beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinannya terhadap pasal-pasal dalam RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR RI. Salah satu sorotan utama adalah kewajiban penyadapan dilakukan hanya pada tahap penyidikan dan wajib melalui izin pengadilan. Padahal selama ini, penyadapan dilakukan KPK sejak tahap penyelidikan tanpa harus meminta izin pengadilan daerah. Menurut KPK, penyadapan di tahap awal merupakan kunci untuk mengumpulkan minimal dua alat bukti yang menjadi dasar proses hukum lanjutan.
RUU KUHAP juga menyebut penyelidik hanya bertugas mencari peristiwa pidana, tanpa kuasa menghimpun alat bukti. KPK menilai pembatasan tersebut akan merusak struktur kerja yang selama ini berjalan efektif dan mandiri. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyelidik bukan sekadar pencatat peristiwa, tetapi bagian penting dalam pembuktian perkara. KPK pun telah berdiskusi dengan para pakar hukum untuk memberi masukan atas potensi kerugian pemberantasan korupsi jika RUU disahkan tanpa revisi.
Partai X: Hukum Tak Boleh Jadi Selimut Koruptor
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menilai, jika RUU KUHAP disahkan tanpa perbaikan, maka Indonesia sedang menuju rezim yang melindungi koruptor, bukan membasminya. “Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Tapi kalau koruptor malah diberi waktu untuk kabur, di mana letak keberpihakan hukum?” tegasnya. Partai X menyebut pelemahan terhadap alat penyelidikan seperti penyadapan bukan hanya bentuk kemunduran hukum, tapi juga serangan langsung terhadap hak publik atas keadilan.
Menurut prinsip Partai X, negara harus hadir untuk memberantas kejahatan kekuasaan, bukan sekadar menertibkan warga biasa. Keadilan sejati tidak lahir dari prosedur kaku, tetapi dari keberanian moral menindak tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum bukan soal izin administratif, tapi soal ketegasan terhadap mereka yang merampok uang rakyat. Jika penyadapan dibatasi, maka hanya mereka yang lemah yang akan tersentuh hukum, sementara para penguasa korup makin kebal.
Solusi Partai X: Sekolah Negarawan dan Revisi Bertanggung Jawab
Partai X menawarkan solusi melalui gagasan Sekolah Negarawan. Lembaga ini akan mendidik kader-kader yang menjunjung etika, nilai, dan tanggung jawab kenegaraan. Revisi KUHAP harus melibatkan negarawan, bukan sekadar teknokrat.
KPK juga harus diperkuat, bukan dikekang. Penyadapan adalah alat vital yang telah menyelamatkan triliunan rupiah. Melumpuhkan alat ini sama dengan memberi lampu hijau bagi kejahatan anggaran. Sekolah Negarawan akan melahirkan pemimpin yang tak sekadar bicara hukum, tapi juga berani menjadikan keadilan sebagai kebijakan hidup.
Negara Tanpa Taji Tak Akan Bisa Lawan Maling Anggaran
Partai X mengingatkan, bila hukum dibuat untuk menenangkan para pemilik kekuasaan, maka rakyat hanya tinggal jadi penonton. Revisi KUHAP yang adil harus mengutamakan perlindungan publik, bukan menjadi pagar pengaman untuk pejabat bermasalah. Jika penegakan hukum berubah jadi panggung sandiwara, maka kepercayaan publik akan runtuh, dan demokrasi tinggal nama. Rakyat tidak butuh hukum yang rapi di atas kertas, tetapi hukum yang berani menghentikan perampokan uang negara dari siapapun.