beritax.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa setiap alat kelengkapan Dewan (AKD) wajib memiliki keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Putusan ini menjadi momentum penting bagi DPR RI untuk memperkuat keadilan gender dalam sistem pemerintahan nasional. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan perlunya revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD) untuk menormakan putusan MK tersebut. Namun, Partai X mengingatkan bahwa keterwakilan perempuan tak boleh berhenti pada angka dan formalitas semata.
Perempuan Bukan Simbol, Tapi Substansi
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai keputusan MK adalah langkah maju yang belum tentu membawa perubahan nyata. “Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran perempuan di posisi strategis harus disertai keberanian menegakkan keadilan dan keberpihakan kepada rakyat.
Rinto menegaskan, keterwakilan tanpa makna hanya akan menjadikan perempuan sebagai pelengkap struktur, bukan penggerak perubahan. “Jika kursi perempuan hanya simbol, maka demokrasi kita kehilangan rohnya,” tegasnya.
Partai X menilai sistem kuota keterwakilan perempuan masih bersifat prosedural. Kuota bukan solusi jika partai politik tidak memberikan ruang substantif bagi perempuan untuk berperan dalam pengambilan kebijakan. “Yang dibutuhkan bukan hanya jumlah, tapi kualitas dan keberanian berpihak kepada rakyat,” kata Rinto.
Ia mengingatkan bahwa politik sejatinya adalah ruang perjuangan rakyat, bukan arena simbolik yang dibingkai oleh angka representasi. Kebijakan yang berorientasi pada kesetaraan sejati harus dimulai dari niat untuk memperjuangkan nilai, bukan sekadar memenuhi aturan.
Prinsip Partai X: Pemerintah untuk Rakyat, Bukan untuk Kekuasaan
Dalam pandangan Partai X, pemerintah dan lembaga negara hanyalah sebagian kecil dari rakyat yang diberi kewenangan untuk bertugas. Kewenangan itu harus dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Negara, menurut Partai X, memiliki tiga unsur utama wilayah, rakyat, dan pemerintah. Karena itu, setiap kebijakan termasuk keterwakilan perempuan harus berakar pada prinsip pelayanan dan keberpihakan terhadap rakyat.
Solusi Partai X: Keadilan Gender yang Berbasis Kepakaran dan Integritas
Partai X menegaskan bahwa pemberdayaan perempuan harus dibangun di atas sistem yang bersih dan profesional. Beberapa langkah solutif yang ditawarkan Partai X antara lain:
- Reformasi hukum berbasis kepakaran, agar perempuan berkompeten mendapat ruang di lembaga publik tanpa diskriminasi.
- Transformasi sistem meritokratik, yang menilai kemampuan, bukan kedekatan dengan pejabat kekuasaan.
- Pendidikan berbasis moralitas publik, agar keterwakilan perempuan melahirkan pemimpin berintegritas dan berorientasi rakyat.
- Digitalisasi dan keterbukaan kebijakan publik, untuk memastikan partisipasi perempuan dapat diukur dari kontribusinya, bukan tampilannya.
Partai X menyerukan agar keterwakilan perempuan tidak menjadi proyek simbolik, tetapi menjadi gerakan perubahan yang menyentuh rakyat. Keadilan gender sejati bukan tentang kursi, tetapi tentang keberanian perempuan memperjuangkan nilai dan kebenaran. “Negara kuat ketika semua warganya, laki-laki maupun perempuan, mendapat ruang yang adil untuk membela rakyat,” tutup Rinto.



