beritax.id — Perputaran uang dari kejahatan lingkungan hidup di Indonesia tercatat mencapai Rp994 triliun. Besarnya nilai ekonomi dari tindak pidana tersebut mendorong perlunya kejahatan keuangan yang berkaitan dengan perusakan lingkungan atau green financial crime dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik, Yudi Syamhudi Suyuti, mengatakan nilai tersebut mengacu pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, diperlukan regulasi yang lebih kuat agar penindakan terhadap kejahatan lingkungan dapat dilakukan secara efektif. “Diperlukan payung hukum undang-undang untuk menguatkan penindakan atau penegakan hukum dalam kasus ini,” ujar Yudi dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Kritis: Kejahatan Lingkungan Bukan Sekadar Kerusakan Alam, tetapi Ancaman Ekonomi Rakyat
Kejahatan lingkungan selama ini tidak hanya menyebabkan kerusakan ekosistem, tetapi juga menghasilkan keuntungan ilegal dalam jumlah besar bagi pelaku. Karena itu, pendekatan penegakan hukum tidak cukup hanya menyasar tindakan perusakan fisik lingkungan, tetapi juga harus menelusuri aliran dana dan aset yang diperoleh dari kejahatan tersebut.Yudi menilai memasukkan green financial crime dalam RUU Perampasan Aset akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi aparat untuk melakukan pelacakan, penyitaan, hingga pengembalian aset hasil kejahatan lingkungan.
Menurutnya, penguatan regulasi tersebut penting agar negara memiliki instrumen yang mampu memutus keuntungan ekonomi dari aktivitas yang merusak lingkungan.
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai persoalan kejahatan lingkungan merupakan bentuk ancaman terhadap kepentingan rakyat karena dampaknya tidak hanya bersifat ekologis, tetapi juga menyangkut kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. “Negara memiliki tiga tugas utama, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks lingkungan hidup, negara harus hadir melindungi masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan, melayani kebutuhan akan lingkungan yang sehat, serta mengatur agar pemanfaatan sumber daya tidak merugikan kepentingan umum,” ujar Prayogi.
Obyektif: Penegakan Hukum Harus Menyasar Aset Pelaku Kejahatan
Prayogi mengatakan pendekatan pemberantasan kejahatan lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh. Penegakan hukum tidak cukup hanya memberikan sanksi kepada pelaku lapangan, tetapi juga harus menyasar pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari praktik ilegal tersebut. “Jika kejahatan lingkungan menghasilkan keuntungan ekonomi yang besar, maka negara harus mampu mengambil kembali aset yang berasal dari tindakan melawan hukum tersebut. Ini penting agar tidak muncul anggapan bahwa merusak lingkungan tetap memberikan keuntungan,” katanya.
Menurutnya, mekanisme perampasan aset dapat menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian yang dialami negara dan masyarakat. Ia juga menilai penguatan koordinasi antar lembaga menjadi faktor penting dalam memastikan penanganan kasus berjalan efektif.
Penguatan Kelembagaan untuk Menangani Kejahatan Lingkungan
Selain regulasi, Yudi mengusulkan adanya lembaga pelaksana utama yang memiliki kewenangan dalam penindakan kejahatan lingkungan berbasis keuangan. Ia menilai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup memiliki kapasitas untuk menjalankan fungsi tersebut melalui perangkat penegakan hukum serta kemampuan pemetaan kerusakan lingkungan.
Pemetaan tersebut mencakup berbagai wilayah, mulai dari kerusakan di darat, bawah tanah, laut, sungai, danau, hingga udara. Data tersebut dinilai penting untuk menghubungkan antara aktivitas perusakan lingkungan dengan aliran dana maupun aset yang diperoleh. Selain itu, KLH juga menggagas pembentukan Satuan Tugas Khusus Penyelamatan Lingkungan Hidup (Satgassus SPLH) yang dirancang menjalankan fungsi pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan hidup. Satgassus tersebut diusulkan melibatkan berbagai unsur, seperti Kementerian Lingkungan Hidup, PPATK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga bantuan hukum, serta kelompok masyarakat sipil.
Prinsip Partai X: Negara Hadir Menjaga Kepentingan Rakyat dan Keberlanjutan Lingkungan
Prayogi menjelaskan bahwa prinsip Partai X menempatkan negara sebagai institusi yang bertanggung jawab memastikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, perlindungan rakyat, dan keberlanjutan lingkungan.
Negara Melindungi Rakyat
Perlindungan rakyat diwujudkan melalui upaya negara mencegah kerusakan lingkungan yang dapat mengancam kesehatan, mata pencaharian, serta kualitas hidup masyarakat. Kerusakan hutan, pencemaran sungai, eksploitasi sumber daya ilegal, dan berbagai bentuk kejahatan lingkungan memiliki dampak langsung terhadap kehidupan rakyat.
Negara Melayani Rakyat
Pelayanan negara tidak hanya berupa pembangunan fisik, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Adapun negara harus menghadirkan kebijakan yang mampu memulihkan lingkungan yang rusak serta memberikan perlindungan kepada masyarakat terdampak.
Negara Mengatur Rakyat
Negara memiliki kewajiban membuat aturan yang memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan secara bertanggung jawab. Regulasi harus mampu mencegah praktik ekonomi ilegal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai aturan.
Solusi Partai X: Perkuat Perampasan Aset dan Sistem Perlindungan Lingkungan
Berdasarkan prinsip tersebut, Prayogi menyampaikan sejumlah solusi untuk memperkuat pemberantasan kejahatan lingkungan.
1. Memasukkan Green Financial Crime dalam Regulasi Perampasan Aset
Pemerintah perlu memastikan kejahatan keuangan yang berasal dari perusakan lingkungan memiliki dasar hukum yang jelas sehingga aset hasil kejahatan dapat ditelusuri dan dirampas.
2. Membentuk Sistem Penegakan Hukum Terintegrasi
Penanganan kejahatan lingkungan membutuhkan koordinasi antara lembaga lingkungan hidup, aparat penegak hukum, lembaga keuangan, serta masyarakat.
Integrasi data dan kewenangan akan mempercepat proses identifikasi pelaku dan aliran dana ilegal.
3. Memperkuat Peran Negara dalam Pemulihan Lingkungan
Aset yang berhasil dirampas dari pelaku kejahatan lingkungan harus diarahkan untuk mendukung pemulihan lingkungan dan kepentingan masyarakat terdampak.
4. Meningkatkan Transparansi Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan agar aktivitas pemanfaatan sumber daya alam dapat dipantau secara terbuka dan akuntabel.
5. Melibatkan Masyarakat dalam Pengawasan Lingkungan
Masyarakat harus diberikan ruang untuk ikut mengawasi serta melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan sebagai bagian dari partisipasi publik.
Kejahatan Lingkungan Harus Dihentikan Demi Masa Depan Rakyat
Prayogi menegaskan bahwa perlindungan lingkungan bukan hanya persoalan menjaga alam, tetapi juga menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat. Menurutnya, negara harus memastikan keuntungan dari pembangunan tidak diperoleh melalui praktik yang merugikan rakyat dan generasi mendatang. “Lingkungan yang sehat adalah hak rakyat. Karena itu, negara harus memastikan hukum bekerja untuk melindungi masyarakat, bukan membiarkan keuntungan dari kejahatan lingkungan mengalahkan kepentingan publik,” pungkas Prayogi.



