By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 9 June 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > RUU ASN Jadi Alasan Tunda RUU Pemilu?  Partai X: Jangan Akal-akalan Legislasi
Pemerintah

RUU ASN Jadi Alasan Tunda RUU Pemilu?  Partai X: Jangan Akal-akalan Legislasi

Diajeng Maharani
Last updated: April 22, 2025 3:34 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) tidak seharusnya menjadi alasan menunda pembahasan RUU Pemilu. Pernyataan ini disampaikannya di kompleks parlemen.

Contents
Partai X: Jangan Gunakan Legislasi Sebagai Taktik Pengalihan atau Penghambat DemokrasiPartai X: Legislasi Harus Efektif, Transparan, dan Tunduk pada Kepentingan Publik

Ia menilai urgensi RUU ASN tergolong rendah karena undang-undang tersebut baru direvisi dan disahkan pada tahun 2023. Oleh karena itu, Komisi II justru memprioritaskan evaluasi untuk penyusunan regulasi baru yang lebih menyeluruh.

Aria mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengundang berbagai unsur masyarakat sipil. Mulai dari akademisi, pengamat, hingga organisasi nonpemerintah, dilibatkan dalam menyusun evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemilu terakhir.

Menurut Aria, proses ini akan dilanjutkan dengan pembahasan RUU Pemilu yang disebut juga sebagai embrio dari Omnibus Law. Evaluasi ini diharapkan menghasilkan sistem pemilu yang adil, inklusif, dan memperkuat demokrasi nasional.

Partai X: Jangan Gunakan Legislasi Sebagai Taktik Pengalihan atau Penghambat Demokrasi

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, memberikan respons kritis terhadap dinamika legislasi tersebut. “Jangan akal-akalan legislasi. Ini bukan soal mana yang lebih ringan, tapi mana yang lebih mendesak,” ujarnya.

Prayogi mengingatkan, tugas pemerintah itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Maka, urusan pemilu harus diposisikan sebagai prioritas karena menyangkut dasar pelaksanaan kedaulatan rakyat.

You Might Also Like

APBN Kuat di Atas Kertas? Partai X: Programnya Banyak, Tapi Apa Rakyatnya Kenyang?
Ekonom Puji Peluang RI, Partai X Tekankan Kebijakan Nyata
Kesalahan Sistem Negara: TNI dan Polri Tunduk pada Oligarki
Kebijakan “Politik” Indonesia Penuh Janji, Tapi Realitanya Cuma Ganti Kursi

Menurut Partai X, pemilu adalah tulang punggung demokrasi. Keterlambatan revisi UU Pemilu hanya akan menciptakan ketidakpastian aturan dan membuka ruang bagi manipulasi kepentingan. Sementara itu, pembahasan RUU ASN belum menunjukkan urgensi hukum dan sosial yang sama.

“Kalau DPR betul-betul berpihak pada rakyat, prioritaskan aturan pemilu. RUU ASN jangan dijadikan selimut untuk menunda,” tegas Prayogi.

Partai X: Legislasi Harus Efektif, Transparan, dan Tunduk pada Kepentingan Publik

Prayogi juga mengingatkan bahwa negara harus dijalankan secara transparan dan akuntabel, bukan dengan logika dagang kepentingan di ruang tertutup parlemen.

Dengan prinsip kritis, objektif, dan solutif, Partai X menyerukan agar DPR mempercepat penyusunan RUU Pemilu dan menghentikan pola tunda-bahas dengan dalih kesibukan komisi.

“Jangan jadikan birokrasi alasan untuk menunda penguatan demokrasi,” tegas Prayogi.

Ia menekankan, rakyat berhak tahu skala prioritas DPR dan pemerintah. “Kalau RUU Pemilu terus ditunda, kita patut curiga: siapa yang ingin diuntungkan dari kekacauan aturan?” tutupnya.

Partai X menyatakan bahwa demokrasi tidak boleh berjalan dalam kerangka teknokratik yang memudarkan makna kedaulatan rakyat. Legislasi harus menjawab kebutuhan mendesak masyarakat, bukan menyelamatkan kekuasaan elit.

TAGGED:Pilihan Editor
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Satgas PHK Dibentuk! Partai X: Titik Balik atau Gimik Pengalihan Gagalnya?
Next Article RI-Malaysia Sepakat Soal Kurikulum Agama, Partai X: Kurikulumnya Siapa yang Diuntungkan?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Menkop Temui KPK Bahas Pencegahan, Partai X: Jangan Cuma Bahas, Tapi Bersihkan dari Dalam!

May 22, 2025
Pemerintah

Kesalahan Sistem Negara, Lahirkan Kekuatan Oligarki

May 21, 2025
Berita TerkiniPemerintah

Analisa Konsistensi Pidato Prabowo, Partai X: Nilai Cuma 3/10 Menurut AI

June 5, 2025
Pemerintah

Pemangkasan Anggaran Bikin Bakamla Batal Beli Speedboat, Partai X: Bagaimana Jaga Laut?

March 7, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.