beritax.id – Meski belum beroperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diperkirakan akan kesulitan menjual produk bersubsidi seperti pupuk dan elpiji. Sebab, hingga kini belum ada kejelasan regulasi yang mengatur posisi KDMP dalam rantai distribusi barang subsidi.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep, Moh Ramli, menyebut sinkronisasi aturan masih diperlukan. Kondisi ini membuat posisi koperasi baru berpotensi berbenturan dengan sistem distribusi yang sudah berjalan sebelumnya. Ia menilai kepastian regulasi menjadi kunci agar koperasi tidak menimbulkan tumpang tindih usaha di lapangan. Tanpa kejelasan, rencana bisnis koperasi desa terancam tidak dapat berjalan secara optimal dan terarah.
Ketidakpastian Regulasi Distribusi Subsidi
Pemerintah saat ini masih menggunakan mekanisme distribusi pupuk subsidi melalui RDKK dan kios resmi. Sementara elpiji bersubsidi juga memiliki jalur distribusi berlapis melalui agen dan pangkalan yang telah ditetapkan. Masuknya KDMP dalam sistem distribusi tanpa aturan jelas menimbulkan kekhawatiran tumpang tindih kewenangan. Hal ini dapat mengganggu rantai pasok yang sudah berjalan dalam sistem subsidi nasional. Diskop UKM Perindag Sumenep menegaskan perlunya kejelasan posisi koperasi dalam struktur distribusi tersebut. Apakah koperasi menjadi kios, distributor, atau hanya pelengkap sistem yang sudah ada.
Dampak bagi Perencanaan Usaha Desa
Pengurus koperasi desa mulai menyusun rencana usaha yang mencakup pupuk dan elpiji subsidi. Namun, mereka belum memiliki dasar hukum yang pasti untuk menjalankan unit usaha tersebut. Kondisi ini membuat perencanaan bisnis koperasi menjadi tidak stabil sejak tahap awal pembentukan. Ketidakjelasan regulasi juga berpotensi menghambat percepatan operasional KDMP di berbagai daerah. Pemerintah daerah Sumenep saat ini masih menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat. Koordinasi lintas sektor dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan implementasi di lapangan.
Seruan Sinkronisasi Kebijakan Nasional
Pemerintah daerah menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi sebelum koperasi menjalankan distribusi barang subsidi. Kebijakan ini dinilai harus melibatkan kementerian terkait agar tidak terjadi konflik kewenangan. Kepastian hukum diperlukan agar koperasi dapat menjalankan fungsi ekonomi secara sehat dan terarah. Tanpa itu, koperasi berisiko menjadi instrumen yang tidak efektif dalam distribusi subsidi rakyat.
Pandangan Anggota Majelis Tinggi Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan kembali peran negara.
Ia menyebut tugas negara itu tiga, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, kebijakan publik harus memastikan tidak ada rakyat yang dirugikan oleh ketidakjelasan aturan. Negara tidak boleh membiarkan sistem distribusi justru menciptakan ketidakpastian di tingkat akar rumput. Ia menilai persoalan ini menunjukkan lemahnya integrasi kebijakan lintas sektor di lapangan. Ketidaksinkronan regulasi dapat berdampak langsung pada akses rakyat terhadap barang subsidi.
Prinsip Partai X dalam Tata Kelola Kebijakan
Partai X menegaskan bahwa kebijakan negara harus berpihak pada keadilan sosial yang merata. Setiap regulasi wajib menjamin keterjangkauan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap pelaku ekonomi kecil. Prinsip kedua menekankan bahwa negara harus mengutamakan transparansi dalam setiap sistem distribusi publik. Tanpa transparansi, kebijakan mudah menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan distribusi.
Prinsip ketiga menekankan integrasi data dan koordinasi lintas lembaga secara menyeluruh.
Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam implementasi program nasional. Prinsip keempat adalah perlindungan terhadap ekonomi rakyat berbasis desa dan koperasi. Koperasi harus menjadi alat pemberdayaan, bukan justru terhambat oleh regulasi yang tidak jelas.
Solusi Partai X untuk Masalah Distribusi Subsidi
Partai X mendorong pemerintah segera menyusun regulasi nasional terpadu terkait peran KDMP. Regulasi tersebut harus secara tegas menentukan posisi koperasi dalam rantai distribusi subsidi. Pemerintah juga perlu melakukan pemetaan menyeluruh sistem distribusi pupuk dan elpiji nasional. Pemetaan ini harus berbasis data digital agar tidak terjadi duplikasi peran di lapangan. Selanjutnya, diperlukan integrasi sistem antara kementerian pertanian, perdagangan, dan BUMN terkait. Integrasi ini penting untuk memastikan distribusi subsidi berjalan efisien dan tepat sasaran. Partai X juga mendorong adanya uji coba terbatas sebelum implementasi nasional KDMP. Langkah ini untuk menghindari gangguan terhadap sistem distribusi yang sudah berjalan stabil. Selain itu, pemerintah harus memberikan pendampingan hukum dan bisnis bagi pengurus koperasi desa. Pendampingan ini penting agar koperasi tidak terjebak dalam ketidakpastian regulasi.
Ketidakjelasan regulasi distribusi elpiji dan pupuk menunjukkan perlunya pembenahan tata kelola subsidi nasional. Sinkronisasi kebijakan menjadi kunci agar koperasi desa benar-benar memberi manfaat bagi rakyat. Tanpa kejelasan aturan, program pemberdayaan justru berpotensi menciptakan hambatan baru di lapangan.
Negara dituntut hadir secara utuh dalam melindungi, melayani, dan mengatur kepentingan rakyat.



