beritax.id – Puskapol UI meminta revisi Undang-undang Pemilu harus melindungi perempuan dari kekerasan. Direktur Puskapol UI Hurriyah menilai revisi UU Pemilu menjadi momentum penting menghadirkan regulasi yang melindungi perempuan dan memperluas partisipasi yang setara. Ia menjelaskan policy brief Puskapol memuat dua langkah strategis untuk memastikan revisi UU Pemilu mendukung demokrasi inklusif dan setara gender.
Puskapol UI menilai afirmasi gender harus diperkuat melalui regulasi yang tegas dan mengikat. Partai politik perlu diwajibkan memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada semua tingkat.
Sistem zipper murni dinilai penting untuk memastikan distribusi calon perempuan yang proporsional di setiap dapil. Insentif bagi kepatuhan dan sanksi bagi pelanggaran dianggap perlu ditegakkan. Selain itu, perlindungan terhadap kekerasan berbasis gender harus diintegrasikan dalam UU. Mekanisme pengaduan harus cepat, rahasia, dan berpihak pada korban.
Sikap Partai X terhadap Revisi Regulasi
Partai X mendukung penguatan revisi UU Pemilu demi memastikan ruang yang aman dan setara. Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menegaskan tugas negara itu tiga loh, melindungi rakyat, melayani rakyat dan mengatur rakyat. Ia menilai negara wajib menciptakan ruang demokrasi yang bebas intimidasi.
Partai X menekankan perlindungan perempuan bukan isu sektoral, melainkan fondasi kualitas demokrasi. Regulasi harus tegak berdasar keadilan, akuntabilitas, dan keberpihakan pada korban.
Prinsip Partai X tentang Kesetaraan dan Demokrasi
Prinsip Partai X menegaskan politik harus menjunjung keadilan, kesetaraan, dan perlindungan masyarakat. Perempuan harus memperoleh ruang aman dalam kehidupan tanpa ancaman kekerasan.
Partai X memandang demokrasi berkualitas hanya tercapai bila semua warga memiliki kesempatan setara. Kebijakan negara wajib memprioritaskan perlindungan, kemanusiaan, dan akuntabilitas publik.
Solusi Partai X untuk Revisi UU Pemilu yang Lebih Kuat
Pertama, negara harus memasukkan definisi kekerasan berbasis gender secara tegas dalam UU.
Kedua, mekanisme pelaporan wajib dirancang cepat, rahasia, dan sensitif terhadap korban.
Ketiga, partai politik perlu diwajibkan menyediakan pendidikan kader tentang kesetaraan gender.
Keempat, KPU dan Bawaslu harus membuat pedoman pencegahan kekerasan berbasis gender.
Kelima, negara harus memastikan afirmasi keterwakilan perempuan diterapkan konsisten pada seluruh tingkatan.
Partai X menegaskan revisi UU Pemilu harus memperkuat perlindungan perempuan demi demokrasi yang lebih adil.



