beritax.id – Regulasi pajak global semakin mengancam kedaulatan fiskal Indonesia. Negara kita dipaksa mengikuti kebijakan pajak internasional yang merugikan. Melalui standar yang ditetapkan oleh organisasi seperti OECD, Indonesia kehilangan kontrol penuh atas sistem perpajakan domestik. Dampaknya, kebijakan fiskal kita lebih sering mengikuti kepentingan global, bukan kebutuhan rakyat Indonesia.
Pengaruh Kebijakan Global terhadap Perpajakan Nasional
Kebijakan pajak global, seperti yang ditetapkan dalam BEPS 2.0, memaksa Indonesia mengadopsi pajak minimum global. Meskipun bertujuan mencegah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional, kebijakan ini sering kali bertentangan dengan kepentingan Indonesia. Negara kita lebih banyak menjadi “policy taker,” mengikuti keputusan yang diambil negara maju, ketimbang merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan nasional.
Kehilangan Kedaulatan Fiskal
Indonesia kini semakin kehilangan kedaulatan fiskalnya. Kebijakan pajak yang diterapkan berdasarkan tekanan internasional mengurangi kebebasan negara dalam merancang sistem perpajakan yang adil. Sebagai contoh, kebijakan seperti Pajak Minimum Global memberikan tarif pajak yang lebih rendah kepada investor asing, sementara rakyat Indonesia justru dibebani dengan pajak konsumsi yang lebih tinggi, seperti PPN.
Kebijakan insentif pajak, seperti tax holiday, lebih menguntungkan korporasi besar dan investor asing. Sementara itu, rakyat Indonesia harus menanggung peningkatan pajak konsumsi. Hal ini menciptakan ketidakadilan fiskal, di mana yang kaya semakin kaya, sementara rakyat semakin terbebani.
Solusi untuk Memperkuat Kedaulatan Fiskal
Indonesia harus memperjuangkan kedaulatan fiskalnya dengan merumuskan kebijakan pajak yang sesuai dengan kebutuhan nasional. Pemerintah perlu lebih selektif dalam mengikuti regulasi pajak global dan berfokus pada kepentingan rakyat. Mengurangi ketergantungan pada insentif pajak untuk investor asing dan meningkatkan pajak pada
Regulasi pajak global telah mengurangi kedaulatan fiskal Indonesia. Untuk memulihkan kedaulatan fiskal, Indonesia perlu merancang kebijakan pajak yang lebih adil. Pemerintah harus memastikan kebijakan perpajakan yang diterapkan berpihak pada rakyat, bukan hanya pada korporasi global yang terus meraup keuntungan.



