beritax.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Rabu (29/7/2026). Dalam sidang tersebut, MK menghadirkan tiga rektor perguruan tinggi swasta (PTS) dari berbagai daerah sebagai pemberi keterangan secara daring, yakni Rektor Universitas HKBP Nommensen Medan Richard A. M. Napitupulu, Rektor Universitas Katolik De La Salle Manado Gregorius Hertanto Dwi Wibowo, dan Rektor Universitas Abulyatama Aceh R. Agung Efriyo Hadi. Dalam keterangannya, para rektor menjelaskan bahwa penghasilan dosen di sejumlah perguruan tinggi swasta tidak hanya berasal dari gaji pokok. Tetapi juga berbagai komponen pendukung seperti tunjangan, insentif akademik, sertifikasi dosen, dana penelitian, pengabdian masyarakat, hingga fasilitas kesejahteraan lainnya. Namun, persoalan kesejahteraan tenaga pendidik tetap menjadi perhatian karena perguruan tinggi memiliki kemampuan pendanaan yang berbeda-beda.
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa pendidikan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan kesejahteraan rakyat. “Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Pendidikan bukan hanya urusan institusi pendidikan, tetapi bagian dari pelayanan negara kepada rakyat. Ketika tenaga pendidik belum mendapatkan kesejahteraan yang layak. Negara harus hadir memastikan kualitas pendidikan tetap berjalan dan para pendidik mendapat penghargaan yang pantas,” ujar Prayogi.
Dosen Adalah Fondasi Kualitas Pendidikan Bangsa
Prayogi menilai persoalan penghasilan dosen tidak dapat hanya dilihat dari sisi administratif perguruan tinggi. Tetapi harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia. nMenurutnya, dosen memiliki peran strategis dalam mencetak generasi bangsa melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Karena itu, kesejahteraan dosen harus menjadi perhatian agar mereka dapat menjalankan tugas akademiknya secara optimal. “Dosen bukan sekadar pekerja pendidikan. Mereka adalah penggerak ilmu pengetahuan dan pembentuk masa depan bangsa. Negara harus memastikan mereka bekerja dalam kondisi yang bermartabat,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh infrastruktur kampus. Tetapi juga oleh kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik yang berada di dalamnya.
Ketimpangan Kemampuan PTS Perlu Mendapat Perhatian Negara
Prayogi menjelaskan bahwa perguruan tinggi swasta memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan perguruan tinggi negeri. Banyak PTS harus mengandalkan kemampuan pembiayaan internal, sementara tuntutan terhadap kualitas pendidikan terus meningkat.“Negara tidak boleh membiarkan kualitas pendidikan bergantung sepenuhnya pada kemampuan finansial masing-masing kampus. Harus ada sistem yang memastikan seluruh mahasiswa mendapatkan pendidikan berkualitas dan para dosen memperoleh penghargaan yang layak,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah perlu membangun kebijakan yang lebih komprehensif agar kesejahteraan dosen di berbagai wilayah tidak mengalami kesenjangan.
Prinsip Partai X: Negara Harus Hadir untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
Prayogi menegaskan pandangan Partai X bahwa negara merupakan entitas yang terdiri atas wilayah, rakyat, dan pemerintah yang harus menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan dengan tujuan mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan seluruh rakyat. Dalam prinsip tersebut, tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Melindungi rakyat merupakan tanggung jawab lembaga negara, sedangkan pelayanan dan pengaturan rakyat dijalankan pemerintah melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Prayogi menilai sektor pendidikan menjadi salah satu bentuk nyata pelaksanaan tugas negara dalam melayani rakyat. “Ketika negara ingin maju, maka pendidikan harus menjadi prioritas. Negara harus memastikan guru dan dosen sebagai pelayan ilmu pengetahuan mendapatkan perlindungan dan penghargaan yang layak,” ujarnya.
Prinsip Partai X juga memandang bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan negara, sehingga pejabat pemerintah bukanlah kelompok pemegang kekuasaan, melainkan pelayan rakyat.
Solusi Partai X: Bangun Sistem Pendidikan yang Adil dan Transparan
Berdasarkan prinsip Partai X, Prayogi menyampaikan beberapa solusi agar kesejahteraan dosen dapat diperkuat:
1. Pemerintah Harus Membuat Standar Kesejahteraan Nasional bagi Dosen
Menurut Prayogi, negara perlu memiliki standar minimum kesejahteraan tenaga pendidik yang berlaku secara nasional, baik untuk dosen perguruan tinggi negeri maupun swasta. Standar tersebut harus mempertimbangkan kebutuhan dasar manusia seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan sebagaimana konsep kesejahteraan dalam prinsip Partai X.
2. Transformasi Birokrasi Digital untuk Pengawasan Anggaran Pendidikan
Prayogi mendorong adanya sistem digital yang transparan dalam pengelolaan anggaran pendidikan, termasuk bantuan pemerintah kepada perguruan tinggi.
Menurutnya, transformasi birokrasi digital menjadi salah satu solusi untuk memutus ruang manipulasi, meningkatkan akuntabilitas, serta memperkuat pelayanan publik. Prinsip ini sejalan dengan gagasan Partai X mengenai transformasi birokrasi digital untuk melindungi sistem dari manipulasi dan meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik.
3. Kebijakan Pendidikan Harus Berbasis Data dan Kepakaran
Prayogi menilai pemerintah perlu melibatkan akademisi dan tenaga ahli dalam menyusun kebijakan pendidikan. “Pendidikan tidak boleh hanya menjadi kebijakan administratif. Harus ada pendekatan berbasis ilmu pengetahuan, data, dan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Hal tersebut sejalan dengan pandangan Partai X mengenai pentingnya kepemimpinan negarawan yang bijaksana, visioner, serta mampu memastikan pengelolaan negara berjalan efektif, efisien, transparan, dan bertujuan mewujudkan keadilan serta kesejahteraan rakyat.
4. Negara Harus Menempatkan Pendidikan sebagai Investasi Masa Depan
Prayogi menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan dosen bukan sekadar persoalan penghasilan, tetapi investasi jangka panjang untuk menciptakan manusia Indonesia yang berkualitas. “Bangsa yang kuat adalah bangsa yang menghargai ilmu pengetahuan dan orang-orang yang mengembangkannya,” ujarnya.
Penutup: Kesejahteraan Dosen Menjadi Ukuran Kehadiran Negara
Prayogi menilai persoalan kesejahteraan dosen harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut masa depan pendidikan nasional. Menurutnya, negara yang hadir bukan hanya negara yang membangun infrastruktur, tetapi negara yang mampu memastikan setiap rakyat memperoleh pelayanan terbaik.
“Ukuran keberhasilan negara bukan hanya dari banyaknya program, tetapi dari sejauh mana rakyat merasakan manfaatnya. Termasuk memastikan dosen sebagai pendidik bangsa dapat hidup layak dan bekerja dengan penuh martabat,” pungkas Prayogi. Dengan pendekatan kritis, obyektif, dan solutif, penguatan kesejahteraan dosen menjadi bagian penting dalam mewujudkan pendidikan nasional yang berkeadilan dan berpihak kepada rakyat.



