By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 30 May 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Kritis, Obyektif, SolutifKritis, Obyektif, Solutif
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Kritis, Obyektif, Solutif > Blog > Seputar Pajak > Putusan MA Disorot: Pemeriksaan Pajak Lewat Waktu Dinilai Langgar Due Process of Law
Seputar Pajak

Putusan MA Disorot: Pemeriksaan Pajak Lewat Waktu Dinilai Langgar Due Process of Law

Diajeng Maharani
Last updated: May 28, 2025 4:35 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
pemeriksaan pajak dengan putusan ma
SHARE

(Seminar P5I & IWPI Bongkar Polemik Daluwarsa Pemeriksaan Pajak dan Imbasnya ke Kepastian Hukum Wajib Pajak)

beritax.id — Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1633/B/PK/Pjk/2024 yang membenarkan pemeriksaan pajak melebihi batas waktu menuai kritik tajam. Dalam seminar nasional yang digelar P5I dan IWPI, sejumlah ahli hukum pajak menyatakan bahwa putusan tersebut berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan keadilan wajib pajak.

Contents
(Seminar P5I & IWPI Bongkar Polemik Daluwarsa Pemeriksaan Pajak dan Imbasnya ke Kepastian Hukum Wajib Pajak)Pemeriksaan Tanpa Tenggat Adalah Ancaman Terhadap Hak Wajib PajakPartai X: Bukan Ketelitian, Tapi Pelanggaran KonstitusiPartai X: Negara Hukum Butuh Prosedur, Bukan Sekadar Target PenerimaanSolusi Partai X: Hukum Pajak Harus Taat Konstitusi dan TransparanPrinsip Partai X: Pemerintah Bukan Penguasa, Tapi Pelayan Rakyat

Dr. Richard Burton dari Iustitia Pro Tax Law Firm menyebut MA telah keliru menafsirkan batas waktu pemeriksaan sebagai unsur administratif belaka. Ia menegaskan bahwa pembiaran atas daluwarsa pemeriksaan pajak merupakan pelanggaran prinsip due process of law yang wajib dijunjung dalam sistem demokrasi konstitusional.

Pemeriksaan Tanpa Tenggat Adalah Ancaman Terhadap Hak Wajib Pajak

Burton menilai bahwa pembolehan pemeriksaan melewati batas waktu memberi ruang tak terbatas bagi fiskus. Ini menciptakan ketimpangan antara negara dan warga negara. Ia mengutip Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 19 UU Administrasi Pemerintahan sebagai dasar bahwa tindakan melebihi wewenang mengakibatkan batalnya keputusan administratif.

Ketua IWPI Rinto Setiyawan juga menyatakan bahwa pandangan DJP dan putusan MA menciptakan preseden buruk. Jika DJP tak tunduk pada PMK dan UU, maka hukum menjadi alat sepihak. Seminar ini menjadi pengingat bahwa keadilan perpajakan harus berdiri di atas hukum, bukan interpretasi fiskal sepihak.

Partai X: Bukan Ketelitian, Tapi Pelanggaran Konstitusi

Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, memberikan respons keras terhadap putusan MA tersebut. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan pajak yang melewati tenggat bukan bentuk ketelitian fiskus, tapi pengabaian konstitusi.

“Pemerintah itu punya tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan hukum,” tegas Prayogi. Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan yang sah adalah bagian dari pelayanan publik, bukan ruang abu-abu kekuasaan fiskus yang bebas dari pengawasan.

You Might Also Like

Regulasi Digital Dikebut! Partai X Ingatkan: Jangan Sampai Industri Pos dan Logistik Kalah Start!
Kasus Kematian Mahasiswa UKI: 39 Saksi Diperiksa, Keadilan Jangan Dibiarkan Samar!
Pemilu Serentak Dibilang Hemat, Ternyata Boros: Partai X Tanya, Apa yang Dihitung Biaya atau Demokrasi?
Cari Uang Makin Sulit, Salon dan Pijat Sepi: Partai X Tanya, Di Mana Bukti Ekonomi Bangkit?

Partai X: Negara Hukum Butuh Prosedur, Bukan Sekadar Target Penerimaan

Menurut Partai X, jika negara membenarkan pelanggaran waktu sebagai hal teknis, maka negara telah mengingkari prinsip Rechtsstaat. Putusan MA itu dianggap menegasikan keharusan prosedural yang diatur dalam UU KUP dan PMK. “Kalau waktu bisa diabaikan, maka tidak ada lagi yang bisa menjamin keadilan pajak,” tegas Prayogi.

Partai X melihat kondisi ini sebagai dampak dari lemahnya pembatasan kekuasaan fiskus dan lemahnya akuntabilitas prosedural. Pemeriksaan pajak tanpa tenggat waktu sama saja dengan memberi mandat kekuasaan absolut kepada otoritas pajak, yang bisa mengancam prinsip keadilan dan perlindungan hukum.

Solusi Partai X: Hukum Pajak Harus Taat Konstitusi dan Transparan

Partai X mengusulkan empat langkah strategis untuk memperbaiki sistem pemeriksaan pajak. Pertama, reformasi hukum perpajakan melalui sistem kepakaran yang menjamin objektivitas dan keadilan berbasis bukti. Kedua, implementasi transformasi digital melalui platform Intelligent Operations untuk memastikan batas waktu diperhatikan secara sistematis.

Ketiga, penguatan Ombudsman sebagai pengawas prosedur pemeriksaan dan pelindung hak wajib pajak. Keempat, perlunya pembentukan badan audit independen di luar DJP untuk memverifikasi prosedur pemeriksaan pajak sesuai UU.

Prinsip Partai X: Pemerintah Bukan Penguasa, Tapi Pelayan Rakyat

Partai X menekankan bahwa dalam negara demokrasi, pemerintah adalah pelayan, bukan pemilik negara. Pejabat publik hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi mandat menjalankan aturan demi keadilan.

Jika wewenang digunakan tanpa batas, maka negara menjauh dari tujuan keadilan dan kesejahteraan.

Sebagaimana diajarkan dalam prinsip Partai X, pemerintahan yang sah adalah yang bekerja secara efektif, efisien, dan transparan berdasarkan hukum. Pemeriksaan pajak yang melampaui tenggat tanpa dasar sah adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan, bukan praktik tata kelola yang baik.

Partai X menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan. Maka, hak wajib pajak untuk dilayani dengan prosedur yang sah adalah kewajiban negara. Pemerintah yang mengabaikan tenggat pemeriksaan adalah pemerintah yang mengabaikan rakyatnya.

“Negara hukum tidak mengenal pemeriksaan tanpa batas. Ketelitian tanpa hukum itu hanya topeng dari kesewenang-wenangan,” pungkas Prayogi. Partai X akan terus mendesak reformasi sistem perpajakan demi menciptakan keadilan sejati bagi seluruh rakyat Indonesia.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article pemeriksaan pajak iwpi IWPI Tegas: Negara Hukum Tak Kenal Tenggat Bohongan, Partai X: Keadilan Pajak Harus Patuh Prosedur!
Next Article Gilbert Rely: Batas Waktu Pemeriksaan Bukan Sekadar Indikator Kinerja Pegawai DJP

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Internasional

Prabowo dan Anwar Akrab di ASEAN, Partai X: Diplomasi Jangan Hangat di Panggung, Dingin di Kebijakan!

May 27, 2025
Ekonomi

Larangan Jual Beras di Atas HET, Partai X Pertanyakan Nasib Pedagang

March 7, 2025
Pemerintah

Transparansi Data Stok Beras dan Efektivitas Operasi Pasar di Bulan Ramadan oleh Bulog

March 7, 2025
Pemerintah

RUU Perampasan Aset Belum Disahkan? Partai X: Siapa Takut Duit Haram Dirampas Negara?

April 16, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.