Pencegahan Penyalahgunaan
Prayogi mengatakan mekanisme perampasan aset harus memiliki pengawasan kuat. Transparansi diperlukan agar aturan tidak disalahgunakan. Ia menjelaskan masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aset hasil kejahatan benar-benar dikembalikan. Pengelolaan aset tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, reformasi hukum harus berbasis kepakaran. Tujuannya adalah mengurangi ruang korupsi dan memastikan keadilan berpihak kepada kebenaran. Prayogi mengatakan negara perlu membangun sistem hukum yang modern. Sistem tersebut harus mampu menghadapi perkembangan modus kejahatan.
Ia menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan. Pencegahan dan perbaikan sistem juga harus dilakukan. Menurutnya, digitalisasi birokrasi dapat menjadi salah satu solusi. Sistem digital dapat memperkuat akuntabilitas pelayanan publik. Prinsip Partai X mendorong transformasi birokrasi digital untuk memutus rantai korupsi. Digitalisasi juga bertujuan melindungi sistem dari manipulasi manual.
Solusi Partai X untuk Penguatan RUU Perampasan Aset
Prayogi menyampaikan beberapa solusi berdasarkan prinsip Partai X. Pertama, pembahasan RUU Perampasan Aset harus melibatkan berbagai unsur masyarakat. Menurutnya, kebijakan strategis negara harus melalui proses musyawarah yang mengutamakan kepentingan bangsa. Hal tersebut sesuai dengan gagasan Musyawarah Kenegarawanan Nasional. Kedua, pemerintah dan DPR harus memastikan hukum berjalan independen. Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi kepentingan tertentu.
Ketiga, pemerintah perlu memperkuat sistem digital dalam pengelolaan aset negara. Sistem tersebut dapat mencegah manipulasi dan meningkatkan pengawasan. Keempat, pendidikan moral harus diperkuat. Masyarakat perlu memahami pentingnya menjaga aset negara. Prinsip Partai X menyebut pendidikan moral berbasis Pancasila diperlukan. Tujuannya agar generasi mendatang memahami tanggung jawab sebagai warga negara. Kelima, negara harus memastikan hasil perampasan aset digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Penggunaan aset harus diarahkan bagi kebutuhan dasar masyarakat.
Negara Harus Hadir Mengembalikan Kepercayaan Publik
Prayogi menegaskan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola negara. Aturan tersebut harus menjadi instrumen perlindungan rakyat. Menurutnya, negara yang kuat adalah negara yang mampu menjaga amanah rakyat. Kekuasaan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Prinsip Partai X menjelaskan rakyat merupakan pemilik kedaulatan negara. Rakyat adalah pihak utama dalam penyelenggaraan negara.
Prayogi mengatakan keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak hanya diukur dari jumlah aset yang dirampas. Keberhasilan harus dilihat dari manfaat yang kembali kepada rakyat. Ia berharap pembahasan aturan tersebut menghasilkan regulasi yang adil. Regulasi tersebut harus memperkuat pemberantasan korupsi dan perlindungan kepentingan publik. “Negara harus memastikan setiap kebijakan hukum membawa manfaat nyata bagi rakyat,” kata Prayogi. Menurutnya, hukum harus menjadi jalan menghadirkan keadilan sosial. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap negara dapat semakin kuat.



