beritax.id — Sistem hukum Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar hukum sering tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Keadilan masih menjadi barang mewah yang sulit dijangkau oleh rakyat. Di tengah kompleksitas sosial dan pemerintahan, hukum sering kali kehilangan orientasi moralnya sebagai penjaga keadilan sejati.
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan kembali tugas negara. “Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, hukum yang tidak berpihak pada keadilan rakyat sejatinya telah gagal menjalankan fungsi dasarnya.
Krisis Penegakan Hukum: Dari Kepentingan ke Kepentingan
Fenomena kriminalisasi, suap, dan penyalahgunaan wewenang masih menghantui dunia hukum Indonesia.
Institusi hukum, dari penyidik hingga pengadilan, sering terjebak dalam tarik-menarik kepentingan individu dan ekonomi. Bahkan dalam proses hukum, kepakaran dan integritas sering kali dikalahkan oleh tekanan kekuasaan.“Negara hukum bukan berarti hukum dijadikan alat kekuasaan,” tegas Rinto.
Ia menilai reformasi hukum yang sejati harus berbasis pada kepakaran dan integritas, bukan pada kekuatan kekuasaan atau posisi jabatan. Dalam konteks ini, Partai X menilai hukum harus dibangun di atas pengetahuan, etika, dan keberpihakan pada kebenaran.
Prinsip Partai X: Hukum sebagai Penjaga Keadilan, Bukan Alat Kekuasaan
Partai X menegaskan prinsipnya bahwa negara bukan rezim, dan pemerintah bukan penguasa. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan, tetapi harus berdiri tegak di atas nilai moral dan kepakaran. Bagi Partai X, sistem hukum yang sehat adalah sistem yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Rinto menambahkan, “Hukum harus menjadi rumah keadilan, bukan pasar transaksi kepentingan.” Menurutnya, keadilan sejati hanya dapat lahir jika sistem hukum dijalankan oleh orang-orang yang memiliki ilmu, moral, dan integritas.
Solusi Partai X: Membangun Sistem Hukum Berbasis Kepakaran dan Integritas
Sebagai bagian dari agenda Reformasi Birokrasi Digital dan Ketatanegaraan Rakyat, Partai X menawarkan langkah konkret:
- Membentuk Dewan Kepakaran Nasional Hukum (DKNH) yang menilai profesionalitas aparat penegak hukum secara objektif dan independen.
- Mereformasi rekrutmen hakim, jaksa, dan aparat penegak hukum berbasis kepakaran, bukan kedekatan individu.
- Menerapkan digitalisasi sistem hukum nasional, agar setiap proses hukum transparan dan dapat diawasi publik.
- Meningkatkan literasi hukum masyarakat agar rakyat memahami hak dan kewajiban konstitusionalnya.
- Menegakkan supremasi konstitusi dan Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi, bukan kepentingan partai atau kelompok.
Langkah-langkah ini diyakini mampu membangun keadilan sejati yang berpihak pada rakyat, bukan pada kekuasaan.
Rinto Setiyawan menegaskan bahwa hukum sejati tidak mengenal status sosial, jabatan, atau kekayaan. “Hukum adalah pelindung rakyat, bukan pagar kekuasaan,” katanya.
Bagi Partai X, reformasi hukum berbasis kepakaran adalah satu-satunya jalan untuk mengembalikan martabat hukum dan kedaulatan rakyat.
Dengan reformasi hukum yang objektif dan berbasis ilmu, Indonesia dapat melangkah menuju cita-cita luhur keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.



