beritax.id – Anggota Komisi XII DPR RI, Dewi Yustisiana, mendorong agar RUU Ketenagalistrikan yang sedang dibahas DPR mampu menjawab tantangan ekosistem energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia. Menurutnya, RUU tersebut perlu menjadi regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis energi bersih.
Dewi menegaskan, PLN harus diberi fleksibilitas lebih besar dalam menerima pasokan listrik dari pembangkit EBT, baik milik swasta maupun BUMN. “RUU ini harus jadi pijakan baru mempercepat bauran energi bersih dan memperluas akses listrik yang andal dan terjangkau,” ujar Dewi di Jakarta, Selasa.
Keterlibatan Swasta dan Harga Listrik Jadi Fokus Utama
Dewi menilai keterlibatan sektor swasta dalam transisi energi wajib difasilitasi. Salah satunya dengan membuka ruang power purchase agreement yang lebih fleksibel dan sesuai dengan dinamika pasar dan lokalitas energi. Namun ia juga mengingatkan bahwa kebijakan harga EBT harus adil bagi masyarakat dan tetap menarik bagi investor.
Tarif listrik harus dijaga tetap terjangkau untuk rumah tangga, namun tetap memungkinkan proyek EBT bankable dan berdaya saing. Dewi berharap RUU ini menjadi momen reformasi menyeluruh dalam tata kelola kelistrikan nasional.
Partai X: Akses Listrik Tak Boleh Jadi Hak Istimewa
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyampaikan bahwa rakyat telah lama menjadi korban tarif listrik tinggi akibat ketidakadilan sistem kelistrikan nasional. Menurutnya, tidak cukup hanya mengusung EBT sebagai solusi teknokratis. Negara harus memastikan bahwa semua warga negara, termasuk di desa-desa dan pulau-pulau terpencil, bisa menikmati listrik murah dan stabil.
“Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. RUU ini jangan hanya jadi kepanjangan tangan investor, tapi harus berpihak pada rakyat,” tegas Rinto.
Partai X memegang prinsip bahwa kekuasaan adalah alat untuk menyejahterakan seluruh rakyat, bukan segelintir pemodal. Energi, termasuk listrik, bukan sekadar komoditas, tetapi hak dasar rakyat. Kebijakan sektor energi harus menjamin keberlanjutan lingkungan, kemandirian bangsa, dan keadilan sosial.
Pemerintah harus berhenti berpikir bahwa pembangunan EBT hanya soal pencitraan internasional. Energi bersih harus hadir di rumah rakyat, bukan sekadar di laporan investor.
Solusi Partai X: RUU Ketenagalistrikan Harus Mengikat PLN dan Pemerintah Daerah
Partai X mendorong agar RUU Ketenagalistrikan memuat kewajiban PLN dan pemerintah daerah memperluas jaringan listrik ke daerah tertinggal. Selain itu, Partai X menekankan perlunya regulasi pembatasan harga tertinggi listrik bagi rumah tangga kelas bawah.
RUU juga harus menetapkan rasio bauran EBT yang progresif namun realistis, dengan insentif fiskal untuk daerah penghasil energi bersih. Skema power purchase harus disederhanakan dan transparan.
“Kalau listrik makin hijau tapi rakyat tetap gelap dan mahal, berarti negara masih gagal,” tutup Rinto.