beritax.id – Fenomena erosi pilar keempat demokrasi Indonesia kian nyata di tengah runtuhnya kepercayaan publik terhadap media arus utama. Fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan (watchdog) melemah ketika semakin banyak perusahaan media menggantungkan hidup pada anggaran publikasi pemerintah pusat dan daerah, sehingga independensi redaksi tergerus oleh kepentingan fiskal dan pemerintah.
Media dalam Jerat Anggaran Negara
Riset 2024–2025 menunjukkan ketergantungan ekonomi media terhadap belanja iklan dan publikasi pemerintah telah menciptakan konflik kepentingan sistemik. Idealnya media mengawasi penggunaan anggaran negara, namun dalam praktiknya justru menerima dana dari pos APBD/APBN yang sama. Ketika kontrak iklan menjadi sumber pendapatan utama, kritik terhadap pejabat berisiko dihentikan demi menjaga arus kas perusahaan pers.
Kondisi ini diperparah oleh maraknya media abal-abal yang didirikan semata untuk menyerap anggaran daerah. Di Kabupaten Sidrap, misalnya, ditemukan kerja sama pemerintah daerah dengan sejumlah media daring yang tidak terverifikasi Dewan Pers, namun tetap menerima aliran dana publikasi. Praktik ini melanggar regulasi, tetapi terus berlangsung karena menguntungkan oknum pejabat dan pemilik media bayangan.
Bukti Forensik: Kasus Jepara, Manggarai, dan Pekanbaru
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperlihatkan bahwa relasi “media bayaran” bukan sekadar persoalan etika, melainkan telah masuk wilayah tindak pidana korupsi.
- Kabupaten Jepara (2024–2025): BPK menemukan kelebihan bayar belanja publikasi sebesar Rp 813 juta di Sekretariat DPRD dan Dinas Pariwisata, akibat mark-up tarif dan proses e-purchasing yang terindikasi fiktif.
- Manggarai, NTT: Penyelidikan kepolisian mengungkap aliran dana ratusan juta rupiah ke media pro-pemerintah yang tidak terdaftar di Dewan Pers, sebagai imbalan jasa “counter-narrative” dalam isu proyek geotermal.
- Pekanbaru: KPK melakukan penangkapan terkait korupsi pengelolaan anggaran Pemkot, termasuk dana publikasi media, pada periode 2024–2025.
Kasus-kasus ini menegaskan bahwa sebagian anggaran informasi publik telah berubah menjadi instrumen pembelian loyalitas media.
Kebisingan Digital dan Industrialisasi Opini
Melemahnya media konvensional membuka ruang bagi industri buzzer dan konten kreator bayaran. Pada 2024–2025, pemerintah dan aktor secara aktif menggunakan jasa jaringan akun anonim, bot, dan influencer untuk membentuk opini publik, menyerang pengkritik, serta menciptakan ilusi dukungan mayoritas melalui manipulasi algoritma media sosial.
Fenomena ini menciptakan distorsi ruang publik kritik kebijakan tidak dijawab dengan argumentasi resmi, melainkan disambut serangan digital terkoordinasi. Akibatnya, dialog substantif menghilang, sementara polarisasi dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi media semakin tajam.
Indeks Kebebasan Pers Terjun Bebas
Krisis kepercayaan tersebut tercermin dalam data global. Pada World Press Freedom Index 2025 versi Reporters Without Borders (RSF), Indonesia turun ke peringkat 127 dari 180 negara dengan skor 44,13 (kategori “sulit”), merosot 16 peringkat dibanding tahun sebelumnya. Penurunan ini dikaitkan dengan kriminalisasi jurnalis, kekerasan fisik. Serta konsentrasi kepemilikan media di tangan konglomerat yang memiliki afiliasi langsung dengan kekuasaan.
Dampak bagi Demokrasi
Ketika media kehilangan independensi dan ruang digital dipenuhi propaganda berbayar, publik terjebak di antara dua pilihan buruk: informasi “sopan tapi disanitasi” dari media bayaran, atau informasi “jujur tapi kacau” dari media sosial. Keduanya gagal menghadirkan akuntabilitas yang dibutuhkan demokrasi.
Situasi ini memunculkan fenomena No Viral No Justice, di mana keadilan dan respons negara baru bergerak setelah sebuah isu meledak di media sosial. Mekanisme formal pengawasan melemah, digantikan tekanan algoritmik yang tidak selalu rasional atau adil.
Rekomendasi Solusi Struktural
Untuk menghentikan spiral penurunan kepercayaan publik dan memulihkan peran pilar keempat, sejumlah langkah struktural dinilai mendesak:
- Reformasi total belanja iklan pemerintah
Pengelolaan dana publikasi harus dialihkan ke mekanisme independen atau blind trust. Dengan kriteria transparan berbasis verifikasi Dewan Pers dan jangkauan audiens, bukan kedekatan. Kontrak harus melarang intervensi redaksional. - Penindakan tegas korupsi media
KPK dan kejaksaan perlu menjadikan mark-up belanja publikasi dan praktik media abal-abal sebagai prioritas korupsi strategis, menjerat pejabat dan pemilik media yang menyalahgunakan anggaran negara. - Transparansi konten berbayar
Konten kreator dan influencer wajib mencantumkan label terbuka jika menerima dana atau pemerintah. Agar publik dapat membedakan opini organik dan propaganda. - Penguatan media publik dan komunitas
RRI dan TVRI perlu diperkuat sebagai lembaga penyiaran publik yang benar-benar independen. Disertai dukungan pada media komunitas dan nirlaba. Agar jurnalisme tidak semata tunduk pada iklan pemerintah atau algoritma viralitas.
Tanpa reformasi tersebut, Indonesia berisiko terperosok menjadi “demokrasi semu”: lembaga pers tetap ada secara formal, tetapi bisu dalam praktik. Sementara suara rakyat ramai namun tak lagi dipercaya.



