beritax.id – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyebut hasil kerja Komite Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto dan Tim Transformasi Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menjadi bahan penting dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian. Rapat Paripurna DPR sebelumnya juga sepakat memasukkan RUU Polri ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.
Menurut Saan, temuan dua tim tersebut bisa dipertimbangkan untuk memperkuat substansi RUU Polri agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Kapolri pun telah menunjuk 47 jenderal dan lima perwira menengah untuk terlibat dalam Tim Transformasi Polri.
Partai X Ingatkan Tugas Negara
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menegaskan, jangan sampai revisi UU Polri hanya memperkuat kekuasaan aparat, bukan rakyat. Menurutnya, tugas negara itu jelas: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Ia menekankan, pembahasan RUU Kepolisian harus menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. “Polisi bukan alat kekuasaan, melainkan pelayan rakyat. Revisi UU Polri harus memastikan perlindungan, pelayanan, dan pengaturan rakyat berjalan efektif,” ujarnya.
Prinsip Partai X
Partai X menegaskan pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan untuk membuat kebijakan. Kekuasaan tidak boleh digunakan semena-mena. Negara adalah entitas rakyat, wilayah, dan pemerintah, dengan tujuan mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan. Karena itu, RUU Kepolisian harus disusun dengan semangat keterbukaan, transparansi, dan keberpihakan pada rakyat, bukan pada rezim yang berkuasa.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan solusi konkret agar revisi UU Polri tidak terjebak dalam kepentingan kekuasaan. Pertama, musyawarah kenegarawanan nasional melibatkan intelektual, agama, TNI/Polri, dan budaya untuk merumuskan arah reformasi Polri. Kedua, pemaknaan ulang Pancasila sebagai pedoman operasional, bukan sekadar slogan, agar kepolisian berpegang pada nilai keadilan sosial. Ketiga, reformasi hukum berbasis kepakaran demi meminimalisir ruang korupsi dan memastikan keadilan berpihak pada rakyat, bukan penguasa. Keempat, transformasi birokrasi digital di tubuh Polri untuk memutus praktik manipulasi manual dan memperkuat akuntabilitas.
Partai X menegaskan, reformasi Polri bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan pergeseran paradigma. Kepolisian harus kembali menjadi alat rakyat, bukan alat penguasa. Revisi UU Polri wajib menghadirkan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum. Tanpa itu, reformasi hanya menjadi formalitas, bukan jalan keluar.