By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 18 July 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > RUU KUHAP Lemahkan Penyadapan, Partai X: Kalau Koruptor Bisa Dengar Duluan, Namanya Bukan Penegakan Hukum!
Pemerintah

RUU KUHAP Lemahkan Penyadapan, Partai X: Kalau Koruptor Bisa Dengar Duluan, Namanya Bukan Penegakan Hukum!

Diajeng Maharani
Last updated: July 16, 2025 12:38 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinannya terhadap pasal-pasal dalam RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR RI.
SHARE

beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinannya terhadap pasal-pasal dalam RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR RI. Salah satu sorotan utama adalah kewajiban penyadapan dilakukan hanya pada tahap penyidikan dan wajib melalui izin pengadilan. Padahal selama ini, penyadapan dilakukan KPK sejak tahap penyelidikan tanpa harus meminta izin pengadilan daerah. Menurut KPK, penyadapan di tahap awal merupakan kunci untuk mengumpulkan minimal dua alat bukti yang menjadi dasar proses hukum lanjutan.

Contents
Partai X: Hukum Tak Boleh Jadi Selimut KoruptorSolusi Partai X: Sekolah Negarawan dan Revisi Bertanggung JawabNegara Tanpa Taji Tak Akan Bisa Lawan Maling Anggaran

RUU KUHAP juga menyebut penyelidik hanya bertugas mencari peristiwa pidana, tanpa kuasa menghimpun alat bukti. KPK menilai pembatasan tersebut akan merusak struktur kerja yang selama ini berjalan efektif dan mandiri. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyelidik bukan sekadar pencatat peristiwa, tetapi bagian penting dalam pembuktian perkara. KPK pun telah berdiskusi dengan para pakar hukum untuk memberi masukan atas potensi kerugian pemberantasan korupsi jika RUU disahkan tanpa revisi.

Partai X: Hukum Tak Boleh Jadi Selimut Koruptor

Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menilai, jika RUU KUHAP disahkan tanpa perbaikan, maka Indonesia sedang menuju rezim yang melindungi koruptor, bukan membasminya. “Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Tapi kalau koruptor malah diberi waktu untuk kabur, di mana letak keberpihakan hukum?” tegasnya. Partai X menyebut pelemahan terhadap alat penyelidikan seperti penyadapan bukan hanya bentuk kemunduran hukum, tapi juga serangan langsung terhadap hak publik atas keadilan.

Menurut prinsip Partai X, negara harus hadir untuk memberantas kejahatan kekuasaan, bukan sekadar menertibkan warga biasa. Keadilan sejati tidak lahir dari prosedur kaku, tetapi dari keberanian moral menindak tanpa pandang bulu. 

Penegakan hukum bukan soal izin administratif, tapi soal ketegasan terhadap mereka yang merampok uang rakyat. Jika penyadapan dibatasi, maka hanya mereka yang lemah yang akan tersentuh hukum, sementara para penguasa korup makin kebal.

Solusi Partai X: Sekolah Negarawan dan Revisi Bertanggung Jawab

Partai X menawarkan solusi melalui gagasan Sekolah Negarawan. Lembaga ini akan mendidik kader-kader yang menjunjung etika, nilai, dan tanggung jawab kenegaraan. Revisi KUHAP harus melibatkan negarawan, bukan sekadar teknokrat. 

You Might Also Like

Prabowo dan Anwar Akrab di ASEAN, Partai X: Diplomasi Jangan Hangat di Panggung, Dingin di Kebijakan!
Kembalikan Kedaulatan Rakyat, Wahai Presiden tercinta
Pelaku Usaha Didukung Dorong Ekonomi! Partai X: Rakyat Harus Jadi Pelaku Utama, Bukan Penonton!
Pemandu Wisata Didorong ke Era Digital! Partai X: Jangan Sampai Pelaku Lokal Tersisih!

KPK juga harus diperkuat, bukan dikekang. Penyadapan adalah alat vital yang telah menyelamatkan triliunan rupiah. Melumpuhkan alat ini sama dengan memberi lampu hijau bagi kejahatan anggaran. Sekolah Negarawan akan melahirkan pemimpin yang tak sekadar bicara hukum, tapi juga berani menjadikan keadilan sebagai kebijakan hidup.

Negara Tanpa Taji Tak Akan Bisa Lawan Maling Anggaran

Partai X mengingatkan, bila hukum dibuat untuk menenangkan para pemilik kekuasaan, maka rakyat hanya tinggal jadi penonton. Revisi KUHAP yang adil harus mengutamakan perlindungan publik, bukan menjadi pagar pengaman untuk pejabat bermasalah. Jika penegakan hukum berubah jadi panggung sandiwara, maka kepercayaan publik akan runtuh, dan demokrasi tinggal nama. Rakyat tidak butuh hukum yang rapi di atas kertas, tetapi hukum yang berani menghentikan perampokan uang negara dari siapapun.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan komitmennya memperkuat sistem deteksi dini dalam mencegah aksi terorisme. BNPT Siap Deteksi Dini Terorisme, Partai X: Tapi Jangan Tutup Mata pada Ketimpangan yang Jadi Bibit Radikalisme!
Next Article Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp 1,85 triliun dari 2022 hingga 2024. KPK Pulihkan Rp 1,85 T, Partai X: Tapi Duit yang Hilang Masih Lebih Banyak dari yang Diselamatkan!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke permukaan, menyulut diskursus publik yang tajam.
Pemerintah

Bukan Rakyat, PDIP yang Harus Bertanggung Jawab Atas Ijazah Jokowi?

July 18, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Aset yang disita meliputi dua unit rumah senilai Rp 1,5 miliar dan empat unit kontrakan serta kos-kosan senilai Rp 3 miliar.
Pemerintah

KPK Sita Aset Pejabat, Partai X: Kalau Rakyat yang Peras, Langsung Masuk Sel Tanpa Proses Panjang!

July 9, 2025
Sosial

Puan Bicara Emansipasi Kartini, Partai X: Kebijakan Tak Cukup Dilipstik Gender!

April 23, 2025
Pemerintah

Eksekutor Gagasan Ketatanegaraan Cak Nun: Antara Ilham dan Tindakan Nyata

June 25, 2025
kementerian indonesia
Pemerintah

Dedi Mulyadi Bilang “Mungkin Saya Dianggap Kementerian”, Partai X: Pemerintahan Butuh Integritas, Bukan Sekadar Popularitas!

May 27, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.