By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 2 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Revisi KUHAP, Partai X: Hak Disabilitas Jangan Cuma Jadi Wacana!
Pemerintah

Revisi KUHAP, Partai X: Hak Disabilitas Jangan Cuma Jadi Wacana!

Diajeng Maharani
Last updated: September 30, 2025 1:44 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas meminta Komisi III DPR RI agar revisi KUHAP memfasilitasi hak penyandang disabilitas. Peneliti Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia, Fajri Nursyamsi, menegaskan posisi penyandang disabilitas kini lebih kuat pasca disahkannya UU Disabilitas 2016. Namun kenyataannya, mereka masih menghadapi hambatan serius saat berurusan dengan hukum, baik sebagai saksi maupun korban. Fajri mencontohkan kesulitan akses mobilitas, komunikasi, hingga lingkungan pemeriksaan yang tidak ramah disabilitas.

Contents
Kritik Partai XPrinsip Partai XSolusi Partai X

Menurut Fajri, penyandang disabilitas memiliki kewajiban taat hukum sebagaimana warga negara lain. Namun, aparat penegak hukum sering lalai menyediakan akomodasi yang layak. Hambatan seperti kurangnya penerjemah bahasa isyarat, ruang pemeriksaan yang tidak aksesibel, dan minimnya dukungan mobilitas membuat proses hukum diskriminatif. Kondisi ini menyebabkan kesaksian tidak dapat disampaikan mandiri, bahkan seringkali diragukan bobotnya. Padahal, revisi KUHAP seharusnya menghapus hambatan dan memastikan kesaksian disabilitas memiliki nilai setara dengan warga lain.

Kritik Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan kembali tiga tugas pokok negara, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, persoalan hak disabilitas sering berhenti di atas kertas, hanya sekadar wacana. Negara tampak sibuk membicarakan prosedur hukum, namun melupakan sisi kemanusiaan. Revisi KUHAP yang sedang dibahas harus dilihat sebagai momentum memperbaiki ketidakadilan. Partai X menilai, tanpa keberpihakan jelas pada kelompok rentan, revisi hanya akan melanjutkan diskriminasi. Hak disabilitas jangan hanya dijadikan formalitas dalam naskah undang-undang, tetapi harus diwujudkan dalam praktik nyata.

Prinsip Partai X

Partai X menegaskan bahwa kedaulatan rakyat adalah fondasi negara, termasuk penyandang disabilitas yang tidak boleh terpinggirkan. Pemerintah hanyalah pelayan rakyat, bukan sebaliknya. Prinsip keadilan sosial mengamanatkan bahwa setiap warga berhak mendapat perlindungan hukum tanpa diskriminasi. Bagi Partai X, Pancasila bukan sekadar jargon, melainkan panduan hidup yang harus diwujudkan dalam kebijakan. Oleh karena itu, revisi KUHAP wajib memastikan perlakuan setara, akses inklusif, dan penghormatan martabat bagi penyandang disabilitas.

Solusi Partai X

Sebagai solusi, Partai X mendorong reformasi hukum berbasis keadilan inklusif. Negara wajib menyediakan akomodasi layak dalam setiap proses hukum, mulai dari penerjemah isyarat, fasilitas transportasi, hingga ruang pemeriksaan ramah disabilitas. Selain itu, transformasi birokrasi digital harus dimanfaatkan untuk mempermudah akses layanan hukum. Aparat penegak hukum perlu dilatih agar memiliki perspektif disabilitas dan tidak lagi melakukan diskriminasi. Pendidikan berbasis Pancasila juga harus menanamkan nilai kesetaraan sejak dini. Dengan langkah itu, revisi KUHAP benar-benar menjadi jalan keluar, bukan sekadar wacana. Partai X menegaskan, hak disabilitas adalah bagian dari hak rakyat yang wajib dilindungi negara.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Revisi UU BUMN, Partai X: Jangan Tutup Celah Korupsi, Buka Celah Keadilan!
Next Article ID Liputan Dicabut, Partai X: Kebebasan Pers Harus Lindungi Suara Rakyat!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Komisi XI Bahas RUU P2SK, Partai X: RUU Banyak, Rakyat Masih Tertinggal!

October 1, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pendidikan

Sekolah Rakyat Dibuka, Partai X: Jangan Hanya Bangun Sekolah, Bangun Juga Sistem yang Adil!

May 14, 2025
Ekonomi

Harga Gabah Naik, Wamendes Bilang Petani Sejahtera: Partai X Tanya, Sudah Cek Biaya Produksi?

May 21, 2025
Ekonomi

Surplus Beras Nasional? Partai X: Rakyat Kenyang atau Hanya Data di Atas Kertas?

April 8, 2025
Ekonomi

Oplosan Terus Berulang, Partai X: Kalau yang Diaduk Beras, Lalu Siapa yang Mengaduk Hati Nurani Pemerintah?

July 16, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.