By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 31 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Revisi UU PA untuk Kekuasaan, Bukan untuk Keadilan
Pemerintah

Revisi UU PA untuk Kekuasaan, Bukan untuk Keadilan

Diajeng Maharani
Last updated: December 16, 2025 1:39 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Gelombang protes publik yang menolak kenaikan tunjangan DPR sempat memaksa parlemen mengambil langkah korektif. Namun koreksi itu berhenti di permukaan. Setelah tunjangan dibatalkan, tuntutan utama massa pengesahan RUU Perampasan Aset (UU PA) tidak langsung dipenuhi. DPR hanya memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026, tanpa kepastian waktu pembahasan dan pengesahan.

Langkah ini memunculkan pertanyaan serius: apakah negara benar-benar ingin menghadirkan keadilan, atau sekadar meredam kemarahan publik sambil menjaga kepentingan kekuasaan tetap aman?

RUU Perampasan Aset: Janji Lama yang Terus Ditunda

RUU Perampasan Aset bukan isu baru. Regulasi ini sejak lama dipandang sebagai instrumen penting untuk memiskinkan pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara. Namun setiap kali tekanan publik mereda, pembahasannya ikut melambat.

Memasukkan UU PA ke Prolegnas tanpa komitmen waktu jelas memperkuat kesan bahwa pemerintah dan DPR tidak benar-benar berniat menuntaskan agenda pemberantasan korupsi. Bagi publik, ini bukan kemajuan, melainkan pengulangan pola lama.

Penundaan pengesahan UU PA dipandang luas sebagai strategi penguluran waktu (stalling). Ketika protes menguat, tuntutan diakomodasi secara administratif. Namun substansi kebijakan yang berpotensi mengancam kepentingan pejabat justru dijauhkan dari keputusan nyata.

Dengan cara ini, pemerintah dan DPR seolah mengatakan “kami mendengar”, tetapi tidak benar-benar “bertindak”. Strategi ini mungkin efektif meredam tekanan jangka pendek, tetapi justru memperdalam krisis kepercayaan jangka panjang.

You Might Also Like

Tax Ratio Diproyeksi Semakin Rendah, Wajib Pajak Terus Diperah?
Indonesia Krisis: Dari PSN ke Petaka Nasional
RUU KUHAP Dikebut? Partai X: Undang-undang Bukan Resep Mi Instan, Jangan Main Cepat!
Ketika Ketatanegaraan Salah, Keadilan Jadi Kucing-Kucingan, dan Negara Tak Lagi Punya Alamat Pasti

Keadilan Ditunda, Kekuasaan Diamankan

Penundaan UU PA menunjukkan kontras yang tajam:
kebijakan yang menguntungkan pejabat dapat dibahas dan diputuskan cepat,
sementara regulasi yang menyasar kejahatan korupsi selalu membutuhkan “waktu tambahan”.

Ketika keadilan ditunda atas nama prosedur, yang sebenarnya dilindungi adalah kenyamanan kekuasaan. Publik membaca ini sebagai sinyal bahwa sistem hukum masih berpihak pada mereka yang punya pengaruh, bukan pada kepentingan rakyat luas.

Dampak Langsung bagi Publik

Bagi masyarakat, penundaan ini bukan soal teknis legislasi. Ini soal keadilan yang terus menjauh. Selama UU Perampasan Aset tak kunjung disahkan:

  • hasil kejahatan korupsi sulit dipulihkan,
  • hukuman bagi koruptor terasa tidak menjerakan,
  • dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum terus menurun.

Setiap hari penundaan adalah pesan implisit bahwa kepentingan masih lebih kuat daripada keadilan substantif.

Solusi: Hentikan Penguluran, Tegakkan Komitmen

Untuk membuktikan bahwa negara berpihak pada keadilan, bukan sekadar stabilitas kekuasaan, langkah-langkah berikut harus segera dilakukan:

  • Tetapkan jadwal pembahasan dan pengesahan UU Perampasan Aset yang mengikat
    Bukan sekadar masuk Prolegnas, tetapi dengan tenggat waktu jelas.
  • Buka proses legislasi ke publik secara transparan
    Agar publik dapat mengawasi dan mencegah pelemahan substansi.
  • Pastikan UU PA dirancang kuat dan tidak kompromistis
    Tanpa celah yang melindungi pelaku kejahatan keuangan dan pemerintahan.
  • Hentikan praktik meredam protes dengan janji prosedural
    Respons terhadap aspirasi publik harus diwujudkan dalam keputusan nyata.
  • Tegaskan kembali bahwa hukum adalah alat keadilan, bukan pelindung kekuasaan
    Tanpa itu, legitimasi negara akan terus terkikis.

Memasukkan UU Perampasan Aset ke Prolegnas bukanlah kemenangan publik, melainkan ujian niat kekuasaan. Selama pengesahannya terus ditunda, publik akan terus membaca satu pesan yang sama: revisi hukum dilakukan untuk menjaga kekuasaan, bukan untuk menghadirkan keadilan.

Jika negara ingin memulihkan kepercayaan rakyat, jawabannya sederhana berhenti menunda, dan mulai menegakkan keadilan secara nyata.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kenaikan Harga, Pertumbuhan Upah Kalah Cepat
Next Article Kontrol Narasi Menguat, Ruang Publik Semakin Mengecil

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

BGN Pastikan PPPK Dapat THR, Kesejahteraan Pegawai Harus Diutamakan!

January 30, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Kriminal

KPAI Sebut Kekerasan Anak Baru Puncak Gunung Es, Partai X: Regulasi Lemah, Anak Terus Jadi Korban Tayangan Brutal!

May 28, 2025
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai ijazah capres-cawapres bukan dokumen rahasia. Ia menegaskan informasi
Pemerintah

DPR Sebut Ijazah Capres Bukan Rahasia, Partai X: Rakyat Butuh Transparansi, Bukan Drama!

September 17, 2025
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen menjaga supremasi sipil saat merespons isu darurat militer dari Gerakan Nurani Bangsa
Pemerintah

Prabowo Tegaskan Supremasi Sipil, Partai X: Jangan Lupa Hak Rakyat!

September 15, 2025
Pemerintah

Kekosongan Akuntabilitas dan Erosi Pilar Keempat

January 13, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.