beritax.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan badan usaha SPBU swasta telah membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari PT Pertamina (Persero). Kebijakan ini mengikuti aturan pemerintah yang mewajibkan SPBU swasta membeli solar produksi dalam negeri mulai April 2026.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa sejak kebijakan diumumkan, negosiasi antara SPBU swasta dan Pertamina sudah berjalan. “Sebenernya kan sejak diumumkan, itu sudah dilakukan pertemuan-pertemuan. Jadi sudah jalan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Strategi Pemerintah Stop Impor Solar
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menghentikan impor solar. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa kapasitas produksi nasional akan meningkat signifikan melalui proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan.
Proyek RDMP ini menambah kapasitas pengolahan minyak mentah dari 260.000 barrel per hari menjadi 360.000 barrel per hari. Dengan tambahan kapasitas tersebut, produksi solar nasional diperkirakan mampu memenuhi kebutuhan domestik, sehingga impor tidak lagi diperlukan.
Bahlil menekankan, “Sekalipun belum kita dorong ke B50, itu kita sudah surplus untuk solar. Mulai tahun depan Indonesia tidak lagi melakukan impor solar.”
Selain peningkatan kapasitas kilang, pemerintah juga menyiapkan penerapan mandatori B50, yakni pencampuran solar dengan 50 persen minyak kelapa sawit atau FAME. Dengan kombinasi ini, Indonesia diperkirakan memiliki surplus solar sekitar 4 juta ton, sekaligus menekan kebutuhan impor.
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini tidak akan mengorbankan keterjangkauan harga BBM bagi masyarakat. Pasokan domestik yang memadai diharapkan menjaga stabilitas harga dan memastikan konsumen mendapat solar dengan harga wajar.
Prinsip Partai X: Lindungi, Layani, Atur Rakyat
Prayogi R Saputra, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Menurut Prayogi, kebijakan penghentian impor solar sejalan dengan prinsip Partai X, karena memastikan energi strategis tetap berada di tangan negara dan harga tetap terjangkau. Pengelolaan energi harus adil, transparan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Solusi Partai X untuk Keberlanjutan Energi
Dalam kerangka prinsip Partai X, solusi strategis yang diterapkan meliputi:
- Optimalisasi Produksi Dalam Negeri – Memastikan kilang dan RDMP berjalan maksimal agar kebutuhan solar terpenuhi dari produksi lokal.
- Pengawasan Harga BBM – Mencegah spekulasi dan kenaikan harga yang membebani masyarakat.
- Mandatori B50 – Mengurangi konsumsi solar murni dengan substitusi biofuel dari minyak kelapa sawit, meningkatkan nilai tambah nasional.
- Transparansi Distribusi – Pantau pengadaan dan distribusi BBM agar SPBU swasta tidak menimbun atau menyalahgunakan pasokan.
- Sinergi BUMN dan Swasta – Dorong koordinasi Pertamina dan SPBU swasta agar pasokan lancar dan efisien.
- Keamanan Energi Jangka Panjang – Bangun cadangan strategis dan diversifikasi sumber energi untuk mengurangi risiko volatilitas global.
Kebijakan wajib membeli solar produksi dalam negeri merupakan langkah strategis pemerintah untuk menghentikan impor, menjaga stabilitas harga, dan mengamankan pasokan energi nasional.
Partai X menekankan perlunya pengawasan, transparansi, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan agar kebijakan ini benar-benar memberi manfaat bagi rakyat, tidak hanya sekadar target produksi atau proyek kilang.



