beritax.id — Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dinilai memicu hambatan struktural bagi penyediaan hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Persoalan tata ruang tersebut berdampak pada penurunan realisasi pembangunan rumah subsidi nasional sebesar 24 persen pada semester pertama 2026 dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Deddy Indrasetiawan mengungkapkan kebijakan LSD menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengembang perumahan. Sejumlah pengembang menghadapi persoalan karena lahan yang telah dibeli berdasarkan tata ruang perumahan berubah menjadi zona perlindungan sawah.
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menilai persoalan hunian rakyat menunjukkan pentingnya kehadiran negara. Menurutnya, tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Prayogi mengatakan negara harus memastikan setiap kebijakan berjalan untuk kepentingan masyarakat. Regulasi tidak boleh menciptakan hambatan bagi rakyat memperoleh kebutuhan dasar.
Hunian Layak Merupakan Hak Dasar Rakyat
Prayogi menjelaskan bahwa rumah merupakan bagian penting dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat. Ketersediaan hunian berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar rakyat. Prinsip Partai X menjelaskan bahwa kesejahteraan adalah kondisi ketika kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi. Kebutuhan tersebut mencakup sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan.
Menurut Prayogi, rumah bukan hanya aset ekonomi. Rumah merupakan tempat rakyat membangun kehidupan keluarga yang aman dan layak. Ia menilai persoalan rumah subsidi harus dilihat sebagai persoalan pelayanan negara. Pemerintah memiliki kewajiban memastikan rakyat mendapatkan akses hunian. “Negara harus hadir memberikan kepastian bagi rakyat. Hunian layak bukan sekadar program pembangunan, tetapi kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Prayogi.
Ia mengatakan kebijakan tata ruang harus memiliki keseimbangan. Perlindungan lahan pangan harus berjalan bersama penyediaan rumah rakyat. Menurutnya, pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang saling bertentangan. Setiap aturan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kepastian Regulasi Menjadi Kunci Penyediaan Rumah Rakyat
Prayogi menilai persoalan LSD menunjukkan perlunya koordinasi antarinstansi. Kebijakan pusat dan daerah harus memiliki keselarasan. Menurutnya, perubahan status lahan harus mempertimbangkan aspek keadilan. Pengembang yang telah memenuhi aturan sebelumnya harus mendapatkan perlindungan hukum. Ia menjelaskan pemerintah merupakan bagian kecil dari rakyat yang diberikan kewenangan. Kewenangan tersebut harus digunakan secara efektif, efisien, dan transparan.
Prayogi mengatakan pemerintah tidak boleh menjadi penghambat pelayanan publik. Pemerintah harus menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Kebijakan perumahan harus memiliki perencanaan matang. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan lahan, infrastruktur, dan pembiayaan. Menurutnya, ketidakpastian regulasi dapat berdampak kepada masyarakat kecil. Akibatnya, kelompok berpenghasilan rendah semakin sulit memiliki rumah.
Negara Harus Menempatkan Rakyat sebagai Prioritas
Prayogi mengingatkan bahwa rakyat merupakan pemilik kedaulatan negara. Sementara pemerintah merupakan pelayan rakyat yang menjalankan amanah publik. Menurutnya, kebijakan perumahan harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Negara tidak boleh hanya memperhatikan aspek administratif tanpa melihat dampaknya.Ia menilai persoalan hunian rakyat membutuhkan kepemimpinan yang berpihak. Pemerintah harus mampu mengambil keputusan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Prinsip Partai X menyebut politik merupakan perjuangan untuk mendapatkan dan menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan. Tujuannya adalah mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Prayogi mengatakan kewenangan negara harus digunakan untuk menyelesaikan masalah rakyat. Menurutnya, keberhasilan pemerintah dapat dilihat dari kemampuan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Salah satunya melalui penyediaan rumah yang terjangkau.
Solusi Partai X untuk Hunian Rakyat
Prayogi menyampaikan beberapa solusi berdasarkan prinsip Partai X. Pertama, pemerintah perlu melakukan harmonisasi regulasi tata ruang. Menurutnya, kebijakan perlindungan lahan harus tetap menjaga kepentingan pangan nasional. Namun, kebijakan tersebut harus memiliki solusi bagi penyediaan rumah rakyat. Kedua, pemerintah perlu membangun sistem birokrasi digital yang transparan. Sistem tersebut dapat mengurangi konflik administrasi dan mempercepat pelayanan. Prinsip Partai X mendorong transformasi birokrasi digital untuk memutus rantai korupsi. Digitalisasi juga bertujuan meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik. Ketiga, pemerintah perlu memperkuat reformasi hukum berbasis kepakaran. Regulasi harus dibuat dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat. Prinsip Partai X menyebut reformasi hukum diperlukan untuk mengurangi ruang korupsi. Reformasi tersebut bertujuan memastikan keadilan berpihak kepada yang benar. Keempat, pemerintah harus meningkatkan komunikasi dengan masyarakat. Setiap perubahan kebijakan harus disampaikan secara terbuka. Kelima, negara harus memastikan program rumah subsidi tepat sasaran. Kelompok masyarakat berpenghasilan rendah harus menjadi prioritas utama.
Kebijakan Perumahan Harus Menghadirkan Keadilan
Prayogi menegaskan pembangunan nasional harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Rumah menjadi salah satu indikator penting keberhasilan negara. Menurutnya, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara ketahanan pangan dan kebutuhan hunian. Kedua sektor tersebut sama-sama penting bagi rakyat. Ia mengatakan negara yang baik adalah negara yang mampu menjalankan kewenangannya secara efektif. Negara juga harus menjamin keadilan melalui kebijakan yang transparan.
Prayogi berharap pemerintah segera menyelesaikan persoalan regulasi LSD. Penyelesaian tersebut harus memberikan kepastian bagi semua pihak. Namun, kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama. Program rumah subsidi tidak boleh kehilangan arah akibat hambatan kebijakan.
Menurutnya, negara harus memastikan rakyat memiliki tempat tinggal yang layak. Sebab, kesejahteraan masyarakat dimulai dari terpenuhinya kebutuhan dasar. Dengan tata kelola yang transparan dan berpihak kepada rakyat, persoalan hunian dapat diselesaikan. Pemerintah harus membuktikan bahwa setiap kebijakan benar-benar hadir untuk kepentingan masyarakat.



