beritax.id – Anggota DPR Rahayu Saraswati menilai UU TPPO yang berlaku saat ini tidak cukup berpihak pada korban. Menurutnya, UU Nomor 21 Tahun 2007 lebih fokus menghukum pelaku, bukan memberikan pemulihan menyeluruh pada korban.
Dalam diskusi publik memperingati Hari Anti TPPO, Saras menegaskan perlunya pendekatan yang benar-benar berpusat pada korban. “Revisi UU ini diharapkan hadir membawa keadilan jangka panjang bagi korban,” katanya, Kamis (31/7/2025).
Saras menyebut UU TPPO sudah ketinggalan zaman. Banyak modus baru, termasuk penipuan digital dan perdagangan daring, belum tercakup.
Selain revisi UU, Saras juga menyoroti pentingnya restitusi dan kompensasi negara bagi korban. Ia mendorong adanya rumah pemulihan di seluruh Indonesia agar korban bisa bangkit mandiri.
Wamenkumham Edward Omar Sharif juga menyampaikan revisi akan disesuaikan dengan UU TPKS. Salah satu poin penting adalah pengadaan dana abadi korban. Selain itu, UU TPPO akan diintegrasikan dengan UU Keimigrasian, termasuk tindak penyelundupan manusia.
Partai X: Korban Tak Butuh Janji di Kertas, Mereka Butuh Keadilan Nyata
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute Prayogi R Saputra mengingatkan bahwa negara punya tiga tugas utama. “Melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Itu bukan jargon, itu mandat,” tegasnya.
Menurutnya, revisi UU TPPO jangan sekadar basa-basi kekuasaan. Negara harus hadir nyata di lapangan untuk menjamin pemulihan korban. “Korban tidak butuh janji. Mereka butuh keadilan, perlindungan, dan pemulihan yang konkret,” ujar Prayogi.
Partai X menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada rakyat, terutama pada korban kekerasan dan eksploitasi yang kehilangan hak asasinya.
Dalam dokumen prinsipnya, Partai X mendorong pendekatan keadilan restoratif dan sistem pemulihan holistik berbasis komunitas. Negara harus menjamin pemulihan fisik, psikologis, hukum, dan sosial bagi korban TPPO. Pemulihan tidak boleh eksklusif hanya di kota besar. Setiap provinsi, bahkan kabupaten, harus memiliki sistem pemulihan dan perlindungan korban berbasis negara.
Solusi Partai X: Perluas Layanan Korban dan Perkuat Penegakan Hukum
Partai X menawarkan solusi sistemik untuk TPPO. Pertama, memperluas layanan pemulihan korban dengan membangun rumah pemulihan di daerah rawan perdagangan manusia.
Kedua, alokasikan dana abadi korban melalui APBN dan disalurkan langsung ke lembaga layanan berbasis komunitas.
Ketiga, integrasikan sistem perlindungan korban ke dalam sistem hukum dan imigrasi, termasuk untuk korban migran dan penipuan daring.
Keempat, memperkuat aparat penegak hukum dengan pelatihan khusus penanganan TPPO berbasis hak korban dan prinsip non-diskriminasi.
“Negara jangan hanya semangat menulis pasal. Negara harus berani hadir nyata di sisi korban,” tutup Prayogi.