beritax.id – Komisi VI DPR RI bersama pemerintah resmi menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Revisi yang memuat 84 pasal ini akan dibawa ke pembicaraan tingkat II atau paripurna DPR. Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menegaskan seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan Panja. Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut revisi ini mengakomodasi kebutuhan hukum, putusan Mahkamah Konstitusi, serta tuntutan tata kelola modern.
Kritik Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan BUMN sejatinya adalah milik rakyat, bukan segelintir pejabat. Ia mengingatkan tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, revisi undang-undang tidak boleh hanya formalitas kelembagaan. Perubahan harus membawa manfaat langsung kepada rakyat yang menjadi pemilik kedaulatan negara.
Prayogi mengingatkan, jangan sampai revisi hanya menjadi ajang bagi segelintir pihak untuk mengendalikan aset strategis bangsa. “BUMN harus kembali ke khitahnya, yaitu alat negara untuk menyejahterakan rakyat,” ujarnya.
Prinsip Partai X
Partai X memandang rakyat sebagai pemilik kedaulatan negara. Pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan untuk membuat kebijakan secara efektif, efisien, dan transparan demi kesejahteraan bersama. Aparat dan pejabat negara bukan penguasa, melainkan pelayan rakyat.
Analogi Partai X sederhana: negara ibarat bus, rakyat adalah pemilik bus, pemerintah hanyalah sopir. Sopir harus mengantarkan bus menuju tujuan rakyat, bukan tujuan pribadi. Jika sopir menyalahgunakan wewenang, rakyat berhak menghentikan dan menggantinya. Prinsip ini menegaskan, arah kebijakan BUMN harus dikendalikan rakyat, bukan pejabat.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan solusi konkret agar revisi UU BUMN benar-benar pro-rakyat. Pertama, musyawarah kenegarawanan nasional harus digelar, melibatkan kaum intelektual, agama, TNI/Polri, dan budaya untuk merumuskan arah baru pengelolaan aset negara. Kedua, pemisahan tegas antara negara dan pemerintah agar BUMN tidak menjadi alat rezim, melainkan instrumen kesejahteraan rakyat.
Ketiga, reformasi hukum berbasis kepakaran perlu diterapkan dalam pengelolaan BUMN, sehingga ruang korupsi dan penyalahgunaan kewenangan bisa ditutup. Keempat, transformasi birokrasi digital mutlak dijalankan agar akuntabilitas dan transparansi BUMN meningkat. Kelima, pendidikan moral dan berbasis Pancasila harus diperkuat, agar generasi mendatang memahami BUMN sebagai milik rakyat.
Partai X menegaskan, revisi UU BUMN hanya akan berarti jika rakyat merasakan hasilnya. “BUMN bukan milik segelintir, tapi milik rakyat. Jangan hanya ubah pasal, ubahlah nasib rakyat,” tegas Prayogi. Bagi Partai X, modernisasi BUMN hanya sah jika membawa kesejahteraan nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.