By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 19 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Revisi UU Penyiaran: Ketika Investigasi Dilarang Demi Stabilitas
Pemerintah

Revisi UU Penyiaran: Ketika Investigasi Dilarang Demi Stabilitas

Diajeng Maharani
Last updated: December 16, 2025 1:40 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Wacana Revisi Undang-Undang Penyiaran kembali memicu kegelisahan publik. Sejumlah pasal dinilai berpotensi membatasi kerja jurnalistik, khususnya liputan investigatif, dengan dalih menjaga stabilitas dan ketertiban. Alih-alih memperkuat kualitas informasi publik, revisi ini justru memunculkan kekhawatiran: apakah stabilitas sedang diprioritaskan dengan mengorbankan kebenaran?

Dalam draf revisi UU Penyiaran yang dibahas DPR, muncul ketentuan yang dinilai dapat mengekang konten jurnalistik tertentu, termasuk pembatasan siaran investigasi dan penguatan kontrol lembaga negara atas isi siaran. Gelombang kritik pun datang dari jurnalis, akademisi, hingga masyarakat sipil yang menilai aturan ini membuka jalan bagi sensor terselubung.

Kekhawatiran publik bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, liputan investigatif justru berperan penting membongkar kasus korupsi, pelanggaran HAM, dan kejahatan lingkungan.

Investigasi Dipersempit, Pengawasan Publik Melemah

Jika kerja investigasi dibatasi, yang melemah bukan hanya media, tetapi fungsi pengawasan publik terhadap kekuasaan. Media bukan sekadar penyampai informasi, melainkan alat kontrol demokrasi. Ketika ruang ini dipersempit, kesalahan kebijakan dan penyalahgunaan wewenang lebih mudah tersembunyi. Stabilitas yang dibangun tanpa transparansi hanya akan melahirkan ketenangan semu.

Revisi UU Penyiaran ini dinilai sejalan dengan kecenderungan yang lebih luas: regulasi digunakan untuk mengendalikan narasi publik. Kritik dibungkus sebagai ancaman, sementara pembatasan disebut sebagai penataan. Pola ini berisiko menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan, bukan pelindung hak warga. Dalam konteks ini, kebebasan pers berada di persimpangan jalan.

Tanggapan Rinto Setiyawan: Negara Jangan Takut Transparansi

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa pembatasan liputan investigatif adalah langkah mundur bagi demokrasi.

You Might Also Like

Mensos Serahkan Bantuan Rp 9 M untuk Aceh, Publik Minta Transparansi dalam Penggunaan Dana
Hukuman Mati, Tak Dihapus, Partai X: Keadilan Tak Bisa Ditegakkan Lewat Teka-Teki!
Menteri UMKM Naikkan KUR Produksi, Partai X: Target Naik, Rakyat Masih Sulit Akses!
Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Partai X: Kalau Cuma Pindah Kursi Tapi Tetap Pejabat yang Sama, Buat Apa?

“Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Melindungi berarti melindungi hak publik atas informasi, melayani berarti membuka diri pada kritik, dan mengatur bukan berarti membungkam kebenaran,” tegas Rinto.

Ia menambahkan bahwa stabilitas sejati lahir dari kepercayaan, bukan dari pembatasan informasi.

Jika revisi ini dipaksakan tanpa koreksi, Indonesia berisiko melahirkan demokrasi prosedural tanpa pengawasan substantif. Media akan berhitung sebelum menyelidiki, jurnalis bekerja dalam bayang-bayang sanksi, dan publik kehilangan akses pada informasi penting. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru memperbesar potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Solusi: Atur dengan Adil, Jangan Bungkam

Untuk menjaga demokrasi dan kebebasan pers, langkah-langkah berikut perlu segera dilakukan:

  • Hapus pasal-pasal yang membatasi liputan investigatif
    Investigasi adalah kepentingan publik, bukan ancaman negara.
  • Libatkan komunitas pers dan masyarakat sipil dalam pembahasan UU
    Agar regulasi lahir dari kebutuhan demokrasi, bukan ketakutan kekuasaan.
  • Tegaskan perlindungan hukum bagi jurnalis dan media
    Supaya kerja jurnalistik bebas dari intimidasi.
  • Perkuat mekanisme etik pers, bukan sensor negara
    Pengawasan harus independen, bukan politis.
  • Pastikan UU Penyiaran memperluas akses informasi publik
    Bukan mempersempit ruang kritik dan transparansi.

Revisi UU Penyiaran seharusnya memperkuat kualitas demokrasi, bukan membungkam investigasi yang dibutuhkan publik. Negara yang percaya diri tidak takut pada liputan kritis, karena kebenaran adalah fondasi stabilitas yang sesungguhnya.

Jika investigasi dilarang demi stabilitas, maka yang hilang bukan hanya berita—tetapi hak rakyat untuk tahu.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pertumbuhan Ekonomi Bisa Capai 7–8%, MBG Harus Tepat Sasaran!
Next Article Keuntungan Korporasi Naik, Kerusakan Lingkungan Ditanggung Rakyat

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Sengketa pajak PT MSMP dalam persidangan yang membahas dugaan cacat prosedur pemeriksaan.
Berita Terkini

Gugatan PT MSMP Memanas: Ahli Bongkar Dugaan Pelanggaran Prosedur Pemeriksaan Pajak

December 2, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Koalisi Sipil Serukan #ResetKPU, Partai X: Pemilu Harus Pro Rakyat, Bukan Penguasa!

September 23, 2025
Kriminal

Peneror Bom Sekolah Minta Tebusan, Partai X: Rakyat Tiap Hari Sudah Diteror Hidup Mahal!

October 9, 2025
Pemerintah

Gelontorkan Rp 1,2 Triliun Sebulan untuk Makan Bergizi Gratis, Partai X: Sumber dan Keberlanjutan Anggaran Aman?

March 7, 2025
Seputar Pajak

Merespon Ultimatum Presiden Prabowo ke DJBC: Ahli dan Kuasa Hukum Pajak dan Kepabeanan-Cukai Tegaskan Peran Strategis Menjaga Efisiensi Fiskal

December 10, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.