By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 27 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Regulasi Pajak Global dan Ketidaksetaraan Pajak antara Negara Maju dan Berkembang
Pemerintah

Regulasi Pajak Global dan Ketidaksetaraan Pajak antara Negara Maju dan Berkembang

Diajeng Maharani
Last updated: January 27, 2026 11:16 am
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Regulasi pajak global semakin menciptakan ketidaksetaraan antara negara maju dan negara berkembang. Negara-negara maju, yang menetapkan standar pajak global, sering kali menguntungkan perusahaan multinasional dan investor asing. Negara berkembang, seperti Indonesia, terpaksa mengikuti aturan ini tanpa mempertimbangkan kondisi domestik mereka. Hal ini memperburuk ketimpangan ekonomi dan sosial antara negara kaya dan negara berkembang, dengan rakyat Indonesia yang semakin terbebani.

Pajak Global yang Memberatkan Negara Berkembang

Regulasi pajak global, seperti yang diterapkan oleh OECD melalui kebijakan BEPS (Base Erosion and Profit Shifting), cenderung menguntungkan negara maju. Negara berkembang, yang bergantung pada sumber daya alam dan tenaga kerja, sering kali terpaksa menanggung beban pajak yang lebih tinggi. Sementara itu, perusahaan besar dan multinasional mendapat insentif pajak, seperti Tax Holiday, yang mengurangi kontribusi mereka terhadap negara. Hal ini menciptakan ketidaksetaraan pajak yang semakin tajam.

Tanggapan Rinto Setiyawan: Tugas Negara untuk Melindungi, Melayani, dan Mengatur Rakyat

Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X, menegaskan bahwa tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Negara harus memastikan bahwa kebijakan fiskal dan pajak berpihak pada rakyat, bukan hanya pada kepentingan negara maju atau perusahaan besar. Indonesia harus berani melawan ketidaksetaraan pajak yang merugikan rakyat dan menengah, dan memprioritaskan kebijakan yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

Solusi untuk Mengurangi Ketidaksetaraan Pajak antara Negara Maju dan Berkembang

  1. Meningkatkan Kemandirian Pajak Indonesia
    Indonesia perlu mengurangi ketergantungan pada regulasi pajak global dan merumuskan kebijakan fiskal yang lebih sesuai dengan kondisi domestik. Negara harus berani menentukan kebijakan yang tidak tunduk pada aturan internasional yang merugikan.
  2. Meningkatkan Pajak pada Korporasi Besar dan Multinasional
    Indonesia harus mengenakan pajak yang lebih tinggi pada perusahaan besar dan multinasional yang menikmati insentif pajak. Negara harus memastikan bahwa mereka berkontribusi lebih besar terhadap pendapatan negara untuk mendanai pembangunan nasional.
  3. Memperjuangkan Keadilan Pajak di Forum Internasional
    Indonesia perlu memperjuangkan keadilan pajak di forum internasional. Negara harus aktif dalam membela hak negara berkembang untuk menentukan kebijakan pajak yang menguntungkan rakyatnya, bukan hanya mengikuti kebijakan negara maju.
  4. Mengurangi Beban Pajak pada Rakyat dan UMKM
    Pajak konsumsi yang regresif harus dikurangi. Indonesia harus berfokus pada pajak yang lebih adil, seperti pajak kekayaan, yang tidak membebani rakyat dan UMKM. Negara harus memastikan pajak lebih berfokus pada perusahaan besar dan individu kaya.
  5. Meningkatkan Transparansi dalam Pengelolaan Pajak
    Transparansi dalam pengelolaan pajak harus diperkuat. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pajak yang mereka bayar digunakan untuk pembangunan negara. Negara harus memastikan bahwa setiap dana pajak digunakan untuk kepentingan rakyat.

Penutup: Mengembalikan Kedaulatan Pajak untuk Kesejahteraan Rakyat

Ketidaksetaraan pajak antara negara maju dan berkembang semakin memperburuk kondisi ekonomi Indonesia. Negara harus kembali berfungsi untuk melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan kebijakan pajak yang lebih adil dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. Rinto Setiyawan menekankan bahwa Indonesia harus melawan ketidaksetaraan pajak global dan memperjuangkan kedaulatan fiskalnya untuk masa depan yang lebih baik bagi rakyat Indonesia.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Regulasi Pajak Global: Ketika Indonesia Mengikuti Aturan Internasional
Next Article Regulasi Pajak Global dan Dampaknya pada Perekonomian Indonesia

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Bukan ganti orang. Bukan ganti jargon. Tapi perubahan struktural mengenai revolusi luar biasa dalam ketatanegaraan.
Pemerintah

Konstitusi Langit vs Panggung Kekuasaan: Tiga Wajah Tokoh terhadap Gagasan Revolusi Luar Biasa Cak Nun

July 20, 2025
Pemerintah

Pancasila Harus Dihidupkan di Setiap Keputusan Negara

October 31, 2025
Ekonomi

Ekonomi Indonesia Naik di Data, Kelas Menengah Kuras Tabungan

January 7, 2026
Ekonomi

Anggaran Rendah Disetop, Partai X: Uang Negara Jangan Menganggur, Rakyat Butuh Bergerak!

October 30, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.