By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 10 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Revisi UU TPPO Dibahas DPR, Partai X Serukan Perlindungan Korban Jangan Cuma Ada di Draf, Tapi Nyata di Lapangan!
Pemerintah

Revisi UU TPPO Dibahas DPR, Partai X Serukan Perlindungan Korban Jangan Cuma Ada di Draf, Tapi Nyata di Lapangan!

Diajeng Maharani
Last updated: August 4, 2025 1:46 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
Anggota DPR Rahayu Saraswati menilai UU TPPO yang berlaku saat ini tidak cukup berpihak pada korban. Menurutnya, UU Nomor 21 Tahun 2007
SHARE

beritax.id – Anggota DPR Rahayu Saraswati menilai UU TPPO yang berlaku saat ini tidak cukup berpihak pada korban. Menurutnya, UU Nomor 21 Tahun 2007 lebih fokus menghukum pelaku, bukan memberikan pemulihan menyeluruh pada korban.

Contents
Partai X: Korban Tak Butuh Janji di Kertas, Mereka Butuh Keadilan NyataSolusi Partai X: Perluas Layanan Korban dan Perkuat Penegakan Hukum

Dalam diskusi publik memperingati Hari Anti TPPO, Saras menegaskan perlunya pendekatan yang benar-benar berpusat pada korban. “Revisi UU ini diharapkan hadir membawa keadilan jangka panjang bagi korban,” katanya, Kamis (31/7/2025).

Saras menyebut UU TPPO sudah ketinggalan zaman. Banyak modus baru, termasuk penipuan digital dan perdagangan daring, belum tercakup.

Selain revisi UU, Saras juga menyoroti pentingnya restitusi dan kompensasi negara bagi korban. Ia mendorong adanya rumah pemulihan di seluruh Indonesia agar korban bisa bangkit mandiri.

Wamenkumham Edward Omar Sharif juga menyampaikan revisi akan disesuaikan dengan UU TPKS. Salah satu poin penting adalah pengadaan dana abadi korban. Selain itu, UU TPPO akan diintegrasikan dengan UU Keimigrasian, termasuk tindak penyelundupan manusia.

Partai X: Korban Tak Butuh Janji di Kertas, Mereka Butuh Keadilan Nyata

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute Prayogi R Saputra mengingatkan bahwa negara punya tiga tugas utama. “Melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Itu bukan jargon, itu mandat,” tegasnya.

You Might Also Like

Kasus Kematian Mahasiswa UKI: 39 Saksi Diperiksa, Keadilan Jangan Dibiarkan Samar!
Presiden Buka Diri ke Media, Dewan Pers Senang, Partai X: Tapi Rakyat Masih Sulit Akses Informasi!
Presiden ke Brunei, Partai X: Jalan-jalan Diplomatik Terus, Masalah Dalam Negeri Masih Diam di Tempat!
Ramalan Cak Nun 2012: Israel Serang Iran karena Struktur Ketatanegaraannya Kokoh

Menurutnya, revisi UU TPPO jangan sekadar basa-basi kekuasaan. Negara harus hadir nyata di lapangan untuk menjamin pemulihan korban. “Korban tidak butuh janji. Mereka butuh keadilan, perlindungan, dan pemulihan yang konkret,” ujar Prayogi.

Partai X menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada rakyat, terutama pada korban kekerasan dan eksploitasi yang kehilangan hak asasinya.

Dalam dokumen prinsipnya, Partai X mendorong pendekatan keadilan restoratif dan sistem pemulihan holistik berbasis komunitas. Negara harus menjamin pemulihan fisik, psikologis, hukum, dan sosial bagi korban TPPO. Pemulihan tidak boleh eksklusif hanya di kota besar. Setiap provinsi, bahkan kabupaten, harus memiliki sistem pemulihan dan perlindungan korban berbasis negara.

Solusi Partai X: Perluas Layanan Korban dan Perkuat Penegakan Hukum

Partai X menawarkan solusi sistemik untuk TPPO. Pertama, memperluas layanan pemulihan korban dengan membangun rumah pemulihan di daerah rawan perdagangan manusia.

Kedua, alokasikan dana abadi korban melalui APBN dan disalurkan langsung ke lembaga layanan berbasis komunitas.

Ketiga, integrasikan sistem perlindungan korban ke dalam sistem hukum dan imigrasi, termasuk untuk korban migran dan penipuan daring.

Keempat, memperkuat aparat penegak hukum dengan pelatihan khusus penanganan TPPO berbasis hak korban dan prinsip non-diskriminasi.

“Negara jangan hanya semangat menulis pasal. Negara harus berani hadir nyata di sisi korban,” tutup Prayogi.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Cacat Hukum! Hakim Pajak Diduga Tak Kuasai Alur Prosedur, Kuasa Hukum PT Boardcom Diusir dari Sidang
Next Article PPID DJP Inkompeten: Wajib Pajak Terlantar di Tengah Kekacauan Birokrasi

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

pilih rokok mana?
Ekonomi

Dampak Ekonomi Rokok Resmi vs Rokok Bodong, Rakyat Sejahtera Mana?

August 7, 2025
Pemerintah

Puluhan Sopir Bus Dicek Urine, Partai X: Jangan Sampai Penumpang Jadi ‘Korban Ngegas’ di Jalan!

March 27, 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan seluruh lembaga pemasyarakatan wajib mendukung program ketahanan pangan.
Kriminal

Lapas Disuruh Sukseskan Ketahanan Pangan, Partai X Desak Bangun Sistem Pangan Berbasis Petani Rakyat

July 29, 2025
Pemerintah

Soemitro dan Prabowo, Formula Baru? Partai X: Jangan Gabungkan Teori Lama Demi Justifikasi Kuasa!

June 10, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.