By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 24 July 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > RKUHAP Dinilai Tak Pro HAM, Partai X: Kalau Penegakan Hukum Mundur, Demokrasi Mau Dibawa ke Mana?
Pemerintah

RKUHAP Dinilai Tak Pro HAM, Partai X: Kalau Penegakan Hukum Mundur, Demokrasi Mau Dibawa ke Mana?

Diajeng Maharani
Last updated: July 22, 2025 1:43 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
Menurut Rinto, RKUHAP versi terbaru berpotensi mengembalikan iklim represif. “Kalau negara justru melemahkan perlindungan hukum rakyat
SHARE

beritax.id — Praktisi hukum Ifdhal Kasim menilai RKUHAP tidak membawa terobosan baru dalam penegakan hukum. Ia menilai rancangan itu tidak progresif dan justru menghapus prinsip pengawasan pengadilan terhadap aparat penegak hukum (judicial scrutiny).

Contents
Partai X: RKUHAP Mundur, Rakyat Bisa Tumbal KekuasaanSolusi Partai X: Hukum untuk Rakyat, Bukan untuk Kuasa

Dalam forum akademik di Fakultas Hukum UI, ia menyatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHAP memberi kekuasaan besar kepada penyidik. Masyarakat dan tersangka justru menjadi pihak yang semakin tidak terlindungi. Ifdhal mencontohkan ketentuan baru yang memperbolehkan penangkapan selama tujuh hari dan penahanan tanpa izin pengadilan. Ia menyebut hal ini bertentangan dengan semangat reformasi hukum yang menjunjung hak asasi manusia.

Menurutnya, ketentuan seperti ini justru membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Ia juga menyoroti penghapusan hak tersangka memilih penasihat hukum. Akibatnya, pendampingan hukum bisa menjadi formalitas tanpa substansi.

Ifdhal menekankan bahwa pemberian bantuan hukum dari negara masih jauh dari maksimal. Anggaran yang terbatas membuat akses hukum bagi warga yang kurang mampu sangat lemah. RKUHAP malah melempar kewajiban itu ke pundak advokat.

Partai X: RKUHAP Mundur, Rakyat Bisa Tumbal Kekuasaan

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyatakan bahwa negara memiliki tiga tugas: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. RKUHAP yang menambah kekuasaan aparat namun menghapus perlindungan terhadap warga negara adalah pengkhianatan terhadap tugas negara itu sendiri.

Menurut Rinto, RKUHAP versi terbaru berpotensi mengembalikan iklim represif. “Kalau negara justru melemahkan perlindungan hukum rakyat, demokrasi akan runtuh dari dalam,” tegasnya.

You Might Also Like

Beasiswa Dianggap Utang, Partai X: Rakyat Dididik Tapi Disandera Negara Sendiri!
Pemberdayaan Perempuan Lewat Baznas, Bukan Negara? Partai X: Negara Mundur Satu Langkah Lagi
Kesalahan Sistem Negara, Lahirkan Kekuatan Oligarki
Dolar Nyaris Tembus Rp17 Ribu, Partai X Desak Negara Jangan Cuma Nonton!

Partai X berpandangan bahwa pemerintah adalah perwakilan rakyat, bukan entitas yang berdiri di atas rakyat. Kewenangan yang diberikan oleh rakyat harus digunakan secara efektif, efisien, dan transparan untuk menjamin keadilan.

Solusi Partai X: Hukum untuk Rakyat, Bukan untuk Kuasa

Partai X menolak bentuk reformasi hukum yang melemahkan posisi rakyat. Revisi RKUHAP harus menjamin:

  • Penangkapan hanya boleh dilakukan dengan izin pengadilan dan disertai alasan obyektif.
  • Hak atas penasihat hukum dijamin sejak awal proses hukum tanpa intervensi aparat.
  • Judicial scrutiny wajib ditegakkan agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan.
  • Negara wajib menyediakan bantuan hukum gratis bagi rakyat yang kurang mampu, bukan membebankannya ke advokat.

Rinto Setiyawan menyerukan agar DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan RKUHAP sebelum menjamin keberpihakan pada warga negara. “Jangan hanya demi memperkuat alat negara, tapi melumpuhkan daya lindung hukum bagi rakyat,” pungkasnya.

Partai X akan terus mengawal proses ini agar hukum tidak menjadi senjata, melainkan tameng rakyat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Cak Nun menegaskan bahwa negara yang gagal melindungi nyawa, martabat, dan harta warganya, sejatinya telah kehilangan legitimasi moralnya. Cak Nun: Negara Gagal Ayomi Rakyat Adalah Negara yang Batal Secara Moral
Next Article Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menepis kekhawatiran soal berkurangnya penerimaan negara akibat pembebasan tarif Bebas Tarif Barang AS Tak Berdampak, Partai X: Jadi Ini untuk Kepentingan Rakyat atau Konglomerat?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menyatakan akan segera mengatur tarif batas
Pemerintah

Pemerintah Mau Atur Tarif Sopir Logistik, Partai X: Atur Juga Upah dan Perlindungan Kerja Mereka!

July 3, 2025
Pemerintah

Rano Karno Cek Banjir Naik Perahu Karet! Partai X: Aksi Heroik atau Cari Panggung?

March 13, 2025
Pemerintah

Mabes TNI Ingatkan: Prajurit di Luar 14 Institusi Harus Pensiun atau Mundur!

March 27, 2025
Pemerintah

PLBN Natuna Dibuka untuk Wisata Asing, Partai X: Jangan Sampai Rakyat Lokal Justru Jadi Penonton!

June 10, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.