By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 9 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Regulasi Melampaui Batas: Badan Gizi dan Erosi Prinsip Konstitusi
Pemerintah

Regulasi Melampaui Batas: Badan Gizi dan Erosi Prinsip Konstitusi

Diajeng Maharani
Last updated: December 9, 2025 10:05 am
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id – Ada sesuatu yang aneh dalam sistem hukum kita. Sebuah lembaga baru, bernama Badan Gizi Nasional (BGN), tiba-tiba lahir lewat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Sekilas terlihat sah-sah saja. Presiden memang punya wewenang membuat Perpres.

Contents
Bukti Lompat HierarkiMengapa Ini BerbahayaSolusi Partai X

Tapi ketika ditelusuri lebih dalam, ternyata ada lubang besar dalam dasar hukumnya.

Lubang yang membuat keberadaan BGN jadi pertanyaan serius: Apakah kita sedang menyaksikan bentuk baru dari “penjajahan regulasi”?

Hierarki Hukum di Indonesia

Dalam sistem hukum kita, setiap aturan punya tempat dalam tangga hierarki yang jelas:

  1. UUD 1945 – sumber dari segala hukum, tertinggi di atas semuanya.
  2. TAP MPR – menetapkan arah dan kebijakan dasar negara.
  3. Undang-undang atau Peraturan perundang-undangan alias UU / Perppu dibuat bersama DPR dan Presiden.
  4. Peraturan Pemerintah (PP) dibuat  Presiden untuk menjalankan UU.
  5. Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur hal-hal teknis, melaksanakan PP atau UU.
  6. Perda Provinsi dan Kab/Kota untuk mengatur urusan daerah.

Logikanya sederhana:
Aturan yang lebih rendah harus bersandar pada aturan yang lebih tinggi. Tidak boleh ada peraturan yang muncul tanpa dasar hukum dari atasnya.

You Might Also Like

DPR Setop Tunjangan Perumahan, Partai X: Stop Juga Beban Rakyat!
Reshuffle Kabinet Prabowo: Langkah Tepat atau Hanya Memoles Pemerintahan?
Gugatan DPR Minimal Pendidikan S1, Partai X: Hukum Jangan Cuma untuk Penguasa!
Ketua Komisi XI Ingatkan Purbaya, Partai X: Kritik Boleh, Asal Demi Rakyat!

Tapi BGN “Melompat Tangga”

Masalah muncul di sini.
Perpres No. 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dibuat tanpa ada undang-undang atau peraturan pemerintah yang menjadi dasar.

Artinya, pembentukan BGN langsung melompat dari UUD ke Perpres, melewati dua tangga penting  UU dan PP.

Padahal Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sudah jelas mengatur urutan itu.

Dengan kata lain, BGN lahir dari jalur pintas hukum. Bukan lewat mandat undang-undang, tapi lewat keputusan sepihak eksekutif.

Bukti Lompat Hierarki

Mari kita lihat susunan hukumnya:

  • UUD 1945
    Hanya menggunakan pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Seolah hanya memanfaatkan kekuasaan presiden untuk membuat regulasi BGN ini.
  • TAP MPR
    (kami belum menemukan yang relevan untuk urusan gizi)
  • UU yang seharusnya jadi dasar:
    • UU No. 18/2012 tentang Pangan
    • UU No. 17/2023 tentang Kesehatan
      Keduanya tidak dijadikan rujukan dalam Perpres 83/2024.
  • PP terkait pangan dan kesehatan pun juga tidak ada yang disebut sebagai dasar
  • Langsung → Perpres No. 83/2024

Jadi, secara hukum, Perpres ini berdiri ngambang di udara.
Tidak ada “jembatan” legal yang menghubungkannya dengan undang-undang maupun peraturan pemerintah di atasnya.

Mengapa Ini Berbahaya

Sekilas, mungkin terlihat sepele: “Ah, cuma lembaga baru soal gizi.” Tapi dalam sistem hukum, ini preseden serius.

Ketika Presiden bisa membuat lembaga baru tanpa dasar UU, maka kewenangan legislatif (DPR) terpinggirkan. Inilah yang disebut para ahli sebagai bentuk penjajahan regulasi yaitu ketika kekuasaan eksekutif memperluas wilayah hukumnya tanpa izin dari konstitusi.

Lebih berbahaya lagi, tindakan seperti ini bisa membuka jalan bagi lembaga-lembaga baru lain yang juga “lahir tanpa dasar.”

Hari ini mungkin soal gizi. Besok bisa soal ekonomi, sosial, bahkan keamanan.

Celah yang Tak Bisa Disentuh Hukum

Biasanya, jika ada aturan bermasalah, kita bisa mengujinya lewat judicial review (JR):

  • Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
  • Mahkamah Agung (MA) berwenang menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Tapi dalam kasus BGN, JR jadi sulit dilakukan.
Kenapa?

Karena Perpres ini tidak punya “undang-undang induk” untuk dibandingkan.

  • MK tidak bisa memeriksa, karena yang diuji bukan undang-undang terhadap UUD 1945.
  • MA pun kesulitan, karena tidak ada peraturan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang yang dijadikan dasar pengujian.

Akibatnya, Perpres ini kebal dari pengawasan hukum formal. Itu seperti membuat aturan di “wilayah abu-abu” hukum  tidak bisa disentuh, tapi mengikat semua orang.

Solusi Partai X

Partai X percaya, jalan keluar tidak cukup lewat kritik atau koreksi peraturan satu per satu. Kita butuh pembaruan mendasar pada sistem ketatanegaraan. Itu hanya bisa dicapai lewat Amandemen UUD 1945  bukan untuk mengulang masa lalu, tapi untuk mengembalikan semangat aslinya bahwa negara ini berdiri dari, oleh, dan untuk rakyat.

Sebelum bicara amandemen, bangsa ini perlu berhenti sejenak dan bermusyawarah dengan akal sehat serta hati yang jernih.

Partai X mengusulkan dibentuknya Musyawarah Kenegarawanan Nasional, sebagai forum kebangsaan yang melampaui kepentingan jangka pendek. Dimana musyawarah ini harus melibatkan empat pilar utama bangsa, Kaum Intelektual, Rohaniawan, Budayawan atau Tokoh Adat, dan TNI-Polri.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kerugian Bencana Sumatera Rp68,67 T, Partai X Desak Evaluasi
Next Article Prabowo Minta Copot Bupati Aceh Selatan, Partai X Soroti Ketidakpedulian

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Sengketa pajak PT MSMP dalam persidangan yang membahas dugaan cacat prosedur pemeriksaan.
Berita Terkini

Gugatan PT MSMP Memanas: Ahli Bongkar Dugaan Pelanggaran Prosedur Pemeriksaan Pajak

December 2, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

KUR 2026 Dijanjikan Pro UMKM, Partai X Minta Realisasi Nyata

November 19, 2025
Pemerintah

DPR Buka Blokir Rp63,9 Miliar untuk Ombudsman, Partai X: Kalau Kritik Bisa Dibungkam Anggaran, Di Mana Akal Sehat Pejabat?

July 15, 2025
Pemerintah

Partai X: Fadli Zon Tidak Paham Kebebasan Berpendapat Sesuai UUD 1945?

February 25, 2025
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM Siti Azizah menyampaikan pidato optimistis dalam ImpactPreneurs Summit 2025.
Ekonomi

UMKM Diminta Saingi ASEAN, Partai X: Ingatkan Tanpa Akses Modal dan Pasar, Itu Sekadar Retorika Nasionalisme Palsu!

July 30, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.