By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 9 August 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Kriminal > Rampas Aset Kejahatan Lingkungan, Lindungi Hak dan Kesejahteraan Rakyat
Kriminal

Rampas Aset Kejahatan Lingkungan, Lindungi Hak dan Kesejahteraan Rakyat

Diajeng Maharini
Last updated: August 6, 2026 12:26 pm
By Diajeng Maharini
Share
7 Min Read
SHARE

beritax.id — Perputaran uang dari kejahatan lingkungan hidup di Indonesia tercatat mencapai Rp994 triliun. Besarnya nilai ekonomi dari tindak pidana tersebut mendorong perlunya kejahatan keuangan yang berkaitan dengan perusakan lingkungan atau green financial crime dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik, Yudi Syamhudi Suyuti, mengatakan nilai tersebut mengacu pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, diperlukan regulasi yang lebih kuat agar penindakan terhadap kejahatan lingkungan dapat dilakukan secara efektif. “Diperlukan payung hukum undang-undang untuk menguatkan penindakan atau penegakan hukum dalam kasus ini,” ujar Yudi dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).

Contents
Kritis: Kejahatan Lingkungan Bukan Sekadar Kerusakan Alam, tetapi Ancaman Ekonomi RakyatObyektif: Penegakan Hukum Harus Menyasar Aset Pelaku KejahatanPenguatan Kelembagaan untuk Menangani Kejahatan LingkunganPrinsip Partai X: Negara Hadir Menjaga Kepentingan Rakyat dan Keberlanjutan LingkunganSolusi Partai X: Perkuat Perampasan Aset dan Sistem Perlindungan LingkunganKejahatan Lingkungan Harus Dihentikan Demi Masa Depan Rakyat

Kritis: Kejahatan Lingkungan Bukan Sekadar Kerusakan Alam, tetapi Ancaman Ekonomi Rakyat

Kejahatan lingkungan selama ini tidak hanya menyebabkan kerusakan ekosistem, tetapi juga menghasilkan keuntungan ilegal dalam jumlah besar bagi pelaku. Karena itu, pendekatan penegakan hukum tidak cukup hanya menyasar tindakan perusakan fisik lingkungan, tetapi juga harus menelusuri aliran dana dan aset yang diperoleh dari kejahatan tersebut.Yudi menilai memasukkan green financial crime dalam RUU Perampasan Aset akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi aparat untuk melakukan pelacakan, penyitaan, hingga pengembalian aset hasil kejahatan lingkungan.

Menurutnya, penguatan regulasi tersebut penting agar negara memiliki instrumen yang mampu memutus keuntungan ekonomi dari aktivitas yang merusak lingkungan.

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai persoalan kejahatan lingkungan merupakan bentuk ancaman terhadap kepentingan rakyat karena dampaknya tidak hanya bersifat ekologis, tetapi juga menyangkut kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. “Negara memiliki tiga tugas utama, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks lingkungan hidup, negara harus hadir melindungi masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan, melayani kebutuhan akan lingkungan yang sehat, serta mengatur agar pemanfaatan sumber daya tidak merugikan kepentingan umum,” ujar Prayogi.

Obyektif: Penegakan Hukum Harus Menyasar Aset Pelaku Kejahatan

Prayogi mengatakan pendekatan pemberantasan kejahatan lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh. Penegakan hukum tidak cukup hanya memberikan sanksi kepada pelaku lapangan, tetapi juga harus menyasar pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari praktik ilegal tersebut. “Jika kejahatan lingkungan menghasilkan keuntungan ekonomi yang besar, maka negara harus mampu mengambil kembali aset yang berasal dari tindakan melawan hukum tersebut. Ini penting agar tidak muncul anggapan bahwa merusak lingkungan tetap memberikan keuntungan,” katanya.

Menurutnya, mekanisme perampasan aset dapat menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian yang dialami negara dan masyarakat. Ia juga menilai penguatan koordinasi antar lembaga menjadi faktor penting dalam memastikan penanganan kasus berjalan efektif.

You Might Also Like

Ketua Bappeda Jatim Dipanggil KPK, Partai X: Dana Hibah, Rakyat Terabaikan!
MK Temukan Pasal Inkonstitusional di KUHP Baru, Lindungi Hak dan Kepentingan Rakyat
Musyawarah Diganti Transaksi: Rakyat Ditinggal Penguasa Berunding
Gaya Hidup Sederhana Hakim Diapresiasi, Partai X: Semoga Tak Hanya Gaya, Tapi Juga Tegas Hukum Tanpa Pandang Kuasa!

Penguatan Kelembagaan untuk Menangani Kejahatan Lingkungan

Selain regulasi, Yudi mengusulkan adanya lembaga pelaksana utama yang memiliki kewenangan dalam penindakan kejahatan lingkungan berbasis keuangan. Ia menilai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup memiliki kapasitas untuk menjalankan fungsi tersebut melalui perangkat penegakan hukum serta kemampuan pemetaan kerusakan lingkungan.

Pemetaan tersebut mencakup berbagai wilayah, mulai dari kerusakan di darat, bawah tanah, laut, sungai, danau, hingga udara. Data tersebut dinilai penting untuk menghubungkan antara aktivitas perusakan lingkungan dengan aliran dana maupun aset yang diperoleh. Selain itu, KLH juga menggagas pembentukan Satuan Tugas Khusus Penyelamatan Lingkungan Hidup (Satgassus SPLH) yang dirancang menjalankan fungsi pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan hidup. Satgassus tersebut diusulkan melibatkan berbagai unsur, seperti Kementerian Lingkungan Hidup, PPATK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga bantuan hukum, serta kelompok masyarakat sipil.

Prinsip Partai X: Negara Hadir Menjaga Kepentingan Rakyat dan Keberlanjutan Lingkungan

Prayogi menjelaskan bahwa prinsip Partai X menempatkan negara sebagai institusi yang bertanggung jawab memastikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, perlindungan rakyat, dan keberlanjutan lingkungan.

Negara Melindungi Rakyat

Perlindungan rakyat diwujudkan melalui upaya negara mencegah kerusakan lingkungan yang dapat mengancam kesehatan, mata pencaharian, serta kualitas hidup masyarakat. Kerusakan hutan, pencemaran sungai, eksploitasi sumber daya ilegal, dan berbagai bentuk kejahatan lingkungan memiliki dampak langsung terhadap kehidupan rakyat.

Negara Melayani Rakyat

Pelayanan negara tidak hanya berupa pembangunan fisik, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Adapun negara harus menghadirkan kebijakan yang mampu memulihkan lingkungan yang rusak serta memberikan perlindungan kepada masyarakat terdampak.

Negara Mengatur Rakyat

Negara memiliki kewajiban membuat aturan yang memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan secara bertanggung jawab. Regulasi harus mampu mencegah praktik ekonomi ilegal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai aturan.

Solusi Partai X: Perkuat Perampasan Aset dan Sistem Perlindungan Lingkungan

Berdasarkan prinsip tersebut, Prayogi menyampaikan sejumlah solusi untuk memperkuat pemberantasan kejahatan lingkungan.

1. Memasukkan Green Financial Crime dalam Regulasi Perampasan Aset

Pemerintah perlu memastikan kejahatan keuangan yang berasal dari perusakan lingkungan memiliki dasar hukum yang jelas sehingga aset hasil kejahatan dapat ditelusuri dan dirampas.

2. Membentuk Sistem Penegakan Hukum Terintegrasi

Penanganan kejahatan lingkungan membutuhkan koordinasi antara lembaga lingkungan hidup, aparat penegak hukum, lembaga keuangan, serta masyarakat.

Integrasi data dan kewenangan akan mempercepat proses identifikasi pelaku dan aliran dana ilegal.

3. Memperkuat Peran Negara dalam Pemulihan Lingkungan

Aset yang berhasil dirampas dari pelaku kejahatan lingkungan harus diarahkan untuk mendukung pemulihan lingkungan dan kepentingan masyarakat terdampak.

4. Meningkatkan Transparansi Pengelolaan Sumber Daya Alam

Pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan agar aktivitas pemanfaatan sumber daya alam dapat dipantau secara terbuka dan akuntabel.

5. Melibatkan Masyarakat dalam Pengawasan Lingkungan

Masyarakat harus diberikan ruang untuk ikut mengawasi serta melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan sebagai bagian dari partisipasi publik.

Kejahatan Lingkungan Harus Dihentikan Demi Masa Depan Rakyat

Prayogi menegaskan bahwa perlindungan lingkungan bukan hanya persoalan menjaga alam, tetapi juga menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat. Menurutnya, negara harus memastikan keuntungan dari pembangunan tidak diperoleh melalui praktik yang merugikan rakyat dan generasi mendatang. “Lingkungan yang sehat adalah hak rakyat. Karena itu, negara harus memastikan hukum bekerja untuk melindungi masyarakat, bukan membiarkan keuntungan dari kejahatan lingkungan mengalahkan kepentingan publik,” pungkas Prayogi.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kebijakan Publik Harus Membuktikan Pemerintah Bertanggung Jawab Kesejahteraan Rakyat
Next Article Pengambilalihan Utang Kereta Cepat Harus Utamakan Kepentingan Rakyat

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Persatuan Berdasarkan Kesetaraan, Bukan Keseragaman

October 28, 2025
Pemerintah

Kehilangan Ruh Permusyawaratan Pancasila: Rakyat Didengar, Tapi Tak Dipertimbangkan

May 21, 2026
Pemerintah

Demokrasi Terkorupsi: Saat Kekuasaan Melampaui Batas dan Menghancurkan Keadilan

March 5, 2026
revisi uu pemilu
Pemerintah

Revisi UU Pemilu Harus Utamakan Suara Rakyat, Bukan Kepentingan Penguasa

July 8, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.