(Seminar P5I & IWPI Bongkar Polemik Daluwarsa Pemeriksaan Pajak dan Imbasnya ke Kepastian Hukum Wajib Pajak)
beritax.id — Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1633/B/PK/Pjk/2024 yang membenarkan pemeriksaan pajak melebihi batas waktu menuai kritik tajam. Dalam seminar nasional yang digelar P5I dan IWPI, sejumlah ahli hukum pajak menyatakan bahwa putusan tersebut berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan keadilan wajib pajak.
Dr. Richard Burton dari Iustitia Pro Tax Law Firm menyebut MA telah keliru menafsirkan batas waktu pemeriksaan sebagai unsur administratif belaka. Ia menegaskan bahwa pembiaran atas daluwarsa pemeriksaan pajak merupakan pelanggaran prinsip due process of law yang wajib dijunjung dalam sistem demokrasi konstitusional.
Pemeriksaan Tanpa Tenggat Adalah Ancaman Terhadap Hak Wajib Pajak
Burton menilai bahwa pembolehan pemeriksaan melewati batas waktu memberi ruang tak terbatas bagi fiskus. Ini menciptakan ketimpangan antara negara dan warga negara. Ia mengutip Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 19 UU Administrasi Pemerintahan sebagai dasar bahwa tindakan melebihi wewenang mengakibatkan batalnya keputusan administratif.
Ketua IWPI Rinto Setiyawan juga menyatakan bahwa pandangan DJP dan putusan MA menciptakan preseden buruk. Jika DJP tak tunduk pada PMK dan UU, maka hukum menjadi alat sepihak. Seminar ini menjadi pengingat bahwa keadilan perpajakan harus berdiri di atas hukum, bukan interpretasi fiskal sepihak.
Partai X: Bukan Ketelitian, Tapi Pelanggaran Konstitusi
Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, memberikan respons keras terhadap putusan MA tersebut. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan pajak yang melewati tenggat bukan bentuk ketelitian fiskus, tapi pengabaian konstitusi.
“Pemerintah itu punya tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan hukum,” tegas Prayogi. Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan yang sah adalah bagian dari pelayanan publik, bukan ruang abu-abu kekuasaan fiskus yang bebas dari pengawasan.
Partai X: Negara Hukum Butuh Prosedur, Bukan Sekadar Target Penerimaan
Menurut Partai X, jika negara membenarkan pelanggaran waktu sebagai hal teknis, maka negara telah mengingkari prinsip Rechtsstaat. Putusan MA itu dianggap menegasikan keharusan prosedural yang diatur dalam UU KUP dan PMK. “Kalau waktu bisa diabaikan, maka tidak ada lagi yang bisa menjamin keadilan pajak,” tegas Prayogi.
Partai X melihat kondisi ini sebagai dampak dari lemahnya pembatasan kekuasaan fiskus dan lemahnya akuntabilitas prosedural. Pemeriksaan pajak tanpa tenggat waktu sama saja dengan memberi mandat kekuasaan absolut kepada otoritas pajak, yang bisa mengancam prinsip keadilan dan perlindungan hukum.
Solusi Partai X: Hukum Pajak Harus Taat Konstitusi dan Transparan
Partai X mengusulkan empat langkah strategis untuk memperbaiki sistem pemeriksaan pajak. Pertama, reformasi hukum perpajakan melalui sistem kepakaran yang menjamin objektivitas dan keadilan berbasis bukti. Kedua, implementasi transformasi digital melalui platform Intelligent Operations untuk memastikan batas waktu diperhatikan secara sistematis.
Ketiga, penguatan Ombudsman sebagai pengawas prosedur pemeriksaan dan pelindung hak wajib pajak. Keempat, perlunya pembentukan badan audit independen di luar DJP untuk memverifikasi prosedur pemeriksaan pajak sesuai UU.
Prinsip Partai X: Pemerintah Bukan Penguasa, Tapi Pelayan Rakyat
Partai X menekankan bahwa dalam negara demokrasi, pemerintah adalah pelayan, bukan pemilik negara. Pejabat publik hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi mandat menjalankan aturan demi keadilan.
Jika wewenang digunakan tanpa batas, maka negara menjauh dari tujuan keadilan dan kesejahteraan.
Sebagaimana diajarkan dalam prinsip Partai X, pemerintahan yang sah adalah yang bekerja secara efektif, efisien, dan transparan berdasarkan hukum. Pemeriksaan pajak yang melampaui tenggat tanpa dasar sah adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan, bukan praktik tata kelola yang baik.
Partai X menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan. Maka, hak wajib pajak untuk dilayani dengan prosedur yang sah adalah kewajiban negara. Pemerintah yang mengabaikan tenggat pemeriksaan adalah pemerintah yang mengabaikan rakyatnya.
“Negara hukum tidak mengenal pemeriksaan tanpa batas. Ketelitian tanpa hukum itu hanya topeng dari kesewenang-wenangan,” pungkas Prayogi. Partai X akan terus mendesak reformasi sistem perpajakan demi menciptakan keadilan sejati bagi seluruh rakyat Indonesia.