beritax.id – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan 128/PUU-XXIII/2025 resmi melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan. Putusan itu juga memberi tenggat dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan hukum terkait rangkap jabatan. Rekomendasi KPK, Ombudsman, LAN, KemenPANRB, dan Kementerian BUMN menyebut rangkap jabatan rawan konflik kepentingan. Data KPK 2020 menunjukkan hampir 400 komisaris BUMN merangkap jabatan, sebagian besar tanpa kompetensi yang memadai. Situasi ini dianggap sebagai pintu awal terjadinya korupsi.
Rangkap jabatan menciptakan benturan kepentingan antara regulator dan operator. Pejabat bisa membuat aturan sekaligus menjadi pelaksana. Kondisi ini berisiko merusak independensi dan menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Dalam banyak kasus, kerugian negara terjadi karena pejabat memiliki dua peran yang saling bertentangan. Benturan kepentingan itulah yang sering kali menjadi jalan masuk praktik korupsi.
Partai X: Negara Harus Tegas, Jangan Main-Main
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia menilai, aturan rangkap jabatan harus ditegakkan tanpa kompromi. “Kalau pejabat dibiarkan rangkap jabatan, rakyat akan terus terhimpit oleh konflik kepentingan,” ujarnya. Menurutnya, pejabat publik tidak boleh menjadikan jabatan sebagai ladang keuntungan pribadi.
Tidak ada tempat bagi praktik rangkap jabatan yang hanya menguntungkan pejabat. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada rakyat harus jadi dasar kebijakan negara. Partai X menolak keras segala bentuk kekuasaan yang menutup ruang partisipasi rakyat.
Solusi Partai X: Tegakkan Aturan, Libatkan Rakyat
Partai X menawarkan solusi konkrit:
- Aturan tegas melarang rangkap jabatan bagi seluruh penyelenggara negara, bukan hanya menteri dan wakil menteri.
- Sistem digital transparan agar publik bisa memantau jabatan dan potensi konflik kepentingan pejabat.
- Musyawarah kenegarawanan dengan melibatkan pakar, masyarakat sipil, dan lembaga pengawas.
- Pengawasan ketat oleh KPK, Ombudsman, dan BPK untuk memastikan aturan bukan hanya indah di atas kertas.
Partai X menegaskan bahwa rangkap jabatan adalah akar masalah ketidakadilan birokrasi. Negara tidak boleh membiarkan rakyat terus terhimpit oleh konflik kepentingan pejabat. Aturan harus ditegakkan, pengawasan diperkuat, dan transparansi dijadikan prinsip utama. Jika negara sungguh-sungguh melindungi rakyat, rangkap jabatan tidak boleh lagi menjadi budaya.