beritax.id — Praktisi hukum Ifdhal Kasim menilai RKUHAP tidak membawa terobosan baru dalam penegakan hukum. Ia menilai rancangan itu tidak progresif dan justru menghapus prinsip pengawasan pengadilan terhadap aparat penegak hukum (judicial scrutiny).
Dalam forum akademik di Fakultas Hukum UI, ia menyatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHAP memberi kekuasaan besar kepada penyidik. Masyarakat dan tersangka justru menjadi pihak yang semakin tidak terlindungi. Ifdhal mencontohkan ketentuan baru yang memperbolehkan penangkapan selama tujuh hari dan penahanan tanpa izin pengadilan. Ia menyebut hal ini bertentangan dengan semangat reformasi hukum yang menjunjung hak asasi manusia.
Menurutnya, ketentuan seperti ini justru membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Ia juga menyoroti penghapusan hak tersangka memilih penasihat hukum. Akibatnya, pendampingan hukum bisa menjadi formalitas tanpa substansi.
Ifdhal menekankan bahwa pemberian bantuan hukum dari negara masih jauh dari maksimal. Anggaran yang terbatas membuat akses hukum bagi warga yang kurang mampu sangat lemah. RKUHAP malah melempar kewajiban itu ke pundak advokat.
Partai X: RKUHAP Mundur, Rakyat Bisa Tumbal Kekuasaan
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyatakan bahwa negara memiliki tiga tugas: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. RKUHAP yang menambah kekuasaan aparat namun menghapus perlindungan terhadap warga negara adalah pengkhianatan terhadap tugas negara itu sendiri.
Menurut Rinto, RKUHAP versi terbaru berpotensi mengembalikan iklim represif. “Kalau negara justru melemahkan perlindungan hukum rakyat, demokrasi akan runtuh dari dalam,” tegasnya.
Partai X berpandangan bahwa pemerintah adalah perwakilan rakyat, bukan entitas yang berdiri di atas rakyat. Kewenangan yang diberikan oleh rakyat harus digunakan secara efektif, efisien, dan transparan untuk menjamin keadilan.
Solusi Partai X: Hukum untuk Rakyat, Bukan untuk Kuasa
Partai X menolak bentuk reformasi hukum yang melemahkan posisi rakyat. Revisi RKUHAP harus menjamin:
- Penangkapan hanya boleh dilakukan dengan izin pengadilan dan disertai alasan obyektif.
- Hak atas penasihat hukum dijamin sejak awal proses hukum tanpa intervensi aparat.
- Judicial scrutiny wajib ditegakkan agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan.
- Negara wajib menyediakan bantuan hukum gratis bagi rakyat yang kurang mampu, bukan membebankannya ke advokat.
Rinto Setiyawan menyerukan agar DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan RKUHAP sebelum menjamin keberpihakan pada warga negara. “Jangan hanya demi memperkuat alat negara, tapi melumpuhkan daya lindung hukum bagi rakyat,” pungkasnya.
Partai X akan terus mengawal proses ini agar hukum tidak menjadi senjata, melainkan tameng rakyat.