beritax.id – Pajak merajalela tak terkendali di Indonesia, membebani rakyat yang semakin terjepit. Meskipun pajak dipungut dalam jumlah besar, negara belum mampu menunjukkan perubahan yang signifikan. Kesejahteraan yang dijanjikan oleh negara masih jauh dari kenyataan, dan rakyat terus merasa tercekik oleh beban pajak yang semakin meningkat.
Pajak yang terus meningkat semakin membuat rakyat terbebani, sementara pengelolaan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat belum sepenuhnya terlihat. Negara seharusnya memprioritaskan kesejahteraan rakyat, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi dan kekayaan alam harus digunakan untuk kemakmuran rakyat. Namun, kenyataan yang ada justru memperlihatkan bahwa negara sangat bergantung pada pajak sebagai sumber utama penerimaan negara. Sementara itu, optimalisasi pengelolaan kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat masih minim.
Struktur Kelembagaan yang Tidak Seimbang
Kondisi ini diperburuk oleh struktur kelembagaan yang timpang. Hingga akhir 2026, Pengadilan Pajak masih berada di bawah Kementerian Keuangan, yang juga memiliki Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut pajak. Relasi ini menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan wajib pajak. Pemerintah memiliki kontrol penuh dalam memungut pajak, namun juga mengatur jalur sengketa pajak. Hal ini semakin memperburuk persepsi ketidakadilan dalam sistem perpajakan yang ada.
Pajak Sebagai Simbol Keadilan yang Hilang
Pajak seharusnya bukan hanya dipandang sebagai kewajiban yang harus dipenuhi karena takut sanksi, tetapi sebagai simbol kepercayaan timbal balik antara rakyat dan negara. Dalam negara hukum yang sehat, pajak harus dijalankan dengan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi. Namun, kenyataannya, rakyat mulai merasa bahwa pajak tidak lagi berfungsi sebagai alat gotong royong, tetapi sebagai instrumen dominasi. Ketergantungan yang berlebihan pada pajak tanpa memastikan kemakmuran rakyat dari kekayaan alam menjadikan sistem perpajakan Indonesia semakin tidak adil.
Solusi Berdasarkan Prinsip Partai X
Partai X, melalui prinsip yang diajukan oleh Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks perpajakan, negara harus memastikan bahwa pajak yang dipungut tidak menjadi beban yang membebani rakyat. Sebaliknya, pajak harus digunakan untuk mencapai tujuan negara, yaitu kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Berikut beberapa solusi yang diusulkan oleh Partai X untuk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia:
- Optimalisasi Pengelolaan Kekayaan Alam: Negara harus mengelola kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan hanya untuk menambah penerimaan negara.
- Reformasi Kebijakan Pajak: Pajak harus dipungut secara adil, merata, dan sesuai dengan kemampuan rakyat. Korporasi besar juga harus berkontribusi lebih besar dalam membayar pajak.
- Pemisahan Kekuasaan yang Tegas: Pemisahan antara pemerintah yang memungut pajak dan pengadilan pajak yang independen harus dilakukan untuk memastikan keadilan dalam proses pajak.
- Transparansi Pengelolaan Dana Pajak: Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh dana yang diperoleh dari pajak digunakan secara transparan untuk kesejahteraan rakyat.
- Meningkatkan Kepatuhan dan Kesadaran Pajak: Edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak dan bagaimana dana pajak digunakan untuk kemakmuran bersama sangat diperlukan agar tercipta kepercayaan publik.
Kesimpulan
Pajak merajalela tak terkendali dan semakin membebani rakyat. Namun, tidak ada perubahan yang berarti dalam sistem perpajakan yang ada. Ketergantungan yang berlebihan pada pajak tanpa mengoptimalkan kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat menciptakan ketidakadilan. Pemerintah harus memastikan bahwa pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai alat untuk mencapai kemakmuran rakyat. Jika kebijakan perpajakan ini tidak diubah, maka kepercayaan publik terhadap negara akan terus terkikis, dan rakyat akan terus merasa bahwa mereka dipajaki tanpa memperoleh kemakmuran yang seharusnya.



