beritax.id – Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas meminta Komisi III DPR RI agar revisi KUHAP memfasilitasi hak penyandang disabilitas. Peneliti Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia, Fajri Nursyamsi, menegaskan posisi penyandang disabilitas kini lebih kuat pasca disahkannya UU Disabilitas 2016. Namun kenyataannya, mereka masih menghadapi hambatan serius saat berurusan dengan hukum, baik sebagai saksi maupun korban. Fajri mencontohkan kesulitan akses mobilitas, komunikasi, hingga lingkungan pemeriksaan yang tidak ramah disabilitas.
Menurut Fajri, penyandang disabilitas memiliki kewajiban taat hukum sebagaimana warga negara lain. Namun, aparat penegak hukum sering lalai menyediakan akomodasi yang layak. Hambatan seperti kurangnya penerjemah bahasa isyarat, ruang pemeriksaan yang tidak aksesibel, dan minimnya dukungan mobilitas membuat proses hukum diskriminatif. Kondisi ini menyebabkan kesaksian tidak dapat disampaikan mandiri, bahkan seringkali diragukan bobotnya. Padahal, revisi KUHAP seharusnya menghapus hambatan dan memastikan kesaksian disabilitas memiliki nilai setara dengan warga lain.
Kritik Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan kembali tiga tugas pokok negara, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, persoalan hak disabilitas sering berhenti di atas kertas, hanya sekadar wacana. Negara tampak sibuk membicarakan prosedur hukum, namun melupakan sisi kemanusiaan. Revisi KUHAP yang sedang dibahas harus dilihat sebagai momentum memperbaiki ketidakadilan. Partai X menilai, tanpa keberpihakan jelas pada kelompok rentan, revisi hanya akan melanjutkan diskriminasi. Hak disabilitas jangan hanya dijadikan formalitas dalam naskah undang-undang, tetapi harus diwujudkan dalam praktik nyata.
Prinsip Partai X
Partai X menegaskan bahwa kedaulatan rakyat adalah fondasi negara, termasuk penyandang disabilitas yang tidak boleh terpinggirkan. Pemerintah hanyalah pelayan rakyat, bukan sebaliknya. Prinsip keadilan sosial mengamanatkan bahwa setiap warga berhak mendapat perlindungan hukum tanpa diskriminasi. Bagi Partai X, Pancasila bukan sekadar jargon, melainkan panduan hidup yang harus diwujudkan dalam kebijakan. Oleh karena itu, revisi KUHAP wajib memastikan perlakuan setara, akses inklusif, dan penghormatan martabat bagi penyandang disabilitas.
Solusi Partai X
Sebagai solusi, Partai X mendorong reformasi hukum berbasis keadilan inklusif. Negara wajib menyediakan akomodasi layak dalam setiap proses hukum, mulai dari penerjemah isyarat, fasilitas transportasi, hingga ruang pemeriksaan ramah disabilitas. Selain itu, transformasi birokrasi digital harus dimanfaatkan untuk mempermudah akses layanan hukum. Aparat penegak hukum perlu dilatih agar memiliki perspektif disabilitas dan tidak lagi melakukan diskriminasi. Pendidikan berbasis Pancasila juga harus menanamkan nilai kesetaraan sejak dini. Dengan langkah itu, revisi KUHAP benar-benar menjadi jalan keluar, bukan sekadar wacana. Partai X menegaskan, hak disabilitas adalah bagian dari hak rakyat yang wajib dilindungi negara.